— Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) akan memuat ketentuan mengenai penyetaraan ijazah dari lembaga pendidikan luar negeri. Langkah ini disiapkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap pengakuan kualifikasi akademik yang diperoleh di negara lain.

Menurut Lalu, aturan yang lebih tegas dibutuhkan karena mekanisme penyetaraan selama ini belum memiliki landasan hukum yang secara khusus menjelaskan proses dan batasan pengakuan hasil pendidikan luar negeri. Pernyataan tersebut disampaikan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (12/10/2026).

DPR Soroti Belum Jelasnya Mekanisme Penyetaraan Ijazah

Lalu menjelaskan, proses penyetaraan hasil akademik dari luar negeri selama ini merujuk pada ketentuan internal kementerian yang membidangi pendidikan. Namun, ia menilai masih terdapat kekosongan aturan yang mengatur secara terperinci bagaimana hasil pendidikan tersebut dapat diakui dan disetarakan dengan sistem pendidikan di Indonesia.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian ialah belum jelasnya mekanisme konversi nilai akademik. Kondisi tersebut dapat menimbulkan perbedaan penafsiran mengenai hasil pendidikan yang memenuhi persyaratan penyetaraan maupun yang tidak dapat diakui.

Karena itu, Komisi X DPR mendorong agar revisi UU Sisdiknas menyediakan dasar hukum yang lebih kuat. Dengan ketentuan yang terperinci, proses pengakuan ijazah diharapkan memiliki acuan yang jelas dan dapat mengurangi potensi perselisihan.

Lalu menyampaikan bahwa penelusurannya terhadap berbagai peraturan belum menemukan ketentuan spesifik yang menjadi dasar pengesahan penyetaraan tersebut. DPR pun berencana memasukkan pengaturan terkait ke dalam rancangan perubahan UU Sisdiknas.

RUU Sisdiknas Masih Melalui Tahap Harmonisasi

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan UU Sisdiknas saat ini berada dalam proses harmonisasi di Badan Legislasi DPR. Perkembangan tersebut sebelumnya dibahas dalam rapat internal Komisi X DPR di Jakarta pada Rabu (8/7).

RUU Sisdiknas disusun dalam bentuk kodifikasi dengan cakupan 16 bab dan 257 pasal. Sejumlah materi yang masuk dalam rancangan tersebut meliputi integrasi sistem data pendidikan nasional serta kebijakan wajib belajar selama 13 tahun.

Pengaturan penyetaraan ijazah luar negeri menjadi salah satu isu yang berkaitan dengan upaya memperjelas tata kelola pendidikan nasional. Keberadaan dasar hukum yang memadai diharapkan dapat memberikan pedoman bagi lembaga terkait ketika menilai kualifikasi akademik yang diperoleh dari luar Indonesia.

Masyarakat Tetap Bisa Memberikan Masukan

Meski telah memasuki tahap harmonisasi, proses penyusunan RUU Sisdiknas masih membuka ruang bagi keterlibatan masyarakat. Masukan publik dinilai penting agar substansi aturan yang disiapkan sesuai dengan kebutuhan pendidikan nasional.

Komisi X DPR menekankan bahwa partisipasi masyarakat tidak hanya diperlukan ketika rancangan awal disusun. Aspirasi juga dapat disampaikan selama proses harmonisasi di Baleg maupun dalam tahapan pembahasan selanjutnya.

Keterlibatan berbagai pihak diharapkan membantu menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif, termasuk dalam mengatur pengakuan hasil pendidikan dari luar negeri. Dengan demikian, revisi UU Sisdiknas tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi acuan yang lebih jelas bagi masyarakat dan institusi pendidikan.