— Masyarakat yang merasa memenuhi kriteria penerima bantuan sosial dapat mengajukan diri melalui sistem Perlindungan Sosial atau Perlinsos yang dikembangkan pemerintah. Layanan ini menjadi salah satu jalur digital untuk memperluas pendataan calon penerima bansos menjelang periode penyaluran Oktober hingga Desember 2026.

Perlinsos memungkinkan masyarakat melakukan pengajuan secara lebih mudah dengan memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Identitas Kependudukan Digital (IKD), serta proses verifikasi data secara terintegrasi.

Meski demikian, pendaftaran melalui Perlinsos tidak berarti pemohon otomatis mendapatkan bantuan sosial pada tahap 4. Data yang masuk tetap melalui proses pemeriksaan dan penilaian sebelum seseorang dapat ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Perlinsos Diperluas untuk Pendaftaran Bansos

Pemerintah terus memperluas digitalisasi perlindungan sosial melalui Perlinsos. Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mencatat hingga 8 September 2026 terdapat sekitar 4,3 juta kepala keluarga yang telah terdaftar di 258 kabupaten/kota yang menjadi lokasi implementasi Perlinsos.

Pemerintah menargetkan jumlah pendaftar mencapai sekitar 48 juta kepala keluarga pada Desember 2026. Untuk mempercepat pelayanan, pemerintah juga mendorong pembentukan Agen Perlinsos yang bertugas membantu masyarakat mengakses proses pendaftaran.

Agen Perlinsos tidak memiliki kewenangan menetapkan seseorang sebagai penerima bantuan. Keputusan tetap dilakukan melalui proses verifikasi sistem berdasarkan data pemerintah.

Bansos yang Bisa Diusulkan

Pengajuan melalui sistem perlindungan sosial berkaitan dengan program bantuan pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako atau BPNT.

Penentuan calon penerima saat ini mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Dalam laman resmi Cek Bansos Kemensos disebutkan bahwa keluarga pada desil 1 hingga desil 4 atau kelompok 40 persen dengan tingkat kesejahteraan terendah dapat diusulkan sebagai penerima PKH dan Program Sembako.

Desil menggambarkan tingkat kesejahteraan keluarga berdasarkan sejumlah variabel, mulai dari pekerjaan, pendidikan, kondisi tempat tinggal, daya listrik hingga kepemilikan aset.

Syarat Daftar Bansos Lewat Perlinsos

Sebelum melakukan pengajuan, masyarakat perlu memastikan data kependudukannya telah sesuai.

Beberapa dokumen dan data yang perlu dipersiapkan antara lain:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) 16 digit sesuai KTP.
  2. Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP.
  3. Kartu Keluarga.
  4. Identitas Kependudukan Digital atau IKD yang telah aktif apabila diperlukan dalam proses autentikasi.
  5. Data anggota keluarga yang sesuai dengan kondisi sebenarnya.
  6. Informasi sosial ekonomi keluarga.
  7. Verifikasi identitas atau wajah apabila diminta sistem.

Pemohon juga harus memenuhi kriteria sosial ekonomi sesuai program bantuan yang akan diterima.

Tata Cara Daftar Bansos Tahap 4 Lewat Perlinsos

Masyarakat dapat mengajukan diri melalui portal Perlinsos dengan mengikuti tahapan berikut:

  1. Buka portal resmi Perlinsos Kemensos.
  2. Masuk menggunakan identitas yang diminta sistem.
  3. Masukkan NIK sesuai KTP.
  4. Lakukan autentikasi menggunakan IKD apabila tersedia pada sistem.
  5. Ikuti proses verifikasi wajah atau identitas jika diminta.
  6. Pilih layanan pengajuan atau pendaftaran perlindungan sosial.
  7. Lengkapi data diri dan anggota keluarga.
  8. Masukkan informasi kondisi sosial ekonomi sesuai keadaan sebenarnya.
  9. Periksa kembali seluruh data yang telah dimasukkan.
  10. Setujui ketentuan penggunaan data untuk proses verifikasi.
  11. Kirim pengajuan.
  12. Tunggu proses verifikasi dan pemadanan data oleh pemerintah.

Masyarakat yang mengalami kesulitan menggunakan layanan digital juga dapat meminta bantuan Agen Perlinsos di wilayah yang telah menyediakan layanan tersebut.

Daftar Bansos Tidak Otomatis Langsung Cair

Hal yang perlu diperhatikan adalah pendaftaran bansos tidak sama dengan penetapan sebagai penerima.

Setiap pengajuan akan diperiksa berdasarkan kondisi sosial ekonomi keluarga serta data yang terdapat dalam DTSEN.

Kemensos menjelaskan bahwa posisi desil masyarakat juga bersifat dinamis. Apabila data dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, masyarakat dapat mengajukan pembaruan melalui pemerintah desa atau kelurahan, dinas sosial, maupun fitur yang tersedia dalam aplikasi Cek Bansos.

Data tersebut selanjutnya dapat dihitung ulang oleh Badan Pusat Statistik (BPS) secara berkala.

Dengan demikian, masyarakat yang baru mendaftar melalui Perlinsos menjelang Oktober 2026 belum tentu langsung masuk sebagai penerima bansos pada periode Oktober–Desember 2026.

Cara Cek Sudah Terdaftar sebagai Penerima Bansos

Setelah mengajukan diri, masyarakat dapat memeriksa status penerimaan bantuan melalui laman resmi Cek Bansos Kemensos.

Pengecekan dilakukan menggunakan NIK 16 digit sesuai KTP. Setelah memasukkan NIK dan kode verifikasi yang tersedia, sistem akan menampilkan informasi apabila data tercatat sebagai penerima manfaat.

Perlu diketahui, pemerintah telah menggunakan DTSEN sebagai sumber data dalam pencarian penerima manfaat bansos.

Tahap 4 Merupakan Periode Oktober–Desember

Istilah bansos tahap 4 umumnya digunakan untuk menyebut periode penyaluran triwulan keempat, yaitu Oktober, November, dan Desember.

Namun masyarakat perlu membedakan antara jadwal penyaluran bantuan dengan periode pendaftaran.

Pengajuan melalui Perlinsos dapat menjadi pintu masuk pendataan calon penerima, tetapi tidak menjadi jaminan bahwa bantuan akan langsung cair pada tahap 4.

Penetapan penerima tetap bergantung pada hasil verifikasi, kriteria program, kondisi sosial ekonomi, serta keputusan pemerintah berdasarkan data yang berlaku.