Topik.id — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyiapkan program relaksasi bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Mulai 21 September 2026, pemilik kendaraan di Jawa Tengah dapat memperoleh pembebasan denda pajak kendaraan serta pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya.
Program tersebut akan berlangsung hingga 28 Desember 2026. Selain memberikan keringanan terhadap denda pajak kendaraan, relaksasi juga mencakup pembebasan sanksi administrasi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikelola Jasa Raharja. Kebijakan ini diharapkan mendorong masyarakat segera menyelesaikan kewajiban pajaknya.
Relaksasi Berlaku Mulai 21 September
Kepala Bapenda Jawa Tengah Masrofi mengatakan kebijakan pembebasan denda diberikan sebagai bentuk insentif kepada masyarakat yang masih memiliki kewajiban pajak kendaraan bermotor. Pemerintah daerah berharap kesempatan tersebut dapat dimanfaatkan oleh pemilik kendaraan yang selama ini belum menyelesaikan pembayaran pajak.
Relaksasi mulai berlaku pada 21 September 2026 dan berakhir 28 Desember 2026. Dalam periode tersebut, masyarakat yang memenuhi ketentuan program tidak perlu membayar denda pajak kendaraan bermotor yang sebelumnya muncul akibat keterlambatan pembayaran.
Selain denda, pemerintah juga memberikan pembebasan terhadap pajak progresif. Ketentuan ini berlaku bagi kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya.
Artinya, masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan dapat memperoleh keringanan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah provinsi. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk mengurangi beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak.
Kebijakan Dituangkan Dalam Keputusan Gubernur
Program relaksasi pajak kendaraan tersebut telah mendapatkan persetujuan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi. Ketentuannya dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/321 tentang pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan pembebasan progresif pajak kendaraan bermotor.
Dengan adanya keputusan tersebut, pelaksanaan program memiliki dasar kebijakan yang menjadi acuan selama masa relaksasi. Pemerintah provinsi melalui Bapenda Jawa Tengah kemudian menyosialisasikan program tersebut agar masyarakat mengetahui adanya kesempatan untuk menyelesaikan tunggakan.
Masrofi menyebut kebijakan ini tidak semata-mata diarahkan untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak. Pemerintah juga ingin meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan bermotor.
Kepatuhan tersebut dinilai penting karena pajak kendaraan menjadi salah satu sumber penerimaan daerah. Penerimaan yang terkumpul nantinya digunakan kembali untuk membiayai berbagai kebutuhan pembangunan di Jawa Tengah.
Tunggakan Kendaraan Roda Dua Mendominasi
Jumlah kendaraan bermotor yang tercatat di Jawa Tengah saat ini mencapai sekitar 17 juta unit. Dari jumlah tersebut, kendaraan roda dua menjadi kelompok terbesar dengan proporsi sekitar 80 persen.
Sementara itu, kendaraan roda empat menyumbang sekitar 20 persen dari total kendaraan yang tercatat. Menurut Masrofi, tunggakan pajak paling banyak berasal dari kendaraan roda dua.
Besarnya jumlah kendaraan roda dua membuat kelompok tersebut menjadi salah satu sasaran penting dalam upaya meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak. Melalui pembebasan denda, masyarakat yang memiliki tunggakan memperoleh kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa harus menanggung sanksi administratif sesuai ketentuan program.
Pemerintah berharap relaksasi tersebut dapat mendorong pemilik kendaraan untuk memanfaatkan periode yang telah disediakan. Dengan begitu, jumlah kendaraan yang memiliki tunggakan pajak dapat ditekan secara bertahap.
Program ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memperluas kepatuhan wajib pajak. Masyarakat tidak hanya mendapatkan keringanan, tetapi juga didorong agar kembali memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan secara rutin.
Jateng Sudah Berikan Insentif Sejak Februari
Relaksasi yang mulai berlaku pada September 2026 bukan satu-satunya kebijakan insentif pajak kendaraan yang diberikan Pemprov Jawa Tengah sepanjang tahun ini.
Sebelumnya, pemerintah daerah telah memberikan insentif berupa pengurangan pajak sebesar 5 persen sejak Februari 2026. Program pengurangan tersebut masih berlaku hingga saat ini.
Kebijakan pembebasan denda dan pajak progresif kemudian menjadi tambahan insentif bagi masyarakat. Dengan adanya beberapa bentuk keringanan, pemerintah berharap semakin banyak pemilik kendaraan yang memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya.
Masrofi menjelaskan bahwa peningkatan kepatuhan menjadi salah satu tujuan utama program. Pemerintah daerah berkepentingan memastikan penerimaan dari pajak kendaraan tetap optimal sehingga dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Penerimaan pajak tersebut antara lain digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, sektor pendidikan, kesehatan, serta berbagai kebutuhan pembangunan daerah lainnya.
Denda SWDKLLJ Juga Dibebaskan
Keringanan dalam program ini tidak hanya berasal dari pemerintah provinsi. Jasa Raharja Jawa Tengah juga memberikan relaksasi berupa pembebasan sanksi administrasi atau denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jawa Tengah Hendriawanto mengatakan denda SWDKLLJ dari tahun-tahun sebelumnya tidak akan dipungut selama ketentuan relaksasi berlaku.
Pembebasan tersebut menjadi bagian dari upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pembayaran. Dengan denda tahun-tahun sebelumnya tidak ditagihkan dalam program, pemilik kendaraan memiliki ruang untuk menyelesaikan kewajiban yang masih tertunda.
Relaksasi SWDKLLJ sekaligus melengkapi kebijakan yang diberikan Pemprov Jawa Tengah. Masyarakat yang memiliki tunggakan dapat memanfaatkan periode program dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Manfaatkan Periode Pembebasan Hingga Desember
Program pembebasan denda pajak kendaraan, pajak progresif, serta sanksi administrasi SWDKLLJ tersebut memiliki batas waktu yang jelas. Masyarakat dapat memanfaatkannya mulai 21 September hingga 28 Desember 2026.
Periode tersebut memberikan waktu lebih dari tiga bulan bagi pemilik kendaraan untuk menyelesaikan tunggakan sesuai mekanisme yang berlaku. Pemerintah daerah berharap masyarakat tidak menunggu hingga mendekati batas akhir program.
Dengan jumlah kendaraan di Jawa Tengah yang mencapai sekitar 17 juta unit, peningkatan kepatuhan pembayaran pajak menjadi bagian penting dalam pengelolaan penerimaan daerah. Terlebih, sebagian besar kendaraan merupakan sepeda motor yang disebut menjadi penyumbang tunggakan terbesar.
Melalui kebijakan ini, Pemprov Jawa Tengah berupaya menggabungkan pemberian insentif dengan dorongan terhadap kepatuhan wajib pajak. Sementara itu, Jasa Raharja turut memberikan keringanan pada sisi sanksi administrasi SWDKLLJ.
Masyarakat yang memiliki tunggakan kendaraan dapat menggunakan masa relaksasi tersebut untuk menyelesaikan kewajibannya sesuai ketentuan program. Setelah periode berakhir pada 28 Desember 2026, ketentuan pembayaran kembali mengikuti aturan yang berlaku.
