TOPIK.ID — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai mematangkan skema Program Penjaminan Polis (PPP) yang akan berlaku di industri asuransi. Dalam rancangan tersebut, tidak seluruh produk asuransi akan memperoleh perlindungan dari lembaga penjamin.
Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis Ferdinan D. Purba menjelaskan terdapat empat jenis pertanggungan yang berada di luar cakupan PPP. Salah satunya adalah komponen investasi dalam Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unitlink.
Empat Jenis Asuransi Tidak Masuk Penjaminan
Ferdinan menjelaskan unsur investasi pada PAYDI tidak termasuk dalam cakupan penjaminan karena memiliki karakteristik risiko pasar. Risiko tersebut dinilai menjadi tanggung jawab pemegang polis sehingga tidak semestinya dialihkan kepada lembaga penjamin.
Dengan demikian, perlindungan terhadap PAYDI hanya mencakup unsur endowment, sementara bagian investasinya tidak dijamin. Pemisahan tersebut dilakukan karena nilai investasi dapat bergerak mengikuti kondisi pasar dan berpotensi mengalami perubahan.
Selain unsur investasi PAYDI, tiga lini lain yang tidak memperoleh perlindungan PPP adalah asuransi kredit, asuransi kredit perdagangan, serta suretyship dan suretyship syariah.
Sementara itu, LPS memastikan produk asuransi jiwa tetap masuk dalam cakupan penjaminan. Perlindungan untuk asuransi jiwa disebut mencapai 100%.
Daftar Asuransi Umum yang Dijamin LPS
Secara keseluruhan, industri asuransi Indonesia memiliki 21 jenis asuransi. Dari kelompok asuransi umum dan asuransi umum syariah, LPS memasukkan sejumlah lini bisnis ke dalam cakupan PPP.
Jenis pertama adalah asuransi harta benda atau property yang memberikan perlindungan terhadap risiko atas aset. Berikutnya terdapat asuransi kendaraan bermotor, pengangkutan atau cargo, serta marine hull.
Cakupan penjaminan juga meliputi asuransi tanggung gugat marine, aviation hull, satelit, energi onshore dan energi offshore. Selain itu, terdapat asuransi rekayasa atau engineering serta asuransi tanggung gugat atau liability.
LPS turut memasukkan asuransi kecelakaan diri, asuransi kesehatan, dan unsur endowment dalam PAYDI sebagai bagian dari produk yang dijamin.
Perlindungan Mencakup Beragam Risiko
Daftar berikutnya mencakup asuransi perjalanan atau travel, asuransi barang bergerak atau moveable all risk, serta asuransi aneka atau miscellaneous.
Dengan struktur tersebut, PPP dirancang untuk memberikan perlindungan terhadap sebagian besar lini asuransi yang memiliki karakteristik risiko pertanggungan. Namun, produk yang mengandung risiko investasi atau berkaitan dengan penjaminan kewajiban tertentu tetap mendapatkan perlakuan berbeda.
Bagi pemegang polis, pemisahan ini menjadi penting karena tidak semua manfaat dalam suatu produk asuransi otomatis memperoleh perlindungan yang sama. Khusus PAYDI, unsur perlindungan dan investasi perlu dilihat secara terpisah.
Kebijakan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa skema PPP tidak diarahkan untuk menanggung seluruh risiko yang terdapat dalam produk asuransi. LPS menempatkan risiko pasar sebagai tanggung jawab pemegang polis, sementara perlindungan diberikan pada manfaat asuransi yang memenuhi cakupan program.
Ikuti TOPIK.ID
