— Pemerintah memutuskan melanjutkan kebijakan keringanan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan bulanan di bawah Rp10 juta hingga tahun 2027. Perpanjangan insentif tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung aktivitas ekonomi nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil setelah rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Kebijakan ini nantinya tidak hanya melanjutkan program yang sudah berjalan, tetapi juga memperluas sektor pekerja yang dapat menerima manfaat.

Insentif PPh 21 Berlanjut Hingga Tahun 2027

Kebijakan pengurangan beban PPh Pasal 21 sebelumnya telah diterapkan untuk periode Januari hingga Desember 2026. Pemerintah kemudian memutuskan memperpanjang fasilitas tersebut agar pekerja dengan penghasilan tertentu tetap mendapatkan tambahan ruang finansial.

Airlangga menjelaskan bahwa program lanjutan tersebut akan diberikan kepada sekitar 7,5 juta pekerja di Indonesia. Jumlah penerima tersebut mencerminkan besarnya cakupan tenaga kerja yang akan mendapatkan manfaat dari kebijakan fiskal tersebut.

“Terkait dengan pengurangan PPh Pasal 21 yang diberikan kepada pekerja yang mempunyai gaji di bawah Rp10 juta. Ini akan dilanjutkan di tahun depan dan diberikan untuk sekitar 7,5 juta pekerja,” ujar Airlangga usai rapat terbatas, Rabu (30/9/2026).

Melalui kebijakan ini, pekerja yang memenuhi kriteria akan mendapatkan pengurangan potongan pajak sehingga pendapatan bersih yang diterima setiap bulan dapat lebih optimal.

Cakupan Penerima Diperluas ke Seluruh Sektor

Perbedaan utama dalam penerapan insentif PPh 21 tahun 2027 berada pada cakupan sektor usaha penerima. Jika sebelumnya kebijakan tersebut hanya berlaku untuk bidang tertentu, pemerintah berencana memperluas manfaatnya ke lebih banyak sektor.

Pada pelaksanaan sebelumnya, fasilitas pajak diberikan kepada pekerja yang bergerak di sektor padat karya, pariwisata, perhotelan, restoran, serta kafe.

Namun, untuk tahun 2027, aturan tersebut akan mencakup seluruh sektor industri. Artinya, pekerja dari berbagai bidang usaha memiliki peluang memperoleh keringanan selama memenuhi batas penghasilan yang telah ditentukan.

Perluasan tersebut menjadi salah satu langkah pemerintah agar manfaat insentif pajak dapat dirasakan lebih merata oleh tenaga kerja di berbagai sektor ekonomi.

Batas Penghasilan Tetap Menjadi Syarat Utama

Meski cakupan sektor diperluas, pemerintah tetap menetapkan batas penghasilan sebagai salah satu persyaratan utama. Pekerja yang memperoleh gaji di bawah Rp10 juta per bulan menjadi kelompok yang masuk dalam program insentif tersebut.

Airlangga menjelaskan bahwa perbedaan skema tahun sebelumnya dan tahun mendatang terletak pada sektor penerima, bukan perubahan batas penghasilan.

“Kalau yang sekarang diberikan kepada padat karya dan pariwisata, yang tahun depan diberikan ke seluruh sektor yang gajinya di bawah Rp10 juta,” kata Airlangga.

Dengan aturan tersebut, pemerintah berharap pekerja dari berbagai industri dapat merasakan dampak positif dari kebijakan pengurangan PPh Pasal 21.

Dorong Daya Beli dan Konsumsi Masyarakat

Perpanjangan fasilitas pajak ini juga menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga konsumsi rumah tangga. Dengan potongan pajak yang lebih ringan, pekerja diharapkan memiliki pendapatan bersih yang lebih besar untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Pemerintah melihat konsumsi masyarakat sebagai salah satu faktor penting dalam menjaga pertumbuhan ekonomi. Karena itu, berbagai kebijakan fiskal terus diarahkan untuk memberikan dukungan terhadap kelompok pekerja.

Selain membantu pekerja, kebijakan ini juga diharapkan memberikan efek lanjutan terhadap dunia usaha. Peningkatan daya beli masyarakat dapat mendorong aktivitas ekonomi di berbagai sektor.

Pemerintah Siapkan Pelaksanaan Kebijakan Tahun Depan

Meski keputusan perpanjangan telah disampaikan, mekanisme teknis mengenai penerapan insentif PPh Pasal 21 tahun 2027 masih akan mengikuti aturan yang diterbitkan pemerintah.

Masyarakat dan pelaku usaha perlu memperhatikan ketentuan resmi terkait tata cara pemberian fasilitas tersebut, termasuk kriteria pekerja yang berhak menerima manfaat.

Dengan perluasan sektor penerima dan target 7,5 juta pekerja, pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjadi salah satu instrumen untuk menjaga stabilitas ekonomi serta mempertahankan daya beli masyarakat sepanjang 2027.