— Penataan status kepegawaian guru PPPK kembali menjadi perhatian setelah pemerintah dan DPR RI menyepakati arah kebijakan baru yang akan mulai berjalan pada 2027. Salah satu poin yang disiapkan adalah membuka kesempatan bagi guru yang sudah berstatus PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi menjadi PNS melalui jalur CPNS.

Di sisi lain, guru yang masih berstatus PPPK paruh waktu juga mendapat jalur penataan tersendiri. Pemerintah menyiapkan pengalihan status mereka menjadi PPPK penuh waktu mulai Januari 2027. Dengan demikian, terdapat dua skema berbeda yang perlu dipahami oleh guru PPPK, yakni penataan dari paruh waktu menjadi penuh waktu dan kesempatan bagi PPPK penuh waktu mengikuti seleksi CPNS.

PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut Seleksi CPNS 2027

Anggota Komisi X DPR RI Rycko Menoza mengatakan guru yang berstatus PPPK penuh waktu akan didorong memperoleh kesempatan menjadi ASN melalui mekanisme tes kompetensi. Ia menyebut pelaksanaan kebijakan tersebut hampir dipastikan dimulai pada Januari 2027.

“Ini sudah hampir dipastikan mulai Januari 2027. Untuk PPPK penuh waktu ini akan didorong menjadi ASN tetapi tentu dengan tes kompetensi,” kata Rycko seperti dikutip ANTARA pada 20 September 2026.

Pernyataan tersebut merupakan bagian dari pembahasan penataan status kepegawaian tenaga pendidik antara Komisi X DPR RI dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Dalam kebijakan yang telah dijelaskan pemerintah sebelumnya, guru PPPK penuh waktu akan memperoleh kesempatan mengikuti seleksi CPNS. Artinya, perubahan status menjadi PNS tidak berlangsung otomatis hanya karena seseorang telah berstatus PPPK penuh waktu.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyampaikan bahwa pendaftaran seleksi tersebut direncanakan mulai dibuka pada awal 2027. Pelaksanaannya tetap mengikuti mekanisme, persyaratan, kebutuhan formasi, serta ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Jumlah Guru PPPK yang Masuk Penataan

Kebijakan tersebut menyangkut jumlah tenaga pendidik yang cukup besar. Berdasarkan data yang disampaikan dalam pembahasan pemerintah dan DPR, jumlah guru berstatus PPPK mencapai 908.617 orang, dengan 231.246 di antaranya masih berstatus PPPK paruh waktu.

Angka tersebut menunjukkan bahwa penataan status guru PPPK menjadi salah satu agenda penting dalam pembenahan manajemen tenaga pendidik. Pemerintah tidak hanya perlu menentukan mekanisme perubahan status, tetapi juga menyesuaikannya dengan kebutuhan guru dan ketersediaan formasi.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga menyampaikan bahwa pemerintah dan DPR telah memfinalisasi status serta jumlah guru yang berkaitan dengan skema PPPK paruh waktu maupun penuh waktu untuk mendapatkan kesempatan mengikuti seleksi PNS pada 2027.

Pemerintah menyebut kebutuhan guru nasional juga menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan kebijakan tersebut. Karena itu, proses seleksi nantinya tidak hanya berkaitan dengan status pegawai, tetapi juga kebutuhan formasi yang tersedia.

PPPK Paruh Waktu Berbeda dengan PPPK Penuh Waktu

Sementara itu, guru PPPK paruh waktu memiliki mekanisme penataan yang berbeda. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti sebelumnya mengatakan guru PPPK paruh waktu akan diarahkan menjadi PPPK penuh waktu mulai Januari 2027 tanpa melalui tes.

Keterangan tersebut perlu dibedakan dengan skema PPPK penuh waktu yang mendapat kesempatan mengikuti seleksi CPNS. Dengan kata lain, perubahan dari PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu bukan berarti otomatis menjadi PNS.

Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikdasmen juga menjelaskan bahwa pada awal 2027 guru PPPK paruh waktu mendapat kesempatan menjadi PPPK penuh waktu, sedangkan guru yang sudah berstatus PPPK penuh waktu diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya turut menyampaikan rencana pemerintah untuk mengalihkan pembayaran PPPK paruh waktu menjadi tanggungan pemerintah pusat mulai Januari 2027. Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp31,1 triliun untuk mendukung pengalihan tersebut.

Pemerintah Siapkan Penataan Status dan Pembayaran

Penataan PPPK tidak hanya menyangkut perubahan status kepegawaian. Pemerintah juga membahas pengalihan pengelolaan dan pembayaran pegawai yang sebelumnya menjadi tanggungan pemerintah daerah.

Purbaya mengatakan program tersebut direncanakan mulai awal Januari 2027 dan akan dilakukan secara bertahap. Rencana itu menjadi bagian dari upaya pemerintah mengurangi beban pemerintah daerah dalam pembiayaan tenaga PPPK.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebelumnya menyebut status kepegawaian guru PPPK akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat. Dalam skema tersebut, guru PPPK paruh waktu akan diarahkan menjadi PPPK penuh waktu.

Dengan adanya pengalihan tersebut, pemerintah juga perlu memastikan proses administrasi, penganggaran, serta mekanisme penempatan berjalan sesuai aturan.

Seleksi Tetap Mengikuti Formasi dan Persyaratan

Bagi guru PPPK penuh waktu yang ingin mengikuti seleksi CPNS, kesempatan tersebut tetap tidak berarti pengangkatan otomatis. Pemerintah menegaskan prosesnya dilakukan melalui jalur seleksi dengan mempertimbangkan persyaratan dan kebutuhan formasi.

Abdul Mu’ti mengatakan kesempatan menjadi PNS akan diberikan kepada mereka yang memenuhi syarat dan berminat mengikuti seleksi. Pemerintah juga menyatakan proses tersebut direncanakan dimulai pada 2027 karena membutuhkan persiapan, terutama terkait data kebutuhan guru.

Hal ini membuat guru PPPK perlu membedakan antara perubahan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu dengan seleksi CPNS bagi PPPK penuh waktu. Kedua kebijakan tersebut sama-sama berkaitan dengan penataan guru, tetapi memiliki mekanisme yang berbeda.

Pengawasan DPR terhadap Pelaksanaan Kebijakan

Komisi X DPR RI menyatakan akan mengawasi pelaksanaan penataan tersebut, terutama berkaitan dengan kepastian hukum, transparansi mekanisme, serta keberlanjutan karier dan kesejahteraan guru.

Rycko Menoza berharap tes kompetensi yang disiapkan bagi PPPK penuh waktu tidak menjadi hambatan bagi perjalanan karier tenaga pendidik. Menurutnya, kepastian mengenai hak dan status guru perlu tetap diperhatikan selama proses transisi berlangsung.

Pengawasan juga menjadi perhatian karena penataan tersebut melibatkan guru di berbagai daerah, termasuk wilayah tertinggal. DPR sebelumnya meminta agar perubahan status guru PPPK juga diikuti dengan peningkatan mutu pendidikan dan kualitas tenaga pendidik.

Dengan demikian, mulai Januari 2027 terdapat dua arah kebijakan utama bagi guru PPPK. Guru PPPK paruh waktu diarahkan menuju status penuh waktu, sedangkan guru yang sudah berstatus PPPK penuh waktu memperoleh kesempatan mengikuti seleksi CPNS. Pelaksanaan keduanya tetap bergantung pada mekanisme, persyaratan, kebutuhan formasi, dan ketentuan pemerintah yang berlaku.