— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memperketat persyaratan bagi perusahaan asuransi yang menawarkan Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unit link. Salah satu perubahan utama menyangkut kekuatan permodalan perusahaan yang akan dinaikkan secara bertahap dalam beberapa tahun mendatang.

Berdasarkan ketentuan yang sedang disiapkan, perusahaan asuransi yang memasarkan PAYDI harus memiliki modal inti setidaknya Rp500 miliar pada 31 Desember 2028. Setelah batas waktu tersebut, persyaratannya kembali meningkat menjadi minimal Rp1 triliun. Untuk perusahaan asuransi syariah, modal inti yang diwajibkan masing-masing sebesar Rp200 miliar pada 2028 dan Rp500 miliar setelahnya.

Persyaratan Modal PAYDI Diperketat

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan penguatan permodalan merupakan bagian dari upaya memastikan produk unit link hanya ditawarkan oleh perusahaan dengan kemampuan memadai.

PAYDI memiliki karakteristik berbeda dari produk asuransi konvensional karena menggabungkan manfaat perlindungan dengan unsur investasi. Kompleksitas tersebut membuat perusahaan membutuhkan kapasitas yang cukup untuk mengelola berbagai risiko yang muncul.

Selain kekuatan modal, OJK juga mempertimbangkan aspek tata kelola, manajemen risiko, sistem informasi, serta kesiapan sumber daya manusia. Dengan persyaratan yang lebih tinggi, perusahaan diharapkan mampu menjalankan pengelolaan PAYDI secara berkelanjutan.

Kenaikan modal tersebut juga dilakukan secara bertahap agar perusahaan memiliki waktu untuk menyesuaikan struktur permodalannya.

Aturan Lama Masih Menjadi Acuan

Sebelumnya, ketentuan mengenai permodalan perusahaan yang pertama kali memasarkan PAYDI tercantum dalam Surat Edaran OJK Nomor 5/SEOJK.05/2022.

Dalam aturan tersebut, perusahaan asuransi diwajibkan memiliki modal sendiri paling sedikit Rp250 miliar. Sementara itu, perusahaan asuransi syariah yang hendak memasarkan PAYDI harus mempunyai modal sendiri minimal Rp150 miliar.

Kini, OJK berencana mengubah basis pengukuran dari modal sendiri menjadi modal inti. Perubahan tersebut menjadi bagian dari penyempurnaan kerangka permodalan industri asuransi.

Meski arahnya telah disampaikan, rincian lengkap mengenai pengaturan PAYDI masih dalam proses penyusunan melalui RPOJK PAYDI.

PAYDI Masih Tumbuh Positif

Di tengah rencana pengetatan persyaratan modal, bisnis PAYDI masih menunjukkan pertumbuhan. OJK mencatat pendapatan premi PAYDI mencapai Rp28,59 triliun hingga Juli 2026.

Nilai tersebut tumbuh 21,92% secara tahunan. Kontribusinya juga mencapai sekitar 25,65% dari keseluruhan pendapatan premi industri asuransi jiwa.

Pertumbuhan itu menunjukkan bahwa unit link masih memiliki pasar di industri asuransi. Namun, pertumbuhan premi juga perlu diiringi dengan peningkatan kualitas produk dan kesesuaian antara produk yang ditawarkan dengan kebutuhan nasabah.

OJK menilai konsumen perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai manfaat perlindungan sekaligus risiko investasi sebelum membeli PAYDI. Hal tersebut penting mengingat hasil investasi pada unit link tidak terlepas dari kondisi pasar.

OJK Soroti Risiko Produk Unit Link

Menurut Ogi, PAYDI tergolong produk yang kompleks karena konsumen dapat menghadapi berbagai jenis risiko. Risiko tersebut mencakup aspek asuransi, pasar, operasional, hingga perilaku pasar.

Karena karakteristiknya, PAYDI seharusnya ditujukan kepada konsumen yang memahami cara kerja, manfaat, serta risiko produk. Penguatan kapasitas perusahaan menjadi salah satu cara regulator untuk memastikan pengelolaan produk dilakukan secara lebih bertanggung jawab.

OJK juga sedang menyusun aturan mengenai penamaan dan strategi investasi subdana PAYDI. Penyesuaian ini diharapkan membuat karakteristik setiap subdana lebih jelas dan strategi investasinya lebih mudah dipahami oleh konsumen.

Langkah tersebut sekaligus diarahkan untuk mengurangi risiko mis-selling atau penjualan produk yang tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan nasabah.

Dengan kombinasi penguatan modal, penyempurnaan tata kelola, dan peningkatan transparansi produk, OJK berharap industri PAYDI dapat terus berkembang tanpa mengorbankan perlindungan konsumen. Tantangan berikutnya adalah memastikan aturan baru mampu meningkatkan kualitas industri sekaligus menjaga ruang pertumbuhan bisnis unit link.