Berita

Menteri Haji Irfan Yusuf (Gus Irfan) Akui Angkat Dua Anaknya Jadi Tenaga Ahli, Ini Alasannya

Menteri Haji Irfan Yusuf buka suara soal dua anaknya yang diangkat menjadi tenaga ahli Kemenhaj dan menjelaskan alasan penunjukannya.

Menteri Haji Irfan Yusuf (Gus Irfan) Akui Angkat Dua Anaknya Jadi Tenaga Ahli, Ini Alasannya
Menteri Haji Irfan Yusuf (Gus Irfan) (Sumber: ANTARA)

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan buka suara terkait pengangkatan dua anak kandungnya sebagai tenaga ahli di Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). Pengangkatan tersebut menjadi sorotan publik setelah nama kedua putranya tercantum dalam dokumen keputusan menteri yang beredar di media sosial.

Dua anak Irfan Yusuf yang menjadi perhatian adalah Barbarossa Muhammad Farros dan Gibran Muhammad Fawwaz. Keduanya tercantum dalam dokumen yang disebut sebagai Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pengangkatan Tenaga Ahli Menteri Haji dan Umrah.

Menanggapi polemik tersebut, Gus Irfan menjelaskan bahwa keterlibatan anak-anaknya dalam lingkungan kerja kementerian bermula sejak pembentukan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) pada Oktober 2024.

Saat itu, menurut Irfan, lembaga yang baru dibentuk belum memiliki struktur organisasi, kantor, maupun tenaga pendukung yang memadai untuk menjalankan kegiatan operasional.

Dalam kondisi tersebut, anak-anaknya bersama sejumlah santri turut membantu pekerjaan pembentukan BP Haji secara sukarela selama beberapa bulan tanpa memperoleh gaji.

Penjelasan itu disampaikan Gus Irfan saat berada di Yogyakarta pada Jumat (23/10/2026), setelah muncul berbagai pertanyaan mengenai proses pengangkatan tenaga ahli di kementerian yang dipimpinnya.

Gus Irfan jelaskan alasan mengangkat anaknya jadi tenaga ahli

Menteri Haji Irfan Yusuf menjelaskan bahwa keterlibatan anak dan sejumlah santrinya bermula ketika dirinya bersama Dahnil Anzar Simanjuntak dilantik sebagai Kepala dan Wakil Kepala BP Haji pada 22 Oktober 2024.

Saat itu, BP Haji merupakan lembaga baru sehingga belum memiliki dukungan organisasi sebagaimana kementerian yang telah beroperasi sebelumnya.

Menurut Irfan, ketika mulai menjalankan tugas, dirinya dan Dahnil harus membangun perangkat organisasi sekaligus mempersiapkan pekerjaan terkait penyelenggaraan ibadah haji.

Dahnil memperoleh dukungan dari sejumlah orang yang sebelumnya bekerja bersamanya di Kementerian Pertahanan. Sementara itu, Irfan dibantu anak dan para santrinya.

Ia menjelaskan bahwa mereka terlibat tanpa diminta dan tidak menerima pembayaran selama masa awal pembentukan lembaga.

“Tanpa gaji tanpa apa-apa selama 3 atau 4 bulan,” kata Irfan Yusuf ketika menjelaskan keterlibatan mereka.

Setelah BP Haji berkembang menjadi Kementerian Haji dan Umrah, sebagian orang yang sebelumnya membantu pembentukan lembaga kemudian diangkat menjadi tenaga ahli.

Menurut Irfan, pengangkatan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kompetensi yang dibutuhkan kementerian.

Sementara itu, sebagian pihak lainnya memilih kembali ke pondok pesantren atau melanjutkan kegiatan masing-masing.

Dua anak Menteri Haji tercantum dalam keputusan pengangkatan tenaga ahli

Polemik pengangkatan tenaga ahli Kemenhaj bermula setelah dokumen yang disebut sebagai lampiran Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 3 Tahun 2026 beredar di media sosial.

Dokumen tersebut memuat sejumlah nama tenaga ahli, termasuk dua putra Menteri Haji Irfan Yusuf.

Keduanya adalah Barbarossa Muhammad Farros dan Gibran Muhammad Fawwaz.

Hubungan keluarga antara menteri dan tenaga ahli yang diangkat kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi, mekanisme penunjukan, serta kualifikasi yang menjadi dasar pengangkatan.

Sejumlah pihak mempertanyakan apakah proses pengisian posisi tersebut telah mempertimbangkan prinsip profesionalitas dan pencegahan konflik kepentingan.

Meski demikian, kritik mengenai dugaan nepotisme tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum dalam pengangkatan kedua putra Irfan Yusuf.

Penilaian terhadap kepatuhan prosedur memerlukan pemeriksaan atas dasar hukum, kewenangan, proses penunjukan, dan persyaratan jabatan yang berlaku.

Menteri Haji sebut hanya mengangkat empat tenaga ahli

Selain menjelaskan keterlibatan anak-anaknya, Irfan Yusuf memaparkan jumlah tenaga pendukung yang dapat ditetapkan dalam kapasitasnya sebagai menteri.

Menurut Irfan, dirinya memiliki kewenangan untuk menetapkan tiga staf khusus dan lima tenaga ahli.

Namun, ia menyatakan tidak menggunakan seluruh alokasi posisi tersebut.

“Saya dapat lima tenaga ahli, saya ambil cuma empat,” ujar Irfan.

Ia juga menyampaikan bahwa dari tiga posisi staf khusus yang tersedia, dirinya hanya menggunakan satu posisi.

Berikut perbandingan alokasi dan jumlah tenaga pendukung yang disebut telah diisi berdasarkan keterangan Menteri Haji.

PosisiAlokasiDiisi
Staf khusus menteri3 orang1 orang
Tenaga ahli menteri5 orang4 orang

Penjelasan tersebut disampaikan Irfan untuk menerangkan penggunaan kewenangannya dalam menetapkan personel pendukung menteri.

Namun, jumlah posisi yang diisi merupakan persoalan berbeda dari pertanyaan publik mengenai proses pengangkatan anggota keluarga pejabat.

Kemenhaj masih kekurangan ribuan pegawai

Irfan Yusuf juga mengaitkan kebutuhan tenaga ahli dengan kondisi sumber daya manusia di Kementerian Haji dan Umrah.

Menurutnya, kementerian tersebut masih menghadapi keterbatasan pegawai sejak perubahan kelembagaan dari BP Haji menjadi kementerian.

Berdasarkan analisis jabatan, kebutuhan pegawai Kemenhaj diperkirakan mencapai 7.000 orang.

Dalam keterangannya, Irfan menyebut jumlah pegawai yang tersedia sekitar 3.200 orang. Sementara itu, data internal kementerian mencatat jumlah pegawai sebanyak 3.631 orang.

Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Kemenhaj membuka kesempatan mutasi bagi aparatur sipil negara (ASN) dari instansi pemerintah lainnya.

Proses mutasi telah dilakukan dalam dua gelombang. Namun, sejumlah jabatan masih belum terisi sehingga beberapa pejabat harus menjalankan tugas tambahan.

Kementerian juga menggunakan tenaga alih daya atau outsourcing untuk membantu kebutuhan operasional.

Menurut Irfan, keterbatasan personel membuat kementerian perlu memanfaatkan sumber daya yang tersedia agar pelayanan penyelenggaraan ibadah haji tetap berjalan.

Ia menyatakan bahwa pemenuhan tenaga pendukung dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi dan kompetensi yang diperlukan.

Kemenhaj juga membuka ruang evaluasi secara bertahap apabila jumlah pegawai telah mencukupi dan struktur organisasi semakin lengkap.

Pengangkatan anak Menteri Haji menuai kritik dugaan nepotisme

Pengangkatan dua putra Gus Irfan sebagai tenaga ahli turut memunculkan kritik dari sejumlah pengamat.

Pakar kebijakan publik Universitas Gadjah Mada (UGM), Agustinus Subarsono, menyoroti risiko konflik kepentingan dalam pengangkatan anggota keluarga pejabat ke lingkungan kementerian.

Menurut Subarsono, hubungan keluarga antara pejabat yang memiliki kewenangan dan pihak yang mendapatkan jabatan perlu menjadi perhatian dalam tata kelola pemerintahan.

Ia mengaitkan persoalan tersebut dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.

Subarsono menekankan bahwa pengelolaan kementerian harus mengutamakan kepentingan publik. Oleh karena itu, proses pengangkatan personel perlu memiliki dasar yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.

Kritik juga datang dari pengamat politik Saiful Mujani yang mempertanyakan pengangkatan anak seorang menteri sebagai penasihat dalam lingkungan kementerian yang dipimpin ayahnya sendiri.

Sorotan tersebut memperluas perdebatan mengenai etika jabatan publik, transparansi pengisian posisi, dan penerapan prinsip profesionalitas dalam pemerintahan.

Meski demikian, hingga pemberitaan ini disusun, kritik yang muncul masih berkaitan dengan dugaan konflik kepentingan dan kepatutan pengangkatan. Belum ada temuan pelanggaran hukum yang dapat disimpulkan hanya berdasarkan kritik tersebut.

Kementerian Haji hormati kritik dan pengawasan publik

Menanggapi perhatian masyarakat, Kementerian Haji dan Umrah menyatakan menghormati kritik sebagai bagian dari pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Kementerian menegaskan komitmennya untuk menjaga keterbukaan informasi dan memastikan pengisian personel dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam penjelasannya, Gus Irfan kembali menekankan bahwa pengangkatan tenaga pendukung dilakukan ketika kementerian menghadapi keterbatasan sumber daya manusia.

Ia menyatakan bahwa personel yang tersedia dimanfaatkan untuk membantu menjalankan tugas kementerian, terutama dalam memberikan pelayanan kepada jemaah haji.

Sementara itu, pertanyaan mengenai kualifikasi, tanggung jawab, serta mekanisme pengangkatan kedua putranya tetap menjadi bagian dari sorotan publik terhadap kebijakan tersebut.

Dengan demikian, Menteri Haji Irfan Yusuf telah mengakui pengangkatan anaknya sebagai tenaga ahli Kemenhaj dan menjelaskan bahwa keterlibatan mereka bermula sejak pembentukan BP Haji pada 2024.

Menurut Irfan, anak-anaknya bersama sejumlah santri telah membantu pembentukan lembaga secara sukarela selama tiga hingga empat bulan sebelum sebagian diangkat menjadi tenaga ahli.

Penjelasan tersebut menjadi tanggapan pemerintah terhadap polemik yang berkembang, sementara transparansi prosedur pengangkatan tetap menjadi perhatian dalam menjaga akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.