Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) kembali melemah pada perdagangan Jumat (23/10/2026). Penurunan terbaru ini memperpanjang tren koreksi harga emas Antam selama lima hari berturut-turut dan membawa harga jualnya turun ke level Rp 2,54 juta per gram.
Berdasarkan informasi di laman Logam Mulia, harga emas Antam hari ini berkurang Rp 10.000 menjadi Rp 2.540.000 per gram. Sementara itu, harga pembelian kembali atau buyback mengalami penurunan lebih besar, yakni Rp 30.000 menjadi Rp 2.335.000 per gram.
Harga Emas Antam Melanjutkan Tren Pelemahan
Pergerakan harga emas Antam dalam beberapa hari terakhir menunjukkan tekanan yang berlanjut. Pada Kamis (22/10/2026), harga emas turun Rp 4.000 dari posisi sebelumnya hingga mencapai Rp 2.550.000 per gram.
Sehari sebelumnya, Rabu (21/10/2026), harga emas Antam juga terkoreksi Rp 10.000 ke level Rp 2.554.000 per gram. Penurunan pada Jumat kembali memperpanjang pelemahan harga emas batangan tersebut.
Kondisi ini membuat konsumen perlu memperhatikan perkembangan harga terbaru sebelum melakukan transaksi. Harga jual emas dan harga buyback merupakan dua nilai berbeda yang perlu dipertimbangkan, terutama bagi masyarakat yang ingin membeli maupun menjual kembali emas miliknya.
Harga buyback sendiri merupakan nilai yang ditawarkan ketika konsumen menjual kembali emas kepada Antam. Pada perdagangan Jumat, penurunan Rp 30.000 membawa harga buyback ke posisi Rp 2.335.000 per gram.
Daftar Harga Emas Antam Berdasarkan Berat
Laman Logam Mulia juga mencantumkan harga emas batangan berdasarkan ukuran yang tersedia. Berikut daftar harga emas Antam pada Jumat (23/10/2026), sebelum memperhitungkan pajak.
- Emas 0,5 gram: Rp 1.320.000
- Emas 1 gram: Rp 2.540.000
- Emas 2 gram: Rp 5.020.000
- Emas 3 gram: Rp 7.505.000
- Emas 5 gram: Rp 12.475.000
- Emas 10 gram: Rp 24.895.000
- Emas 25 gram: Rp 62.112.000
- Emas 50 gram: Rp 124.145.000
- Emas 100 gram: Rp 248.212.000
- Emas 250 gram: Rp 620.265.000
- Emas 500 gram: Rp 1.240.320.000
- Emas 1.000 gram: Rp 2.480.600.000
Harga tersebut menunjukkan bahwa nominal pembelian akan semakin besar seiring bertambahnya berat emas yang dipilih. Konsumen tetap perlu memeriksa harga yang berlaku saat transaksi karena nilai jual dapat berubah mengikuti pembaruan dari penyedia.
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas
Selain memperhatikan harga, masyarakat perlu memahami ketentuan perpajakan yang berlaku dalam transaksi emas batangan. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45% bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Bagi pembeli tanpa NPWP, tarif PPh Pasal 22 yang dikenakan sebesar 0,9%. Dengan demikian, jumlah yang harus dibayarkan dapat berbeda dari harga dasar emas yang tercantum.
Ketentuan pajak juga berlaku untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10 juta. Tarif PPh Pasal 22 ditetapkan sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP dan 3% bagi konsumen yang tidak memiliki NPWP.
Pajak buyback dipotong langsung dari nilai transaksi sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, nilai bersih yang diterima saat menjual emas dapat lebih rendah daripada harga buyback yang diumumkan.
Dengan harga jual dan buyback yang sama-sama melemah pada Jumat, konsumen perlu memperhitungkan harga terbaru, ukuran emas, serta potongan pajak sebelum mengambil keputusan transaksi.









