TOPIK.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang dalam tahap akhir persiapan regulasi untuk pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Kerangka aturan ini bertujuan menjadi landasan bagi penyelenggaraan serta pengawasan perdagangan mineral dan komoditas strategis di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK, Sarjito, menyatakan bahwa Peraturan OJK (POJK) mengenai BMKS ditargetkan akan terbit pada 17 September 2026. Saat ini, OJK tengah memfinalisasi dua Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) yang menjadi bagian dari proses pembentukan bursa tersebut.
RPOJK pertama akan mengatur tahapan peralihan tugas dan wewenang pengaturan serta pengawasan transaksi pada BMKS. Sementara itu, RPOJK kedua akan berfokus pada penyelenggaraan BMKS.
“Kita harus keluarkan POJK yang harus minta persetujuan DPR, itu yang harus diundangkan tanggal 17 September. Itu POJK awal, dan kita menyusul POJK-POJK yang baru. Kemudian kita juga menunggu Peraturan Presiden untuk at the beginning, mineral dan komunitas strategis apa yang akan diperdagangkan, tentu itu gradual,” ungkap Sarjito kepada wartawan di Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Komoditas Strategis BMKS Menunggu Perpres
Meskipun regulasi awal BMKS dijadwalkan terbit pada September 2026, daftar komoditas strategis yang nantinya dapat diperdagangkan di bursa ini masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres).
Sarjito menekankan bahwa OJK tidak ingin terburu-buru memasukkan terlalu banyak komoditas ke dalam BMKS tanpa memastikan kesiapan pasar. Oleh karena itu, perdagangan komoditas di bursa akan dilakukan secara bertahap, disesuaikan dengan kesiapan masing-masing komoditas.
“Kita menunggu Perpres dulu. Kita tentu tidak ingin nanti banyak yang diperdagangkan, tapi it doesn’t work. Tapi kita ingin gradual dan mana-mana yang bisa diperdagangkan terlebih dahulu,” ujar Sarjito.
Pendekatan bertahap ini dinilai krusial agar pembentukan BMKS tidak hanya sekadar menyediakan infrastruktur perdagangan komoditas, tetapi juga mampu menciptakan mekanisme pasar yang efektif.
Indonesia Berambisi Kuasai Peran Pembentukan Harga Komoditas
Sarjito menilai pembentukan BMKS dapat menjadi langkah strategis bagi Indonesia untuk meningkatkan posisinya dalam perdagangan komoditas global. Hal ini terutama mengingat Indonesia memiliki sumber daya mineral strategis dalam jumlah besar, namun belum memiliki peran yang sebanding dalam menentukan harga komoditas tersebut.
Salah satu contoh nyata adalah nikel. Indonesia merupakan produsen nikel terbesar di dunia, namun pembentukan harga komoditas ini masih banyak mengacu pada pasar atau yurisdiksi di luar negeri.
“Kita itu sebagai penghasil nikel terbesar di dunia, tetapi kita tidak pernah bisa menentukan harganya. Harganya ditentukan oleh pihak-pihak lain, dan itu ironi,” ungkap Sarjito.
Dengan kehadiran bursa komoditas strategis di dalam negeri, diharapkan posisi Indonesia dalam pembentukan harga dapat menguat. Mekanisme perdagangan yang transparan dan terorganisasi diharapkan dapat menghasilkan harga komoditas yang lebih mencerminkan kondisi pasar domestik maupun global.
BMKS Diharapkan Tingkatkan Transparansi Perdagangan
Selain menjadi pusat perdagangan komoditas strategis, BMKS juga diharapkan dapat mendorong peningkatan transparansi transaksi mineral dan komoditas strategis.
Sarjito menjelaskan, keberadaan bursa domestik akan membantu pemerintah dalam memperoleh referensi harga dan volume transaksi yang lebih akurat. Hal ini juga dinilai dapat memperkuat pengawasan terhadap praktik perdagangan ilegal seperti transfer pricing dan under-invoicing.
“Kita mestinya confident untuk membangun bursa sendiri, sehingga di dalam banyak kesempatan juga isu mengenai transfer pricing, under-invoicing, baik melalui harga dan volume bisa kita kontrol dengan baik. Dan at the end semua transaksi akan menjadi referensinya dalam di bursa. Anda bisa bayangkan kalau itu terjadi, maka insya Allah negara kita menjadi makmur,” pungkas Sarjito.
Ikuti TOPIK.ID
