— Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif Fakrulloh memberikan tenggat 30 hari kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk melakukan pembenahan pelayanan publik. Arahan tersebut disampaikan saat Apel Siaga Disiplin ASN Pemprov NTB di Lapangan Bumi Gora, halaman Kantor Gubernur NTB, Senin, 21 September 2026.

Zudan meminta evaluasi yang dilakukan tidak sekadar menghasilkan laporan administratif. Setiap kepala OPD didorong menemukan layanan yang paling banyak dikeluhkan masyarakat, menyiapkan langkah perbaikan yang jelas, serta memastikan perubahan tersebut benar-benar berjalan. Arahan itu disampaikan di hadapan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal dan jajaran pemerintah provinsi.

Kepala OPD Diminta Cari Keluhan Terbanyak

Dalam arahannya, Zudan menekankan pentingnya menjadikan keluhan masyarakat sebagai salah satu dasar untuk memperbaiki kinerja birokrasi. Kepala OPD tidak hanya diminta mengetahui persoalan yang terjadi, tetapi juga menentukan langkah penyelesaian yang dapat diterapkan dalam pelayanan.

“Evaluasi ini diarahkan untuk mengidentifikasi keluhan masyarakat yang paling sering muncul, menyusun solusi konkret, serta melaporkan progresnya kepada pimpinan daerah,” kata Zudan.

Arahan tersebut sejalan dengan instruksi agar setiap perangkat daerah menetapkan satu layanan yang memiliki keluhan terbanyak, kemudian menentukan standar waktu pelayanan serta menyiapkan rencana perbaikan dan digitalisasi dalam jangka 30 hari.

Bagi Zudan, pembenahan birokrasi tidak cukup diukur dari banyaknya dokumen atau prosedur yang telah diselesaikan. Perubahan harus terlihat dari pengalaman masyarakat ketika mengakses layanan pemerintah.

ASN Diminta Mengubah Cara Kerja

Zudan juga menyoroti perlunya perubahan pola pikir aparatur sipil negara (ASN) dalam menjalankan tugas. Menurut dia, birokrasi perlu menggeser orientasi kerja dari posisi yang dilayani menjadi pihak yang melayani.

Perubahan lainnya adalah mengutamakan hasil dibandingkan sekadar menjalankan prosedur. ASN juga didorong untuk tidak hanya menunggu instruksi, tetapi lebih cepat mengambil langkah ketika menemukan persoalan yang membutuhkan penyelesaian.

Dalam keterangan Pemprov NTB, Zudan menggambarkan perubahan pelayanan tersebut melalui perkembangan layanan digital. Masyarakat kini semakin terbiasa memperoleh layanan yang cepat, mudah, dapat dipantau, dan tidak selalu mengharuskan mereka datang serta mengantre secara langsung.

Ia juga memperkenalkan kerangka ASN NTB “CEPAT”, yang merupakan singkatan dari Customer First, End-to-End, Pantau Real-Time, Adaptif, dan Terpercaya. Kerangka tersebut diarahkan untuk mendorong perubahan cara kerja ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Perbaikan Birokrasi Dikaitkan dengan Pembangunan NTB

Menurut Zudan, agenda pembangunan NTB membutuhkan dukungan birokrasi yang mampu bergerak secara cepat dan efektif. Berbagai sektor pembangunan, mulai dari pembangunan manusia, penguatan ekonomi, agro-maritim, pariwisata, mitigasi bencana hingga infrastruktur, membutuhkan pelayanan pemerintahan yang mampu merespons kebutuhan masyarakat.

Karena itu, tenggat 30 hari yang diberikan kepada kepala OPD diarahkan menjadi langkah awal untuk membuktikan perubahan tersebut. Evaluasi tidak berhenti setelah persoalan ditemukan, tetapi dilanjutkan dengan penyusunan solusi dan pemantauan pelaksanaannya.

Pemprov NTB juga menyebut pelaksanaan perbaikan akan dipantau secara berkala, dengan perkembangan dilaporkan setiap bulan kepada Sekretaris Daerah dan dievaluasi setiap tiga bulan.

Zudan kemudian mengingatkan ASN agar mampu merespons persoalan secara cepat, membangun kepercayaan, serta menghadirkan pelayanan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

“Jadilah ASN yang cepat merespons masalah, dapat dipercaya, dan membuat masyarakat tersenyum bahagia ketika menerima pelayanan,” tegasnya