Topik.id — Dugaan penipuan melalui skema arisan fiktif mencuat di Banten setelah puluhan warga Kabupaten Lebak dan Pandeglang mengaku mengalami kerugian hingga Rp2,8 miliar. Para peserta sebelumnya tertarik karena ditawari sistem arisan lelang dengan keuntungan mencapai 20 persen.
Sebanyak 25 korban telah melaporkan dugaan perkara tersebut ke Polda Banten. Namun, jumlah korban diperkirakan masih dapat bertambah karena informasi yang diterima kuasa hukum menyebut total peserta yang mengalami kerugian bisa mencapai sekitar 60 orang.
Arisan Ditawarkan Lewat WhatsApp dan Rekomendasi
Kuasa hukum korban, Yudhistira Firmansyah, mengatakan para peserta pertama kali mengenal arisan tersebut melalui unggahan status WhatsApp serta rekomendasi dari orang ke orang. Skema yang ditawarkan menggunakan sistem lelang bagi peserta yang membutuhkan pencairan dana lebih cepat.
Dalam mekanisme tersebut, peserta dapat melelang jatah arisan. Peserta lain kemudian diminta menutup kekurangan dana dengan iming-iming memperoleh keuntungan pada periode berikutnya.
Skema tersebut pada awalnya berjalan tanpa kendala. Peserta masih menerima pengembalian modal beserta keuntungan sesuai kesepakatan. Kondisi tersebut membuat kepercayaan terhadap pengelola semakin meningkat dan peserta terus memasukkan dana.
“Pada awalnya sistem tersebut berjalan lancar. Pengembalian pokok dan keuntungan masih diberikan. Namun, memasuki bulan berikutnya, pembayaran mulai tersendat,” ujar Yudhistira di Serang, Selasa (15/9/2026).
Setelah pembayaran mulai macet, sejumlah peserta tidak lagi menerima dana pokok maupun keuntungan yang dijanjikan. Laporan terhadap dua orang berinisial JW dan DN kemudian disampaikan ke Polda Banten pada 24 Agustus 2026.
Kerugian Korban Capai Ratusan Juta Rupiah
Besarnya kerugian yang dialami masing-masing korban berbeda. Kuasa hukum korban lainnya, Eki Pratama Wijaya, menyebut terdapat peserta yang kehilangan dana mulai puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.
“Ada yang mengalami kerugian Rp130 juta, Rp200 juta, bahkan hingga Rp700 juta,” kata Eki.
Jika digabungkan, nilai kerugian dari para korban yang didampingi kuasa hukum mencapai sekitar Rp2,8 miliar. Pihak korban juga menduga terdapat unsur kesengajaan dalam pengelolaan arisan tersebut.
Dugaan itu antara lain didasarkan pada temuan mengenai sejumlah nomor peserta dalam grup WhatsApp yang disebut memiliki hubungan keluarga atau kekerabatan dengan pihak terlapor. Namun, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan kepolisian.
Salah seorang korban, Nuriana, warga Jalupang, Kabupaten Lebak, mengaku tertarik setelah melihat promosi melalui status WhatsApp salah satu terlapor yang disebutnya merupakan tetangga kampung.
Nuriana bergabung pada Juli 2026 dan dijanjikan memperoleh pencairan pada 15 Agustus. Namun, hingga kini dana yang telah disetorkan belum kembali.
“Kalau saya Rp55 juta. Saya baru ikut bulan Juli, harusnya dapat bulan Agustus tanggal 15, tapi keuntungan dan modal saya belum kembali,” ujarnya.
Polisi Masih Mendalami Laporan Korban
Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten Kompol Endang Sugiarto membenarkan laporan tersebut telah diterima. Saat ini perkara masih berada dalam tahap penyelidikan.
“Perkaranya masih lidik (penyelidikan),” kata Endang.
Polisi mencatat sementara terdapat 25 orang yang telah melaporkan dugaan penipuan tersebut. Jumlah korban masih mungkin bertambah seiring proses pendalaman dan adanya peserta lain yang melapor.
Penyidik kini akan mendalami mekanisme arisan, aliran dana, serta dugaan peran pihak-pihak yang dilaporkan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.
