Topik.ID — Harga emas batangan PT Antam Tbk (ANTM) kembali bergerak positif pada perdagangan Sabtu, 12 September 2026. Kenaikan ini menjadi angin segar setelah harga emas Antam terkoreksi cukup dalam pada sesi perdagangan sebelumnya.
Mengacu pada data laman Logam Mulia, harga emas Antam ukuran 1 gram naik Rp4.000 menjadi Rp2.604.000 per gram. Pada Jumat (11/9/2026), harga emas Antam berada di Rp2.600.000 per gram setelah turun Rp25.000 dari posisi perdagangan sebelumnya.
Harga Emas Antam Kembali Bergerak Naik
Pergerakan harga emas Antam pada pekan ini menunjukkan volatilitas yang cukup tinggi. Pada Kamis (10/9/2026), harga emas sempat melonjak Rp15.000 menjadi Rp2.625.000 per gram.
Kenaikan pada Sabtu membawa harga emas Antam kembali berada di atas level Rp2,6 juta per gram. Meski demikian, harga tersebut masih cukup jauh dari rekor tertinggi sepanjang masa atau all time high (ATH).
Rekor harga emas Antam tercatat sebesar Rp3.168.000 per gram pada 29 Januari 2026. Dengan posisi terbaru, harga emas masih sekitar 17,8% di bawah level tertinggi tersebut.
Jika dibandingkan dengan awal tahun, kinerja emas Antam masih mencatat pertumbuhan positif. Pada 1 Januari 2026, harga emas berada di Rp2.488.000 per gram, sehingga telah naik sekitar 4,6% hingga perdagangan Sabtu.
Harga Buyback Antam Ikut Menguat
Selain harga jual, harga pembelian kembali atau buyback emas Antam juga mengalami kenaikan. Pada Sabtu (12/9/2026), harga buyback naik Rp4.000 menjadi Rp2.454.000 per gram.
Selisih antara harga jual dan buyback tetap menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan investor sebelum melakukan transaksi emas fisik. Selain pergerakan harga, investor juga perlu memperhitungkan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Penjualan kembali emas batangan kepada Antam dengan nilai transaksi lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22. Tarifnya sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% bagi pemilik yang tidak memiliki NPWP.
Harga Pecahan Emas Antam 12 September
Mengacu pada laman Logam Mulia, berikut harga emas Antam berbagai pecahan pada Sabtu (12/9/2026), sebelum pajak:
- 0,5 gram: Rp1.352.000
- 1 gram: Rp2.604.000
- 2 gram: Rp5.148.000
- 3 gram: Rp7.697.000
- 5 gram: Rp12.795.000
- 10 gram: Rp25.535.000
- 25 gram: Rp63.712.000
- 50 gram: Rp127.345.000
- 100 gram: Rp254.612.000
- 250 gram: Rp636.265.000
- 500 gram: Rp1.272.320.000
- 1.000 gram: Rp2.544.600.000
Untuk pembelian emas batangan, PMK No. 34/PMK.10/2017 menetapkan PPh Pasal 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP.
Sementara itu, transaksi buyback di atas Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 masing-masing 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari nilai transaksi buyback.
Ikuti Topik.ID
