Topik.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan kerangka baru kepemilikan Bursa Efek melalui aturan mengenai demutualisasi. Kebijakan ini membuka peluang bagi perorangan maupun badan hukum, termasuk pihak yang bukan Anggota Bursa, untuk memiliki saham Bursa Efek sesuai batas dan persyaratan yang ditetapkan.
Demutualisasi memisahkan kepemilikan saham dari status keanggotaan bursa. Langkah tersebut menjadi bagian dari agenda reformasi pasar modal Indonesia yang diarahkan untuk memperkuat tata kelola dan mengurangi potensi konflik kepentingan.
Kepemilikan Saham Bursa Dibuka Lebih Luas
Dalam ketentuan yang menjadi dasar demutualisasi, setiap pihak dapat memiliki saham Bursa Efek secara langsung maupun tidak langsung dengan batas maksimal 5 persen dari total modal yang ditempatkan.
Batas tersebut berlaku bagi individu maupun korporasi. Dengan demikian, kepemilikan saham tidak lagi secara eksklusif berkaitan dengan status sebagai Anggota Bursa.
Namun, kepemilikan di atas 5 persen tetap dimungkinkan. Pihak yang ingin mengambil porsi lebih besar harus terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari OJK.
Permohonan tersebut tidak otomatis disetujui karena tambahan kepemilikan harus memberikan nilai tambah terhadap pengembangan Bursa Efek. Kontribusi yang menjadi pertimbangan antara lain penguatan permodalan, pengembangan teknologi perdagangan, perluasan konektivitas, penyediaan akses likuiditas serta pendalaman pasar modal.
OJK Tetapkan Mekanisme Kepemilikan di Atas 5 Persen
OJK memberikan batas waktu maksimal 20 hari kerja untuk memproses permohonan kepemilikan saham di atas 5 persen setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap.
Dalam proses tersebut, OJK dapat melakukan sejumlah tahapan pemeriksaan. Regulator dapat meminta klarifikasi, menggelar paparan, melakukan verifikasi fisik ke lokasi, maupun meminta tambahan dokumen administratif.
Di sisi lain, aturan tetap membatasi konsentrasi kepemilikan. Satu pihak tidak diperbolehkan menjadi pemegang saham mayoritas Bursa Efek, baik melalui kepemilikan langsung, tidak langsung maupun jaringan entitas yang terafiliasi.
Ketentuan ini menjaga agar perubahan struktur kepemilikan tidak membuat kendali Bursa Efek terkonsentrasi pada satu pihak.
Pemerintah dan Lembaga Negara Bisa Menjadi Pemegang Saham
Selain investor umum, sejumlah lembaga negara juga memperoleh ruang untuk memiliki saham Bursa Efek sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lembaga yang dapat terlibat antara lain Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara.
Kepemilikan oleh lembaga negara tetap harus memperhatikan independensi Bursa Efek. Aturan juga membuka kemungkinan penunjukan entitas pelaksana lain sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Skema tersebut menunjukkan bahwa perubahan struktur kepemilikan tidak menghilangkan fungsi Bursa Efek sebagai lembaga yang harus menjalankan kegiatan secara independen.
Saham dan Keanggotaan Bursa Kini Dipisahkan
Salah satu perubahan penting dalam demutualisasi adalah pemisahan antara hak kepemilikan saham dengan hak keanggotaan operasional.
Pemilik saham Bursa Efek tidak otomatis memperoleh status sebagai Anggota Bursa. Sebaliknya, seseorang atau badan hukum tidak harus menjadi Anggota Bursa untuk dapat memiliki saham, selama memenuhi ketentuan kepemilikan.
Sementara itu, Hak Akses Perdagangan tetap menjadi hak khusus bagi Anggota Bursa yang memenuhi persyaratan. Pemberian akses wajib dilakukan secara profesional, independen, transparan dan adil, termasuk dalam penerapan tarif.
Anggota Bursa juga tidak diperbolehkan mengalihkan Hak Akses Perdagangan kepada pihak ketiga.
Tata Kelola Bursa Ikut Diperkuat
Perubahan struktur kepemilikan turut diikuti dengan penguatan tata kelola. Bursa Efek diwajibkan memiliki jajaran direksi yang secara khusus menangani fungsi regulasi dan pengawasan.
Fungsi tersebut mencakup pencatatan dan penghapusan pencatatan efek, pengawasan transaksi, kliring, penyelesaian transaksi, keanggotaan, manajemen risiko serta kepatuhan.
Dalam struktur modalnya, saham Bursa Efek menggunakan saham atas nama dengan nilai nominal dan hak suara yang setara. Setiap saham memberikan satu hak suara.
Bursa Efek tetap dapat menerbitkan lebih dari satu klasifikasi saham dengan hak suara atau hak istimewa berbeda. Namun, penerapannya harus memperoleh persetujuan OJK dan dicantumkan dalam anggaran dasar perseroan.
Pengaturan demutualisasi ini menjadi bagian dari agenda reformasi pasar modal yang lebih luas. OJK sebelumnya menyebut demutualisasi sebagai salah satu langkah untuk memperkuat tata kelola Bursa Efek Indonesia.
