Nasional

Kapolri Copot Kapolres Sukoharjo Buntut Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran

Kapolri mencopot Kapolres Sukoharjo AKBP Andhika Dharma Sena terkait penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran. Tiga polisi lain diperiksa Propam.

Kapolri Copot Kapolres Sukoharjo Buntut Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran
AKBP Andika Dharma Sena (Sumber: X @khanifirsyad)

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mencopot AKBP Andhika Dharma Sena dari jabatannya sebagai Kapolres Sukoharjo, Jawa Tengah, menyusul polemik penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran pada 27 Oktober 2026.

Pencopotan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026 yang diterbitkan pada Senin (2/11/2026).

Melalui keputusan tersebut, AKBP Andhika Dharma Sena dimutasikan menjadi Perwira Menengah (Pamen) Stamaops Polri. Sementara itu, jabatan Kapolres Sukoharjo diserahkan kepada AKBP Indra Maulana Saputra yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali.

Selain pergantian Kapolres Sukoharjo, Mabes Polri juga menonaktifkan tiga personel lainnya yang terkait dengan penggeledahan pesantren tersebut.

Keempat anggota kepolisian kini menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk mendalami dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas.

Keputusan tersebut diambil setelah muncul keluhan dari pihak pesantren mengenai tindakan aparat ketika melakukan penggeledahan di Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah.

Kapolres Sukoharjo resmi dicopot, AKBP Indra Maulana jadi pengganti

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan adanya pergantian jabatan Kapolres Sukoharjo.

Keputusan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026).

“Polri melakukan mutasi tiga perwira menengah (Pamen), yang salah satunya adalah menyangkut pergantian jabatan Kapolres Sukoharjo Jawa Tengah atas nama AKBP ADS (Andhika Dharma Sena),” kata Trunoyudo.

Mutasi tersebut merupakan bagian dari langkah institusi Polri dalam menindaklanjuti polemik penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran.

AKBP Andhika Dharma Sena yang sebelumnya memimpin Polres Sukoharjo kini ditempatkan sebagai Pamen Stamaops Polri.

Sementara itu, AKBP Indra Maulana Saputra ditunjuk menggantikan Andhika setelah sebelumnya bertugas sebagai Kapolres Boyolali.

Pergantian tersebut turut menyebabkan perubahan pimpinan di Polres Boyolali.

Jabatan Kapolres Boyolali selanjutnya diberikan kepada AKBP Christopher Adhikara Lebang yang sebelumnya menjabat Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah.

Dengan keputusan tersebut, Polri melakukan pergantian pimpinan di dua kepolisian resor sekaligus melalui surat telegram yang sama.

Tiga anggota Polres Sukoharjo lainnya ikut dinonaktifkan

Pencopotan jabatan tidak hanya dilakukan terhadap AKBP Andhika Dharma Sena.

Mabes Polri juga menonaktifkan tiga personel yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran.

Ketiganya merupakan pejabat di lingkungan Polres Sukoharjo.

Berikut empat personel yang menjalani pemeriksaan Propam Polri.

PersonelJabatan sebelumnyaTindakan
AKBP Andhika Dharma SenaKapolres SukoharjoDimutasi dan diperiksa Propam
Iptu ASKasat Reskrim Polres SukoharjoDinonaktifkan dan diperiksa Propam
Ipda FAKanit Pidum Polres SukoharjoDinonaktifkan dan diperiksa Propam
Ipda RAPKanit PPA Polres SukoharjoDinonaktifkan dan diperiksa Propam

Trunoyudo menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk memastikan pertanggungjawaban personel atas tindakan yang menimbulkan keluhan masyarakat.

Penonaktifan terhadap personel yang terkait juga menjadi bagian dari proses pemeriksaan internal.

Hingga Senin (2/11/2026), proses pemeriksaan masih berlangsung sehingga belum terdapat keputusan akhir mengenai ada atau tidaknya pelanggaran etik oleh keempat personel tersebut.

Dengan demikian, pencopotan jabatan Kapolres Sukoharjo perlu dibedakan dari hasil pemeriksaan etik yang masih ditangani Propam Mabes Polri.

Kronologi penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran

Polemik bermula ketika aparat kepolisian melakukan penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran di wilayah Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, pada Selasa (27/10/2026).

Operasi tersebut berlangsung pada dini hari, ketika sebagian besar penghuni pesantren masih beristirahat.

Di lokasi pesantren putri yang berada di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, aparat disebut tiba sekitar pukul 03.20 WIB.

Sekretaris Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Diyana Indah Sari, sebelumnya menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan oleh personel kepolisian yang membawa senjata lengkap.

Menurut keterangan pihak pesantren, aparat mendobrak pintu bangunan ketika tidak mendapatkan respons dari penghuni.

Sejumlah santriwati yang sedang tidur kemudian terbangun dan berupaya berlindung di ruangan pengasuh.

Pihak pesantren menyampaikan keluhan mengenai perlakuan aparat selama penggeledahan, termasuk dugaan intimidasi dan tindakan yang menimbulkan ketakutan terhadap santriwati.

Sekitar pukul 03.51 WIB, sebanyak 12 santriwati dan empat ustazah dibawa ke Polsek Mojolaban untuk menjalani pemeriksaan.

Mereka kemudian dipindahkan ke Polres Sukoharjo sekitar pukul 10.00 WIB untuk pemeriksaan lanjutan.

Pihak pesantren juga mempersoalkan proses pemeriksaan terhadap santriwati yang masih berusia anak-anak, termasuk persoalan pendampingan orang tua atau wali.

Para santriwati dan pengasuh akhirnya dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan.

Keluhan mengenai tindakan aparat tersebut kemudian mendapat perhatian masyarakat dan menjadi salah satu persoalan yang ditindaklanjuti Mabes Polri.

Adapun dugaan tindakan intimidasi yang disampaikan pihak pesantren masih menjadi bagian dari persoalan yang perlu diperiksa melalui mekanisme resmi.

Penggeledahan terkait kasus pembakaran warung mi babi

Penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran berkaitan dengan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Kasus tersebut terjadi pada September 2026 dan kemudian ditangani kepolisian.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Roy Hardi Siahaan sebelumnya menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mengembangkan penyidikan sekaligus mencari pihak yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Menurut Roy, tindakan penggeledahan telah didasarkan pada izin penetapan pengadilan.

“Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses hukum murni untuk memburu DPO kasus pembakaran warung,” kata Roy dalam keterangan tertulis, Jumat (30/10/2026).

Roy juga menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan berdasarkan informasi dan barang bukti yang dikumpulkan penyidik.

Sementara itu, AKBP Andhika Dharma Sena sebelum dicopot dari jabatannya menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan oleh tim gabungan kepolisian.

Menurut penjelasannya, petugas menemukan senjata tajam dan busur panah di salah satu lokasi pemeriksaan.

Namun, pihak pesantren membantah adanya keterlibatan santriwati dan pengasuh dalam perkara pembakaran warung tersebut.

Pengurus pesantren juga menyampaikan bahwa busur panah yang ditemukan merupakan perlengkapan kegiatan ekstrakurikuler.

Perbedaan keterangan mengenai pelaksanaan penggeledahan dan pemeriksaan penghuni pesantren tersebut menjadi bagian dari polemik yang kini mendapat perhatian Mabes Polri.

Polri janji dalami dugaan pelanggaran prosedur

Sebelum mengumumkan pergantian Kapolres Sukoharjo, Mabes Polri telah menyampaikan komitmen untuk mendalami keluhan terkait penggeledahan pesantren.

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan bahwa Polri memahami keresahan yang dialami santri, orang tua, dan pengasuh Pondok Pesantren Hamalatul Quran.

Dalam keterangannya pada Minggu (1/11/2026), Johnny menyampaikan bahwa kepolisian memberikan perhatian terhadap dampak psikologis yang dirasakan para penghuni pesantren, terutama anak-anak dan perempuan.

Polri juga menegaskan bahwa proses penegakan hukum tidak dimaksudkan untuk memberikan stigma negatif terhadap lembaga pendidikan keagamaan.

Johnny memastikan setiap keluhan dan informasi yang diterima akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal.

Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui apakah pelaksanaan tindakan kepolisian sudah sesuai dengan prosedur, termasuk mengenai perlindungan kelompok rentan.

Polri juga berkomitmen melakukan evaluasi agar pelaksanaan penegakan hukum tetap memperhatikan hak masyarakat dan prinsip profesionalisme.

Langkah tersebut kemudian berlanjut dengan pemeriksaan terhadap empat personel, termasuk Kapolres Sukoharjo, oleh Divisi Propam Mabes Polri.

Pencopotan Kapolres Sukoharjo bukan akhir pemeriksaan

Pergantian AKBP Andhika Dharma Sena dari jabatan Kapolres Sukoharjo merupakan langkah administratif yang telah ditetapkan melalui surat telegram Kapolri tertanggal 2 November 2026.

Namun, proses pemeriksaan terhadap tindakan kepolisian dalam penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran masih berlangsung.

Divisi Propam Polri memiliki tugas mendalami dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas keempat personel tersebut.

Pemeriksaan tersebut menjadi penting untuk menentukan pertanggungjawaban masing-masing anggota berdasarkan peran dan tindakan yang dilakukan.

Di sisi lain, penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah merupakan perkara terpisah yang tetap harus ditangani berdasarkan ketentuan hukum.

Pencopotan Kapolres Sukoharjo tidak dengan sendirinya menentukan sah atau tidaknya seluruh tindakan penggeledahan maupun hasil penyidikan perkara tersebut.

Keputusan akhir mengenai dugaan pelanggaran prosedur masih menunggu hasil pemeriksaan internal kepolisian.

Sementara itu, penunjukan AKBP Indra Maulana Saputra sebagai Kapolres Sukoharjo yang baru diharapkan memastikan pelayanan kepolisian dan proses penegakan hukum di wilayah tersebut tetap berjalan.

Dengan demikian, keputusan Kapolri mencopot AKBP Andhika Dharma Sena menjadi perkembangan terbaru dalam penanganan polemik penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran, sementara pemeriksaan terhadap empat personel kepolisian masih berlanjut.