Harga emas batangan produksi PT Antam Tbk (ANTM) kembali mengalami penurunan pada Kamis (22/10/2026). Pelemahan terbaru ini memperpanjang tren koreksi harga emas Antam yang telah berlangsung selama tiga hari berturut-turut berdasarkan catatan di laman Logam Mulia.
Harga emas Antam hari ini berkurang Rp 4.000 menjadi Rp 2.550.000 per gram. Sebelumnya, harga emas turun Rp 10.000 pada Rabu (21/10/2026) ke posisi Rp 2.554.000 per gram. Koreksi dengan nominal serupa juga terjadi pada Selasa (20/10/2026), ketika harga berada di level Rp 2.564.000 per gram.
Harga Buyback Emas Antam Ikut Melemah
Penurunan harga juga terjadi pada nilai pembelian kembali atau buyback emas Antam. Pada Kamis, harga buyback turun Rp 4.000 menjadi Rp 2.365.000 per gram.
Harga buyback menjadi acuan bagi pemilik emas yang ingin menjual kembali logam mulia mereka kepada Antam. Namun, nilai yang diterima penjual dapat dipengaruhi oleh ketentuan pajak yang berlaku.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp 10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Tarifnya sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi penjual yang tidak memiliki NPWP.
Daftar Harga Emas Antam 22 Oktober 2026
Berdasarkan daftar harga di laman Logam Mulia, emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat. Berikut harga yang tercatat pada Kamis, sebelum pengenaan pajak.
- 0,5 gram: Rp 1.325.000
- 1 gram: Rp 2.550.000
- 2 gram: Rp 5.040.000
- 3 gram: Rp 7.535.000
- 5 gram: Rp 12.525.000
- 10 gram: Rp 24.995.000
- 25 gram: Rp 62.362.000
- 50 gram: Rp 124.645.000
- 100 gram: Rp 249.212.000
- 250 gram: Rp 622.765.000
- 500 gram: Rp 1.245.320.000
- 1.000 gram: Rp 2.490.600.000
Besaran harga berbeda sesuai berat emas yang dipilih. Calon pembeli dapat membandingkan harga berdasarkan kebutuhan dan anggaran sebelum melakukan transaksi.
Ketentuan Pajak Pembelian Emas Batangan
Selain memperhatikan harga jual, konsumen perlu memperhitungkan pajak pembelian. Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP. Sementara itu, pembeli tanpa NPWP dikenakan tarif 0,9 persen.
Ketentuan pajak tersebut membuat nilai akhir transaksi dapat berbeda dari harga yang tercantum dalam daftar. Karena itu, pembeli maupun penjual disarankan memeriksa rincian biaya dan ketentuan terbaru sebelum bertransaksi.
Penurunan harga selama tiga hari berturut-turut menjadi perkembangan yang perlu dicermati masyarakat yang mengikuti pasar emas. Meski harga sedang terkoreksi, keputusan membeli atau menjual sebaiknya tetap mempertimbangkan tujuan investasi dan kebutuhan masing-masing.









