Topik.id — Pemerintah Indonesia tengah mengembangkan sistem berbasis kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) untuk meningkatkan pengawasan terhadap potensi penerimaan pajak dari kelompok wajib pajak kaya atau high-net-worth individuals (HNWI). Teknologi tersebut dirancang untuk membantu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memantau perubahan kepemilikan aset, transaksi saham, hingga aktivitas perusahaan yang berkaitan dengan wajib pajak berpenghasilan dan berkekayaan tinggi.
Wakil Menteri Keuangan Nurkholisoh Ibnu Aman mengungkapkan bahwa pengembangan sistem tersebut telah memasuki tahap akhir. Pemerintah menargetkan pemanfaatan teknologi ini untuk memperkuat analisis data perpajakan sekaligus mengidentifikasi potensi risiko ketidakpatuhan wajib pajak.
Menurutnya, pengawasan terhadap individu berkekayaan tinggi membutuhkan pendekatan berbeda karena kepemilikan harta mereka umumnya tersebar melalui sejumlah perusahaan, instrumen investasi, dan berbagai jenis aset yang nilainya dapat berubah dalam waktu singkat.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, Kementerian Keuangan tengah menyiapkan dasbor khusus yang mampu mengintegrasikan informasi mengenai kekayaan dan hubungan bisnis para wajib pajak.
“Oleh karena itu, kami sedang mengembangkan sebuah dasbor yang menampilkan informasi mengenai individu tersebut, keluarganya, perusahaan-perusahaannya, aset yang dimiliki, serta hubungan di antara semua unsur tersebut,” ujar Nurkholisoh dalam The 7th Belt and Road Initiative Tax Administration Cooperation Forum di Jakarta, Selasa (13/10/2026).
AI Akan Pantau Perubahan Aset dan Transaksi Saham
Salah satu kemampuan utama sistem yang tengah dikembangkan adalah menganalisis perubahan kepemilikan aset melalui aktivitas korporasi.
Teknologi ini dirancang untuk mengolah informasi mengenai perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan wajib pajak kaya, termasuk ketika terjadi transaksi yang dapat memengaruhi nilai kekayaan mereka.
Sebagai contoh, aktivitas merger, akuisisi, maupun penjualan saham dapat menjadi indikator perubahan kepemilikan aset yang perlu diperhitungkan dalam analisis perpajakan.
“Saat sistem kami mendeteksi suatu aksi korporasi, misalnya merger dan akuisisi atau penjualan saham, sistem tersebut akan memperbarui nilai kepemilikan saham mereka pada dasbor,” jelasnya.
Melalui mekanisme tersebut, petugas pajak diharapkan dapat memperoleh gambaran lebih menyeluruh mengenai perubahan kekayaan wajib pajak tanpa harus melakukan penelusuran data secara terpisah dari berbagai sumber.
Pemanfaatan AI juga memungkinkan analisis hubungan antara individu, anggota keluarga, perusahaan, dan aset yang dimiliki. Informasi tersebut dapat membantu otoritas pajak mengidentifikasi transaksi maupun perubahan struktur kepemilikan yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Meski demikian, penggunaan teknologi ini tidak serta-merta menunjukkan bahwa setiap transaksi yang dilakukan wajib pajak kaya merupakan pelanggaran perpajakan. Data yang dikumpulkan berfungsi sebagai dasar analisis untuk menentukan potensi risiko dan kebutuhan pengawasan.
Pengawasan Pajak Lebih Terarah Berbasis Data
Pengembangan sistem AI menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat administrasi perpajakan berbasis teknologi.
Nurkholisoh menilai pemanfaatan data yang terintegrasi dapat membantu petugas pajak menentukan prioritas pengawasan secara lebih tepat, khususnya terhadap aktivitas yang memiliki potensi risiko tinggi.
Dengan pendekatan tersebut, pengawasan perpajakan tidak hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan negara, tetapi juga memastikan perlakuan yang adil bagi seluruh wajib pajak.
“Idealnya sistem perpajakan menggunakan data untuk mewujudkan keadilan, mempermudah kehidupan wajib pajak yang patuh, serta memusatkan perhatian pada area yang benar-benar memiliki risiko,” katanya.
Sistem yang tengah dikembangkan diharapkan dapat membantu DJP memahami perubahan kepemilikan kekayaan dari waktu ke waktu, termasuk melalui analisis data dalam periode satu hingga dua tahun.
Integrasi informasi tersebut menjadi penting mengingat struktur kepemilikan aset individu berkekayaan tinggi dapat melibatkan banyak entitas bisnis dengan hubungan yang kompleks.
Namun, pemerintah belum mengumumkan jadwal resmi penerapan sistem AI tersebut secara luas maupun ketentuan teknis mengenai penggunaannya dalam pengawasan perpajakan.
Pemerintah Dorong Kerja Sama Pajak Antarnegara
Selain memperkuat sistem pengawasan domestik, pemerintah juga menekankan pentingnya kerja sama internasional untuk menghadapi tantangan perpajakan yang semakin kompleks.
Nurkholisoh menjelaskan bahwa aktivitas ekonomi global membuat informasi perpajakan sering kali tersebar di berbagai negara. Sebuah perusahaan dapat menjalankan kegiatan usaha di beberapa wilayah hukum atau yurisdiksi, sementara data terkait transaksi dan kepemilikannya tersimpan di negara lain.
Kondisi tersebut membuat pengawasan perpajakan tidak dapat sepenuhnya dilakukan oleh satu otoritas secara mandiri.
“Risiko perpajakan yang teridentifikasi di satu negara juga dapat menimbulkan dampak di banyak negara lain. Inilah alasan mengapa kerja sama menjadi sangat penting,” ujarnya.
Menurutnya, otoritas perpajakan antarnegara perlu memperkuat koordinasi melalui pertukaran informasi yang aman, dialog berkelanjutan, serta peningkatan kerja sama administrasi.
Langkah tersebut diperlukan untuk menghadapi sejumlah persoalan perpajakan internasional, termasuk praktik penghindaran pajak (tax avoidance), penggerusan basis pajak (base erosion), dan pengalihan laba (profit shifting).
Perkembangan ekonomi digital juga menjadi tantangan tersendiri karena aktivitas bisnis dapat berlangsung lintas negara tanpa selalu membutuhkan kehadiran fisik perusahaan di suatu wilayah.
Karena itu, pertukaran informasi dan harmonisasi pengawasan antarotoritas menjadi semakin penting untuk memastikan kewajiban perpajakan tetap dapat dijalankan sesuai ketentuan.
AI Diharapkan Tingkatkan Keadilan Perpajakan
Pemerintah berharap penggunaan teknologi AI dan penguatan kerja sama internasional dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih transparan, efisien, dan berkeadilan.
Nurkholisoh menegaskan bahwa modernisasi administrasi perpajakan tidak semata-mata ditujukan untuk mengejar penerimaan negara sebesar mungkin.
Lebih jauh, pemerintah ingin memastikan setiap wajib pajak memenuhi kewajibannya secara proporsional berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Tujuan kita bukan sekadar memungut pajak lebih banyak. Tujuan kita adalah memastikan bahwa sistem perpajakan berjalan secara adil, kewajiban perpajakan dipenuhi dengan semestinya, dan setiap negara mampu melindungi basis penerimaan pajaknya,” tegasnya.
Dengan pengembangan dasbor berbasis AI yang telah memasuki tahap akhir, pemerintah berupaya memperkuat kemampuan DJP dalam menganalisis potensi penerimaan pajak, khususnya dari kelompok individu berkekayaan tinggi yang memiliki struktur aset dan aktivitas bisnis kompleks.
Teknologi tersebut diharapkan menjadi instrumen pendukung pengawasan berbasis risiko, bukan mekanisme otomatis untuk menetapkan kewajiban pajak baru di luar peraturan yang berlaku.


