— Pemerintah memperbarui aturan penyelesaian persoalan perpajakan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2026 atau PMK-71/2026. Regulasi yang berlaku sejak 2 Oktober 2026 ini mengubah sejumlah ketentuan dalam PMK Nomor 118 Tahun 2024, termasuk mekanisme pembayaran utang pajak dan pengajuan fasilitas terkait sanksi administratif.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, perubahan tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Melalui ketentuan baru, pembayaran diperhitungkan terlebih dahulu untuk melunasi pokok utang pajak. Meski demikian, aturan ini bukan pemutihan pajak karena kewajiban membayar pokok utang tetap berlaku.

Pembayaran Diutamakan untuk Pokok Utang Pajak

Salah satu perubahan penting dalam PMK-71/2026 adalah penyesuaian alokasi pembayaran utang pajak. Dalam mekanisme sebelumnya, pembayaran wajib pajak diperhitungkan secara proporsional untuk pokok utang dan sanksi administratif.

Dengan aturan terbaru, pembayaran lebih dahulu diarahkan untuk melunasi pokok utang pajak. Menurut Bimo, penyesuaian tersebut memberi kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban pokoknya lebih cepat.

Setelah itu, wajib pajak dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Ketentuan ini diharapkan membantu penyelesaian kewajiban perpajakan tanpa menghilangkan kewajiban utama yang masih harus dibayar.

Ketentuan Keberatan dan Sanksi Turut Disempurnakan

Selain mengubah mekanisme pembayaran, PMK-71/2026 juga mengatur penyempurnaan jangka waktu penyampaian surat tanggapan atas hasil penelitian keberatan. Regulasi tersebut turut memperjelas ketentuan mengenai pengurangan maupun penghapusan sanksi administratif.

Namun, terdapat batasan yang perlu diperhatikan. Sanksi administratif yang timbul akibat proses keberatan, banding, atau peninjauan kembali tidak dapat dimintakan pengurangan maupun penghapusan melalui mekanisme dalam peraturan tersebut.

Pemerintah juga menetapkan ketentuan peralihan untuk memberikan kepastian hukum selama perubahan aturan diterapkan. Dengan demikian, pelaksanaan ketentuan baru diharapkan berlangsung lebih terarah bagi wajib pajak maupun otoritas perpajakan.

Bukan Kebijakan Pemutihan Pajak

Bimo menegaskan bahwa PMK-71/2026 tidak menghapus kewajiban pelunasan pokok utang pajak. Fasilitas terkait sanksi administratif tetap bergantung pada persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Dari sisi penerimaan negara, perubahan ini diharapkan mempercepat pelunasan tunggakan pokok pajak sekaligus mendorong kepatuhan sukarela. Pemerintah juga ingin menjaga perlakuan yang adil bagi wajib pajak yang telah menjalankan kewajibannya secara patuh.

UMKM Diharapkan Mendapat Kepastian Lebih Baik

Penyesuaian aturan ini turut diharapkan membantu menjaga ketahanan arus kas atau cash flow resilience wajib pajak, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kepastian dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan dinilai penting bagi keberlangsungan kegiatan usaha.

Direktorat Jenderal Pajak menyatakan akan terus memberikan informasi dan pendampingan agar ketentuan baru dapat dipahami serta dijalankan dengan benar. Wajib pajak tetap perlu memeriksa persyaratan yang berlaku sebelum mengajukan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.