— Polda Metro Jaya masih mendalami laporan dugaan penipuan yang melibatkan influencer asal Malaysia, Aisar Khaled. Nilai kerugian dalam laporan tersebut disebut mencapai Rp5,7 miliar dan saat ini perkara masih berada pada tahap penyelidikan.

Karena laporan tersebut berkaitan dengan warga negara asing, kepolisian menyatakan akan melakukan koordinasi dengan Hubungan Internasional (Hubinter) Polri serta perwakilan diplomatik Malaysia. Langkah tersebut menjadi bagian dari proses penanganan perkara sebelum penyidik menentukan perkembangan status kasus berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang dikumpulkan.

Polisi Periksa Laporan dan Dokumen Kerugian

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penyidik masih melakukan pemeriksaan secara bertahap. Fokus awal diarahkan pada pemeriksaan terhadap pelapor sebagai pihak yang membuat laporan dugaan tindak pidana tersebut.

Selain meminta keterangan pelapor, penyidik juga tengah menganalisis berbagai dokumen yang berkaitan dengan dugaan kerugian. Dokumen tersebut perlu diperiksa untuk memastikan keabsahan dan keterkaitannya dengan perkara yang dilaporkan.

Menurut Budi, pemeriksaan dokumen menjadi salah satu tahapan penting karena penyidik perlu melihat apakah bukti administrasi yang disampaikan dapat mendukung dugaan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam laporan polisi.

Penyidik juga akan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi yang dinilai mengetahui atau memiliki informasi mengenai perkara tersebut. Hasil pemeriksaan pelapor, saksi, dan dokumen nantinya menjadi bahan untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Aisar Khaled Berpotensi Dipanggil untuk Diperiksa

Laporan terhadap Aisar Khaled sebelumnya telah diterima Polda Metro Jaya. Kepolisian kemudian menyiapkan administrasi penyelidikan sekaligus menyusun agenda pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diperlukan.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno mengatakan penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam proses penyelidikan. Pemanggilan tersebut dilakukan untuk mendapatkan keterangan yang dibutuhkan dalam mengurai perkara.

Aisar Khaled menjadi salah satu pihak yang disebut akan dipanggil dalam rangkaian pemeriksaan. Namun, kepolisian masih menyusun jadwal dan tahapan pemeriksaan sesuai kebutuhan penyelidikan.

Pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait diperlukan untuk mengetahui rangkaian peristiwa yang dilaporkan sekaligus mencocokkannya dengan dokumen dan keterangan yang telah dikumpulkan penyidik.

Koordinasi dengan Kedutaan Malaysia Disiapkan

Budi Hermanto menegaskan koordinasi dengan pihak diplomatik akan dilakukan karena perkara tersebut menyangkut warga negara asing. Penyidik akan berkomunikasi melalui Hubinter dan kedutaan dari negara asal pihak yang dilaporkan.

Koordinasi ini juga disebut menjadi bagian dari langkah kepolisian apabila proses hukum nantinya berkembang ke tahap berikutnya. Polisi terlebih dahulu harus memastikan sejumlah unsur dalam perkara pidana terpenuhi berdasarkan hasil penyelidikan.

Dengan demikian, laporan yang telah diterima belum serta-merta membuat seseorang berstatus tersangka. Penyidik masih harus mengumpulkan bukti dan keterangan untuk menentukan apakah perkara dapat ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Gelar Perkara Jadi Tahapan Penentuan Status

Setelah proses pemeriksaan dan pendalaman dilakukan, penyidik dapat menggelar perkara untuk menentukan perkembangan penanganan laporan. Gelar perkara menjadi salah satu tahapan yang digunakan untuk menilai hasil penyelidikan yang telah dikumpulkan.

Jika ditemukan bukti dan unsur pidana yang memenuhi ketentuan, perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sebaliknya, hasil penyelidikan juga akan menjadi dasar bagi penyidik dalam menentukan langkah selanjutnya apabila unsur yang dibutuhkan belum terpenuhi.

Budi menekankan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dasar yang cukup berdasarkan proses hukum. Karena itu, perkembangan laporan terhadap Aisar Khaled masih menunggu hasil pemeriksaan pelapor, saksi, analisis dokumen, serta tahapan gelar perkara.

Hingga Jumat, 18 September 2026, Polda Metro Jaya masih menangani laporan tersebut secara bertahap. Kepolisian belum menyampaikan adanya penetapan tersangka dalam perkara dugaan penipuan dengan nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp5,7 miliar tersebut.