Topik.id — Pemerintah resmi menerbitkan aturan anyar terkait tata cara administrasi perpajakan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2026 atau PMK-71/2026. Regulasi ini merupakan bentuk revisi dari PMK Nomor 118 Tahun 2024 dan mulai berlaku efektif sejak diundangkan pada 2 Oktober 2026.
Pembaruan krusial dalam aturan tersebut terletak pada tata cara pembayaran utang pajak oleh masyarakat. Jika sebelumnya setoran dana diperhitungkan secara proporsional antara pokok utang dan sanksi administratif, kini mekanismenya mengalami perombakan total.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menerangkan bahwa sistem baru ini membuat setiap setoran dana dari masyarakat akan dialokasikan terlebih dahulu untuk menuntaskan pokok utang pajak. Langkah ini memberikan ruang bagi wajib pajak untuk menuntaskan kewajiban utama mereka secara lebih efisien serta mendapat kepastian hukum.
“Melalui penyesuaian ini, pembayaran wajib pajak dapat terlebih dahulu digunakan untuk melunasi pokok utang pajak sehingga wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pokoknya sekaligus memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Bimo dalam keterangan resmi yang diterima pada Senin (12/10/2026).
Di samping mengubah skema pelunasan utang, PMK-71/2026 turut membenahi durasi waktu penyerahan surat tanggapan hasil penelitian keberatan serta mempertegas regulasi ihwal keringanan sanksi administratif. Beleid tersebut juga secara tegas menyatakan bahwa sanksi administratif yang muncul dari proses keberatan, upaya banding, hingga peninjauan kembali tidak bisa dimintakan pengurangan atau penghapusan lewat jalur ini.
Bimo menegaskan bahwa beleid penyempurnaan ini bukanlah sebuah kebijakan pengampunan atau pemutihan pajak, sehingga kewajiban melunasi pokok utang tetap melekat. Di sisi lain, fasilitas penghapusan atau pengurangan sanksi administratif tetap berjalan dengan berpedoman pada syarat serta ketentuan yang berlaku.
“Oleh karena itu, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong penyelesaian kewajiban perpajakan secara lebih tertib, sekaligus menjaga keadilan bagi wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya dengan patuh,” kata Bimo.
Dari sudut pandang fiskal, regulasi ini diyakini mampu mengakselerasi pelunasan tunggakan pokok pajak sekaligus mendongkrak tingkat kepatuhan sukarela. Aturan ini juga dilengkapi bab peralihan guna menjamin kepastian hukum selama masa transisi pemberlakuan.
Pihaknya optimis regulasi anyar tersebut sanggup menjaga ketahanan arus kas atau cash flow resilience wajib pajak, khususnya para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), agar bisnis mereka tetap berkesinambungan.
“DJP akan terus menyampaikan informasi dan memberikan pendampingan agar ketentuan ini dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik oleh seluruh pihak,” pungkas Bimo.


