— Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah menyiapkan skema iuran bagi perusahaan asuransi yang nantinya menjadi peserta Program Penjaminan Polis (PPP). Dalam rancangan tersebut, perusahaan akan dikenakan iuran awal dan iuran berkala sebagai bagian dari mekanisme pendanaan program.

Besaran iuran awal yang diusulkan LPS mencapai 0,1% dari ekuitas perusahaan. Untuk perusahaan asuransi syariah, perhitungannya juga sebesar 0,1%, dengan memasukkan komponen yang dipersamakan dengan ekuitas, seperti tabarru dan tanahud. Skema ini mengadopsi konsep penjaminan simpanan di sektor perbankan, meski dasar perhitungannya disesuaikan dengan karakteristik industri asuransi.

Iuran Awal PPP Mengacu pada Ekuitas

Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS Ferdinan D. Purba menjelaskan, iuran awal akan dikenakan kepada perusahaan yang menjadi peserta PPP. Besarannya ditetapkan berdasarkan ekuitas perusahaan pada saat program berjalan.

Sebagai ilustrasi, perusahaan asuransi dengan ekuitas Rp1 triliun akan membayar iuran awal sebesar Rp1 miliar. Ketentuan berbeda berlaku bagi perusahaan yang bergabung setelah PPP resmi diaktifkan. Untuk peserta baru tersebut, modal disetor menjadi dasar dalam menentukan besaran iuran awal.

Skema ini dirancang agar perusahaan asuransi memiliki kontribusi pendanaan sejak masuk ke dalam sistem penjaminan. Sementara untuk perusahaan syariah, penghitungan turut mempertimbangkan komponen tabarru dan tanahud yang memiliki karakteristik setara dengan ekuitas dalam struktur keuangan syariah.

Iuran Berkala Dibayar Setiap Semester

Selain setoran awal, perusahaan peserta PPP nantinya diwajibkan membayar iuran secara berkala. Mekanisme pembayarannya direncanakan dilakukan setiap semester, serupa dengan skema iuran pada program penjaminan simpanan perbankan.

Meski periode pembayarannya sama, LPS menyiapkan metode penghitungan yang berbeda. Penyesuaian tersebut diperlukan karena struktur keuangan dan karakteristik kewajiban perusahaan asuransi tidak sama dengan perbankan.

Jika bank menggunakan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebagai salah satu dasar pengenaan iuran, LPS mengusulkan cadangan teknis sebagai basis pengenaan untuk industri asuransi. Cadangan teknis mencerminkan kewajiban perusahaan terhadap pemegang polis sehingga dinilai lebih sesuai dengan karakter bisnis asuransi.

Aturan PPP Masih Menunggu PP

Implementasi skema tersebut masih bergantung pada penyelesaian regulasi Program Penjaminan Polis. Ketentuan PPP saat ini masih dirumuskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan diperkirakan dapat diterbitkan pada triwulan III-2026.

Dari sisi waktu pelaksanaan, LPS menyiapkan dua kemungkinan aktivasi program. Dalam skenario optimistis, PPP dapat mulai berjalan pada April 2027. Sementara skenario moderat menempatkan implementasi pada Juli 2027.

Untuk saat ini, LPS masih menggunakan skenario optimistis sebagai acuan. Jika regulasi dapat diselesaikan sesuai rencana, industri asuransi akan memasuki tahap baru dengan adanya mekanisme penjaminan polis sekaligus kewajiban kontribusi bagi perusahaan peserta.