Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) tidak mengalami perubahan pada perdagangan Sabtu (24/10/2026). Berdasarkan informasi pada laman Logam Mulia, emas Antam ukuran satu gram masih dijual dengan harga Rp2.540.000 setelah mengalami penurunan dalam dua hari perdagangan sebelumnya.
Stabilnya harga jual tersebut turut diikuti harga pembelian kembali atau buyback. Pada hari yang sama, Antam menetapkan harga buyback sebesar Rp2.335.000 per gram. Pergerakan harga emas ini menjadi perhatian masyarakat yang ingin membeli logam mulia maupun menjual kembali emas yang telah dimiliki.
Harga Emas Antam Bertahan Setelah Dua Kali Turun
Sebelum memasuki akhir pekan, harga emas Antam sempat melemah dalam dua perdagangan berturut-turut. Pada Kamis (22/10/2026), harga emas turun Rp4.000 menjadi Rp2.550.000 per gram.
Penurunan berlanjut pada Jumat (23/10/2026). Harga emas batangan terkoreksi Rp10.000 sehingga berada di level Rp2.540.000 per gram. Posisi tersebut kemudian bertahan hingga Sabtu.
Dengan tidak adanya perubahan harga pada akhir pekan, calon pembeli dapat menjadikan harga terbaru sebagai acuan sebelum melakukan transaksi. Meski demikian, harga emas dapat berubah mengikuti pembaruan yang diumumkan oleh Logam Mulia.
Harga yang tercantum pada daftar pecahan emas juga perlu diperhatikan karena nilai pembelian berbeda sesuai berat batangan. Selain harga dasar, konsumen sebaiknya memperhitungkan ketentuan pajak yang berlaku agar dapat mengetahui total biaya transaksi.
Daftar Harga Emas Antam Sabtu 24 Oktober 2026
Berikut daftar harga emas batangan Antam berdasarkan informasi Logam Mulia pada Sabtu (24/10/2026). Seluruh harga di bawah ini belum termasuk pajak.
| Berat emas | Harga |
|---|---|
| 0,5 gram | Rp1.320.000 |
| 1 gram | Rp2.540.000 |
| 2 gram | Rp5.020.000 |
| 3 gram | Rp7.505.000 |
| 5 gram | Rp12.475.000 |
| 10 gram | Rp24.895.000 |
| 25 gram | Rp62.112.000 |
| 50 gram | Rp124.145.000 |
| 100 gram | Rp248.212.000 |
| 250 gram | Rp620.265.000 |
| 500 gram | Rp1.240.320.000 |
| 1.000 gram | Rp2.480.600.000 |
Harga tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan dana untuk membeli emas menyesuaikan berat batangan yang dipilih. Pecahan kecil dapat menjadi alternatif bagi pembeli dengan anggaran terbatas, sedangkan ukuran lebih besar memerlukan modal yang lebih tinggi.
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas
Transaksi emas batangan Antam mengikuti ketentuan perpajakan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk pembelian emas, PPh Pasal 22 dikenakan sebesar 0,45% bagi konsumen yang memiliki NPWP dan 0,9% bagi konsumen tanpa NPWP.
Sementara itu, transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP. Konsumen yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif sebesar 3%.
Ketentuan tersebut membuat nilai bersih yang diterima saat menjual kembali emas dapat berbeda dari harga buyback yang diumumkan. Karena itu, calon pembeli maupun penjual perlu memperhatikan harga terbaru, berat emas, serta potongan pajak sebelum memutuskan bertransaksi.









