— Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) tengah menyiapkan sistem berbasis kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk memperkuat pengawasan pajak kelompok wajib pajak berkekayaan tinggi (high-net-worth individuals/HNWI). Pengembangan teknologi ini telah memasuki tahap akhir dan ditujukan untuk membantu petugas menelusuri perubahan aset serta kepemilikan bisnis.

Sistem tersebut akan mengolah informasi mengenai individu, anggota keluarga, perusahaan, dan aset yang terhubung dengan mereka. Melalui dasbor terpadu, petugas pajak diharapkan dapat mendeteksi perubahan kepemilikan akibat aksi korporasi, seperti merger, akuisisi, maupun transaksi saham, sehingga pemantauan tidak hanya bergantung pada laporan tahunan.

AI Bantu Petakan Aset Wajib Pajak Kaya

Wakil Menteri Keuangan Nurkholisoh Ibnu Aman menjelaskan pengembangan sistem itu dalam The 7th Belt and Road Initiative Tax Administration Cooperation Forum di Jakarta, Selasa (13/10/2026).

Menurut dia, kekayaan kelompok HNWI tersebar dalam beragam bentuk aset dan perusahaan. Perubahan kepemilikan yang berlangsung cepat membuat otoritas pajak membutuhkan pendekatan berbasis data untuk memperoleh gambaran lebih menyeluruh.

Dasbor yang sedang disiapkan akan menghubungkan informasi mengenai individu, keluarga, perusahaan, aset, serta relasi kepemilikan di antara unsur tersebut. Data itu diharapkan membantu petugas mengenali risiko ketidakpatuhan dan menentukan prioritas pengawasan.

Namun, penggunaan AI bukan berarti seluruh hasil analisis dapat langsung dijadikan dasar penetapan pajak. Temuan sistem tetap membutuhkan pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.

Kontribusi Pajak HNWI Jadi Sorotan

Peneliti Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menilai pemanfaatan AI dapat membantu mengatasi keterbatasan pengawasan manual. Ia menyoroti aset kelompok kaya yang tersebar di berbagai perusahaan, instrumen investasi, hingga yurisdiksi berbeda.

Teknologi tersebut dapat digunakan untuk mengidentifikasi kepemilikan saham berlapis, aset yang tercatat atas nama pihak lain, serta ketidaksesuaian antara penghasilan yang dilaporkan dan informasi transaksi. Meski demikian, efektivitasnya sangat bergantung pada kelengkapan data, kemampuan pemeriksa menindaklanjuti temuan, dan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Yusuf juga mengingatkan bahwa AI tidak otomatis menciptakan kewajiban pajak baru. Kenaikan nilai aset yang belum direalisasikan, misalnya, tidak selalu menjadi objek pajak saat itu juga. Karena itu, penguatan teknologi perlu disertai evaluasi regulasi untuk mengurangi celah penghindaran pajak.

Ia mendorong integrasi data perbankan, pasar modal, pertanahan, kendaraan, aset kripto, dan informasi keuangan lintas negara dengan Coretax. Akses tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas, menjaga data pribadi, serta memungkinkan algoritma diaudit. Keputusan pemeriksaan dan penetapan pajak tetap harus melalui proses yang sah dengan pengawasan manusia.

Kerja Sama Internasional Perkuat Pengawasan

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menekankan pentingnya kolaborasi antarnegara untuk menghadapi transaksi lintas batas dan perubahan model bisnis digital. Perbedaan yurisdiksi dapat membuat informasi yang dibutuhkan untuk menguji kepatuhan pajak tersebar di beberapa negara.

Forum Britacof 2026 turut membahas pertukaran informasi yang aman, pemajakan layanan digital, serta tantangan penghindaran pajak dan pengalihan laba. Kerja sama ini diharapkan meningkatkan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus membantu negara melindungi penerimaan pajaknya.

Bagi Yusuf, manfaat AI juga terletak pada efek pencegahan. Ketika wajib pajak mengetahui bahwa hubungan antara aset, transaksi, dan pendapatan dapat dianalisis, dorongan untuk melaporkan kewajiban secara benar berpotensi meningkat. Meski demikian, keberhasilan sistem tetap ditentukan oleh kualitas data, kapasitas petugas, dan perlindungan hak wajib pajak.