Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) mengalami tekanan sepanjang perdagangan pekan 19–24 Oktober 2026. Secara keseluruhan, harga emas Antam terkoreksi Rp32.000 per gram dari posisi awal pekan hingga akhir periode, dengan harga jual mencapai Rp2.540.000 per gram.
Berdasarkan data yang dipantau melalui laman Logam Mulia, pergerakan harga emas sempat menguat pada Senin (19/10/2026). Namun, kenaikan tersebut tidak bertahan lama karena harga kembali melemah selama empat hari berikutnya sebelum akhirnya stagnan pada Sabtu (24/10/2026).
Pergerakan Harga Emas Antam Selama Sepekan
Pada Senin (19/10/2026), harga emas Antam naik Rp2.000 menjadi Rp2.574.000 per gram. Pergerakan positif itu kemudian berbalik pada Selasa (20/10), ketika harga turun Rp10.000 menjadi Rp2.564.000 per gram.
Pelemahan berlanjut pada Rabu (21/10). Harga emas kembali terkoreksi Rp10.000 sehingga berada di level Rp2.554.000 per gram.
Pada Kamis (22/10), tekanan harga berlanjut meskipun dengan penurunan lebih terbatas. Emas Antam turun Rp4.000 menjadi Rp2.550.000 per gram.
Penurunan kembali terjadi pada Jumat (23/10). Harga emas batangan tersebut merosot Rp10.000 ke posisi Rp2.540.000 per gram.
Memasuki Sabtu (24/10), harga tidak mengalami perubahan dan tetap bertahan di level Rp2.540.000 per gram. Dengan pergerakan tersebut, harga emas Antam mencatat penurunan kumulatif Rp32.000 dibandingkan posisi Senin.
Sementara itu, harga jual kembali atau buyback emas Antam pada Sabtu (24/10/2026) juga tidak berubah, yakni Rp2.335.000 per gram.
Daftar Harga Emas Antam 24 Oktober 2026
Berikut daftar harga emas batangan Antam berdasarkan ukuran yang tercantum di laman Logam Mulia pada Sabtu (24/10/2026). Harga berikut belum termasuk pajak.
- 0,5 gram: Rp1.320.000
- 1 gram: Rp2.540.000
- 2 gram: Rp5.020.000
- 3 gram: Rp7.505.000
- 5 gram: Rp12.475.000
- 10 gram: Rp24.895.000
- 25 gram: Rp62.112.000
- 50 gram: Rp124.145.000
- 100 gram: Rp248.212.000
- 250 gram: Rp620.265.000
- 500 gram: Rp1.240.320.000
- 1.000 gram: Rp2.480.600.000
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas
Transaksi emas batangan Antam mengikuti ketentuan perpajakan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Pembelian emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi pembeli tanpa NPWP.
Adapun penjualan kembali emas atau buyback dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP. Untuk penjual tanpa NPWP, tarif pajaknya sebesar 3%.
Dengan demikian, nilai bersih yang diterima saat menjual kembali emas dapat berbeda dari harga buyback yang diumumkan karena adanya potongan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.









