Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan pada Selasa, 27 Oktober 2026. Mengacu pada laman Logam Mulia, harga emas Antam bertambah Rp 10.000 menjadi Rp 2.550.000 per gram setelah sehari sebelumnya berada di level Rp 2.540.000 per gram.
Kenaikan juga terjadi pada harga jual kembali atau buyback. Antam menetapkan harga buyback sebesar Rp 2.345.000 per gram, naik Rp 10.000 dibandingkan posisi sebelumnya. Perubahan harga ini menjadi perhatian bagi masyarakat yang ingin membeli emas batangan maupun menjual kembali logam mulia miliknya.
Harga Emas Antam Berdasarkan Berat
Harga emas Antam tersedia dalam beragam ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram. Perbedaan berat membuat nilai transaksi yang harus disiapkan pembeli juga bervariasi.
Berikut daftar harga emas batangan Antam pada Selasa (27/10/2026) berdasarkan data Logam Mulia, sebelum pajak.
| Berat emas | Harga |
|---|---|
| 0,5 gram | Rp 1.325.000 |
| 1 gram | Rp 2.550.000 |
| 2 gram | Rp 5.040.000 |
| 3 gram | Rp 7.535.000 |
| 5 gram | Rp 12.525.000 |
| 10 gram | Rp 24.995.000 |
| 25 gram | Rp 62.362.000 |
| 50 gram | Rp 124.645.000 |
| 100 gram | Rp 249.212.000 |
| 250 gram | Rp 622.765.000 |
| 500 gram | Rp 1.245.320.000 |
| 1.000 gram | Rp 2.490.600.000 |
Daftar tersebut menunjukkan bahwa pembelian emas dengan ukuran lebih besar membutuhkan dana yang lebih tinggi. Calon pembeli juga perlu memperhitungkan pajak karena harga yang tercantum belum memasukkan komponen tersebut.
Ketentuan Pajak Pembelian Emas Batangan
Transaksi emas batangan mengikuti ketentuan perpajakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Pembelian emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan tarif berbeda berdasarkan status kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Bagi pembeli yang memiliki NPWP, tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen. Sementara itu, pembeli tanpa NPWP dikenakan tarif 0,9 persen.
Karena itu, jumlah pembayaran akhir dapat berbeda dari harga dasar yang diumumkan. Pembeli sebaiknya memperhitungkan kewajiban pajak sebelum menentukan nilai transaksi.
Pajak Buyback Emas Antam
Ketentuan pajak juga berlaku ketika pemilik emas menjual kembali logam mulianya kepada Antam. Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp 10 juta dikenakan PPh Pasal 22.
Tarif pajak buyback ditetapkan sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi penjual yang tidak memiliki NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari nilai transaksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan harga buyback mencapai Rp 2.345.000 per gram, jumlah uang yang diterima penjual bergantung pada berat emas yang dijual serta potongan pajak yang dikenakan. Masyarakat perlu membandingkan harga jual dan buyback sekaligus memperhitungkan biaya transaksi sebelum mengambil keputusan.









