Topik.id — Kementerian Agama (Kemenag) membuka kesempatan bagi dosen Ma’had Aly berstatus non-Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengajukan Bantuan Insentif Dosen Ma’had Aly Tahun Anggaran 2026. Pengajuan dilakukan melalui aplikasi PUSAKA dan/atau Sistem Informasi Ketenagaan Pesantren (SIKAP) dengan memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan.
Program tersebut diatur melalui Petunjuk Teknis Bantuan Insentif bagi Dosen Bukan Aparatur Sipil Negara pada Ma’had Aly Tahun Anggaran 2026 yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.
Juknis tersebut ditetapkan di Jakarta pada 11 September 2026 oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Suyitno. Bantuan dibebankan pada DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2026.
Program insentif ditujukan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan dosen Ma’had Aly non-ASN, khususnya mereka yang belum bersertifikat pendidik.
Berdasarkan data Education Management Information System (EMIS) per 29 Juli 2026, jumlah dosen Ma’had Aly tercatat mencapai 1.552 orang. Kemenag menilai para dosen tersebut memiliki peran penting dalam proses pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, keislaman, serta keindonesiaan.
Insentif Dosen Ma’had Aly 2026 Rp1 Juta per Bulan
Dalam petunjuk teknis tersebut, Kemenag menetapkan nilai insentif bagi Dosen Ma’had Aly sebesar Rp1 juta per bulan untuk setiap orang.
Namun, jumlah penerima bantuan tidak otomatis mencakup seluruh dosen yang mengajukan. Penetapan penerima dilakukan berdasarkan proses seleksi serta kuota yang disesuaikan dengan ketersediaan anggaran.
Anggaran insentif bersumber dari DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2026.
Dengan demikian, dosen yang telah memenuhi persyaratan administrasi tetap harus melalui proses verifikasi dan validasi sebelum ditetapkan sebagai penerima.
Syarat Insentif Dosen Ma’had Aly Non-ASN 2026
Kemenag menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima. Berikut syarat pengajuan Insentif Dosen Ma’had Aly Non-ASN Tahun Anggaran 2026:
- Berstatus sebagai Dosen Non-ASN yang memiliki home base pada Ma’had Aly, dibuktikan dengan Surat Keputusan lembaga, yayasan, atau Ma’had Aly mengenai pengangkatan sebagai dosen.
- Memiliki surat rekomendasi yang ditandatangani Mudir Ma’had Aly. Surat rekomendasi dapat dibuat secara kolektif untuk seluruh dosen.
- Membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam dan ditandatangani pemohon.
- Melengkapi data riwayat hidup pada aplikasi SIKAP.
- Melampirkan ijazah terakhir.
- Berstatus aktif dan telah melaksanakan tugas mengajar, dibuktikan dengan surat tugas mengajar atau SK dari Ma’had Aly serta keterangan mata kuliah yang diampu.
- Terdaftar dalam EMIS dan sudah memiliki BAP atau Berita Acara Pendataan.
- Tidak berstatus sebagai penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Sertifikasi Dosen, maupun tunjangan lain yang sejenis, dibuktikan melalui surat pernyataan bermeterai.
- Tidak sedang menerima beasiswa pendidikan yang berasal dari anggaran pemerintah.
- Melampirkan karya ilmiah berupa artikel atau monograf/buku. Karya tersebut dapat berupa artikel pada jurnal terakreditasi, buku ber-ISBN, draf buku yang akan diterbitkan dengan ISBN, maupun artikel yang telah disubmit ke jurnal terakreditasi.
- Ditetapkan sebagai penerima insentif melalui Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang disahkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Cara Mengajukan Insentif Dosen Ma’had Aly 2026
Pengajuan insentif dilakukan secara online melalui aplikasi PUSAKA dan/atau SIKAP. Berikut langkah sederhananya:
- Pastikan data dosen sudah terdaftar di EMIS dan SIKAP.
- Lengkapi data diri dan riwayat hidup di SIKAP.
- Siapkan dan unggah seluruh dokumen persyaratan.
- Ajukan permohonan melalui PUSAKA atau SIKAP.
- Pastikan hanya membuat satu pengajuan untuk satu NIK.
- Tunggu proses verifikasi dan penetapan penerima oleh Kemenag.
Pengajuan dapat dilakukan melalui https://pusaka.kemenag.go.id atau https://sikap.kemenag.go.id.
Setelah mengajukan, calon penerima dapat memantau informasi hasil seleksi melalui PUSAKA, SIKAP, atau kanal resmi Direktorat Pesantren Kementerian Agama. Pengajuan tidak otomatis membuat dosen menerima insentif karena penetapan tetap berdasarkan hasil verifikasi, validasi, dan ketersediaan kuota.
Pengajuan Masih Harus Melalui Seleksi
Pengajuan melalui PUSAKA atau SIKAP belum berarti dosen otomatis mendapatkan bantuan.
Pejabat Pembuat Komitmen nantinya menyusun daftar nominasi calon penerima berdasarkan surat permohonan yang masuk. Selanjutnya dilakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen administrasi.
PPK juga memastikan seorang calon penerima tidak mengajukan bantuan lebih dari satu kali menggunakan NIK yang sama.
Jika diperlukan, proses verifikasi dapat melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Agama, Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, organisasi atau asosiasi yang menaungi pesantren dan Ma’had Aly, hingga aparat pengawasan fungsional.
Kemenag juga memberikan kewenangan kepada PPK untuk menolak calon penerima apabila berdasarkan verifikasi ditemukan keterlibatan dalam kasus hukum atau tindakan kekerasan, maupun keterlibatan dalam kegiatan atau organisasi yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Insentif Disalurkan Langsung ke Rekening Penerima
Setelah proses seleksi selesai, PPK akan menetapkan Surat Keputusan penerima insentif yang kemudian disahkan oleh KPA.
Insentif selanjutnya disalurkan langsung ke rekening penerima melalui bank penyalur yang ditunjuk Direktorat Pesantren, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Apabila dokumen administrasi pencairan belum lengkap atau tidak sesuai, calon penerima akan diminta memperbaiki atau melengkapinya.
Jika penerima tidak dapat memenuhi kelengkapan administrasi pencairan, PPK dapat membatalkan penetapan penerima dan menggantinya dengan calon penerima lain berdasarkan hasil seleksi.
Kemenag juga menegaskan bahwa pemberian insentif tidak boleh dikurangi, dipotong, ataupun dikenakan pungutan dengan alasan apa pun oleh pihak mana pun, kecuali pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Pencairan Dilakukan Satu Kali
Meski besaran bantuan ditetapkan Rp1 juta per bulan per orang, juknis menyebutkan bahwa proses penyaluran dana ke rekening penerima dilakukan dalam satu kali tahapan.
Dana dapat disalurkan melalui pembayaran langsung dari Rekening Kas Umum Negara menuju rekening penyaluran untuk kemudian diteruskan kepada penerima, atau langsung dari Rekening Kas Umum Negara ke rekening penerima sesuai peraturan pelaksanaan anggaran.
Kewajiban perpajakan atas dana insentif menjadi tanggung jawab masing-masing penerima sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kondisi yang Membuat Insentif Dihentikan
Bantuan insentif juga dapat dihentikan apabila penerima tidak lagi memenuhi ketentuan.
Kemenag menetapkan sejumlah kondisi yang dapat menyebabkan penghentian bantuan, yakni apabila dosen meninggal dunia, tidak lagi bertugas sebagai Dosen Ma’had Aly, diangkat menjadi ASN, berhalangan tetap, dijatuhi sanksi pidana berdasarkan putusan pengadilan, atau tidak lagi memenuhi kriteria dalam juknis.
Selain itu, penerima dilarang mengajukan atau menerima dana insentif lebih dari satu kali. Pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan dana dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Pengumuman Penerima Bisa Dicek di PUSAKA dan SIKAP
Setelah proses seleksi dan penetapan selesai, informasi mengenai penerima insentif dapat disampaikan secara langsung maupun melalui kanal resmi Kementerian Agama.
Dalam juknis disebutkan, pemberitahuan penerima dapat disampaikan melalui aplikasi PUSAKA, SIKAP, serta website Direktorat Pesantren.
Karena itu, dosen Ma’had Aly yang telah mengajukan bantuan disarankan memantau akun masing-masing serta informasi resmi Kementerian Agama untuk mengetahui perkembangan proses seleksi dan penetapan penerima.
Perlu dicatat, petunjuk teknis yang tersedia tidak mencantumkan secara spesifik tanggal batas akhir pengajuan. Dokumen tersebut mengatur persyaratan, mekanisme pendaftaran, seleksi, penetapan, dan pencairan bantuan. Karena itu, calon penerima perlu memperhatikan pengumuman resmi Kementerian Agama terkait jadwal atau periode pengajuan yang diberlakukan.
