— Pemerintah berencana mendorong sejumlah kawasan industri masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) melalui Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2027. Usulan ini diharapkan mampu mempercepat pembangunan kawasan sekaligus mengatasi hambatan perizinan yang selama ini memperlambat realisasi investasi.

Meski demikian, pelaku industri mengingatkan bahwa pemberian status PSN perlu dibarengi pembenahan iklim usaha secara menyeluruh. Kepastian hukum, kesiapan infrastruktur, ketersediaan energi, serta koordinasi antarlembaga dinilai tetap menjadi faktor penting agar investasi dapat berkembang secara berkelanjutan.

Perizinan Kawasan Industri Perlu Dibenahi

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti menilai, kemudahan investasi seharusnya tidak hanya diberikan kepada kawasan industri yang memperoleh status PSN. Kawasan lain juga membutuhkan prosedur perizinan yang transparan, konsisten, dan mudah dipahami investor.

Menurut Esther, keputusan investor tidak semata-mata ditentukan oleh luas lahan atau peluang pasar. Kesiapan tata ruang, kepastian status tanah, akses logistik, pasokan listrik dan gas, ketersediaan air baku, serta pengelolaan limbah turut memengaruhi minat perusahaan untuk membangun fasilitas produksi.

Hingga saat ini, Indonesia memiliki 181 kawasan industri yang telah beroperasi. Investasi kumulatifnya mencapai sekitar Rp6.700 triliun, dengan lebih dari 12.000 tenant dan penyerapan tenaga kerja sekitar 2,3 juta orang.

Esther menekankan bahwa besarnya investasi tersebut perlu diikuti penguatan rantai pasok dalam negeri. Pelibatan pemasok lokal dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga diperlukan agar aktivitas industri memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat sekitar.

HKI Dorong Percepatan Koordinasi Lintas Instansi

Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI) Ahmad Ma’ruf Maulana menyambut usulan penetapan kawasan industri sebagai PSN. Menurut dia, skema tersebut berpotensi mempercepat penyelesaian perizinan yang melibatkan kementerian, lembaga pemerintah, hingga pemerintah daerah.

Ma’ruf menyebut keberadaan perusahaan jangkar atau anchor tenant dan besarnya nilai investasi perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan kawasan yang diusulkan. Perusahaan besar diharapkan dapat menarik investor lain, memperluas jaringan pemasok, serta membentuk ekosistem industri yang saling terhubung.

Dukungan tersebut muncul karena pengembangan kawasan masih menghadapi kendala yang dapat menghambat pembangunan infrastruktur, penyediaan utilitas, dan masuknya perusahaan baru. Status PSN diharapkan membantu mempercepat penyelesaian persoalan tersebut.

Kemenperin Perkuat Hilirisasi dan Regulasi

Kementerian Perindustrian mendukung pengusulan kawasan industri sebagai PSN untuk mempercepat hilirisasi, memperkuat struktur manufaktur, dan mendorong pemerataan investasi. Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji menyatakan pemerintah akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk membahas usulan tersebut.

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kemenperin Tri Supondy menambahkan, pengembangan kawasan perlu dilakukan secara terintegrasi agar mampu menarik investasi dan memperluas persebaran kegiatan industri.

Selain itu, Kemenperin membahas Rancangan Undang-Undang Kawasan Industri yang merupakan inisiatif DPR dan masuk dalam Program Legislasi Nasional 2026. Regulasi tersebut diharapkan memperkuat kepastian hukum serta membantu mengatasi persoalan perizinan, lahan, infrastruktur, dan pengelolaan lingkungan.