Pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi menjadi perhatian dunia usaha di tengah kebutuhan menjaga arus kas dan memperkuat kegiatan produksi. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah memastikan proses pencairan berjalan transparan, tepat waktu, serta memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan.
Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), realisasi restitusi hingga September 2026 mencapai Rp198,71 triliun. Meski nilainya masih besar, jumlah tersebut turun 38,08 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, ketika pengembalian pajak tercatat Rp320,91 triliun. Pelaku usaha menilai kepastian pengembalian dana penting agar perusahaan dapat memenuhi kebutuhan operasional tanpa menambah beban pembiayaan.
Realisasi Restitusi Pajak Turun 38,08 Persen
Dari total restitusi hingga September 2026, pengembalian Pajak Penghasilan (PPh) mencapai Rp59,08 triliun. Sementara itu, restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) tercatat Rp137,79 triliun. Adapun pengembalian untuk jenis pajak lainnya mencapai Rp1,84 triliun.
Pada September 2025, restitusi PPh tercatat Rp95,12 triliun, sedangkan PPN dan PPnBM mencapai Rp224,75 triliun. Pengembalian jenis pajak lainnya saat itu sebesar Rp1,04 triliun.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Erwin Aksa mengatakan, ketidakpastian waktu pencairan restitusi dapat memaksa perusahaan menyediakan cadangan kas lebih besar atau mencari pinjaman tambahan dari perbankan. Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan biaya bunga dan mengurangi efisiensi operasional.
Kadin mendorong penerapan standar waktu pelayanan yang jelas, pelacakan permohonan secara digital, serta mekanisme penyelesaian apabila terjadi keterlambatan. Menurut Erwin, pengawasan pajak tetap diperlukan, tetapi tidak semestinya menghambat hak wajib pajak yang telah memenuhi ketentuan.
Dana Tertahan Membebani Modal Kerja
Erwin menilai restitusi bukan sekadar fasilitas bagi sektor tertentu, melainkan hak wajib pajak sesuai peraturan perundang-undangan. Karena itu, percepatan pelayanan bagi UMKM, industri padat karya, dan eksportir perlu berjalan beriringan dengan kepastian bagi seluruh wajib pajak yang berhak menerima pengembalian.
Dampak keterlambatan dapat terlihat dari biaya pendanaan tambahan. Jika restitusi Rp50 miliar tertahan selama enam bulan dan perusahaan harus menutup kekurangan kas dengan biaya pendanaan 10 persen per tahun, beban tambahannya diperkirakan mencapai Rp2,5 miliar.
Tantangan lain muncul dari panjangnya verifikasi dokumen, perbedaan interpretasi aturan, permintaan klarifikasi berulang, serta ketidakpastian durasi pemeriksaan. Kadin menilai digitalisasi administrasi, integrasi data, dan standardisasi pemeriksaan dapat membantu mempercepat proses.
Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi, Mineral dan Batubara Indonesia (Aspebindo) Anggawira juga menekankan pentingnya kedisiplinan kedua pihak. Pengusaha wajib membayar pajak sesuai ketentuan, sementara negara perlu mengembalikan kelebihan pembayaran secara konsisten.
Ia mencontohkan, pinjaman Rp10 miliar dengan bunga tahunan 10 persen selama tiga bulan menimbulkan tambahan bunga sekitar Rp250 juta, belum termasuk biaya kredit lainnya. Perhitungan tersebut merupakan ilustrasi, bukan gambaran rata-rata beban perusahaan.
Pemerintah Tetapkan Sektor Prioritas
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya menyatakan restitusi akan memperhatikan sektor yang berkontribusi terhadap penciptaan lapangan kerja, termasuk UMKM, industri padat karya, dan sektor berorientasi ekspor. Pelaksanaannya tetap mengikuti regulasi serta prosedur yang berlaku.
Bimo menjelaskan, pemerintah juga perlu menjaga keseimbangan penerimaan dan pengeluaran negara untuk mengendalikan defisit. Selain itu, audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menjadi bagian dari evaluasi pengelolaan pengembalian pendahuluan.
Pemeriksaan dilakukan untuk menilai kelayakan wajib pajak dan tingkat risikonya. Pemerintah juga membuka ruang peninjauan kebijakan lama agar sesuai dengan kondisi terkini, termasuk melalui sistem Coretax dan pengelolaan risiko kepatuhan.
Bagi dunia usaha, tantangan utamanya adalah memastikan pengawasan tersebut tidak menciptakan ketidakpastian berkepanjangan. Restitusi yang tepat waktu dapat membantu perusahaan menjaga produksi, memenuhi kewajiban kepada pekerja dan pemasok, serta mempertahankan daya saing di pasar domestik maupun ekspor.








