Topik.id — PT Oxala Energy International (PIPA) mengambil langkah ekspansif untuk memperbesar pijakan bisnisnya di sektor energi. Perseroan menandatangani Conditional Share Purchase Agreement (CSPA) untuk mengambil alih 75 persen saham PT Aztech Pandu Persada (APP).
Kesepakatan awal tersebut diteken pada 7 September 2026 antara PIPA sebagai calon pembeli dan Riki Rinaldi Idham sebagai penjual. Melalui transaksi ini, PIPA berencana menguasai 75 persen dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh APP, yang akan menjadi bagian dari strategi pengembangan portofolio usaha perseroan.
PIPA Perluas Portofolio ke Bisnis Energi dan Migas
Rencana akuisisi APP diarahkan untuk memperluas cakupan kegiatan usaha PIPA, khususnya di sektor pertambangan minyak bumi dan gas alam, perdagangan, serta jasa.
Manajemen melihat transaksi tersebut sebagai salah satu langkah untuk meningkatkan kapasitas bisnis sekaligus membuka ruang pertumbuhan baru di sektor energi. Dengan kepemilikan mayoritas di APP, PIPA berpotensi mengonsolidasikan kegiatan usaha perusahaan target ke dalam portofolionya.
Langkah ini juga diharapkan dapat memperkuat posisi perseroan dalam industri energi yang dinilai memiliki peran strategis terhadap perekonomian nasional.
Selain memperbesar skala bisnis, akuisisi tersebut ditargetkan memberikan tambahan sumber pendapatan bagi PIPA. Perseroan juga berharap diversifikasi usaha dapat memperkuat struktur portofolio investasi dan menciptakan sumber pertumbuhan yang lebih berkelanjutan.
Nilai Akuisisi APP Masih Bersifat Indikatif
Meski kesepakatan telah dituangkan dalam CSPA, nilai transaksi belum ditetapkan secara final. PIPA menyatakan nilai transaksi saat ini masih bersifat indikatif dan akan ditentukan setelah proses uji tuntas atau due diligence rampung.
Penetapan nilai akhir juga akan memperhatikan persyaratan dan ketentuan yang berlaku di pasar modal serta hasil kesepakatan tertulis antara pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi.
Untuk skema pembayarannya, PIPA membuka sejumlah alternatif. Pembayaran dapat dilakukan melalui penerbitan saham baru, surat utang, maupun mekanisme transaksi lain yang nantinya disepakati para pihak.
Seluruh mekanisme tersebut akan tetap mengacu pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyelesaian Transaksi Ditargetkan Enam Bulan
PIPA menargetkan proses penyelesaian transaksi dapat dilakukan dalam waktu enam bulan sejak CSPA ditandatangani. Namun, realisasi akuisisi masih bergantung pada terpenuhinya sejumlah persyaratan yang tercantum dalam perjanjian.
Salah satu tahapan penting adalah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Selain itu, perseroan harus memastikan seluruh ketentuan regulasi yang relevan telah terpenuhi sebelum transaksi dapat diselesaikan.
PIPA juga menegaskan bahwa transaksi tersebut bukan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/POJK.04/2020.
Penandatanganan CSPA ini pada tahap sekarang juga tidak mengubah posisi pemegang saham pengendali PIPA.
Akuisisi Jadi Bagian Transformasi Bisnis PIPA
Manajemen menyatakan proses transaksi akan dilakukan dengan mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG), kehati-hatian, transparansi, serta kepatuhan terhadap ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia.
Bagi PIPA, rencana pengambilalihan APP menjadi bagian dari agenda transformasi bisnis sekaligus upaya membangun portofolio yang lebih luas di sektor energi.
Jika seluruh persyaratan transaksi dapat dipenuhi, kepemilikan 75 persen saham APP berpotensi menjadi pijakan baru bagi perseroan dalam mengembangkan bisnis migas, memperluas sumber pendapatan, dan menciptakan nilai jangka panjang bagi pemegang saham.
Perseroan memastikan perkembangan mengenai transaksi akan disampaikan kepada publik sesuai dengan tahapan pelaksanaan dan ketentuan pasar modal yang berlaku.
