— Rencana perubahan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu mulai mendapat kejelasan. Pemerintah bersama DPR RI tengah menyiapkan skema yang diarahkan untuk memberikan kepastian status sekaligus mengubah pola pembiayaan bagi sebagian PPPK di daerah.

Pembahasan mengenai kebijakan tersebut menjadi bagian dari penataan tenaga aparatur pemerintah menuju 2027. Sejumlah keterangan pemerintah dan DPR menyebut adanya rencana agar PPPK paruh waktu dapat beralih menjadi PPPK penuh waktu, dengan pembiayaan yang semakin besar ditanggung pemerintah pusat melalui APBN.

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Ditargetkan Mulai 2027

Rencana pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu diarahkan mulai Januari 2027. Keterangan pemerintah mengenai kebijakan tersebut disampaikan dalam pembahasan anggaran dan penataan status kepegawaian menjelang tahun anggaran 2027.

Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih sebelumnya menyebut sekitar 230.000 guru PPPK paruh waktu akan diarahkan menjadi PPPK penuh waktu pada 2027. Ia juga menyatakan bahwa untuk kelompok guru tersebut, pengangkatan dilakukan tanpa tes dan pembiayaannya ditanggung APBN 2027.

Sementara itu, DPR sebelumnya mencatat angka 231.246 guru PPPK paruh waktu dalam kesepakatan penataan status kepegawaian. Perbedaan angka tersebut menunjukkan bahwa rincian sasaran dapat mengikuti proses finalisasi data dan kebijakan pemerintah.

Skema Pembayaran Gaji Mulai Beralih ke Pemerintah Pusat

Salah satu perubahan penting dalam kebijakan tersebut berkaitan dengan sumber pembiayaan. Selama ini, pengeluaran untuk sebagian PPPK daerah masih berkaitan dengan kemampuan fiskal pemerintah daerah.

Dalam skema yang sedang disiapkan, tanggung jawab pembiayaan gaji PPPK akan diperkuat melalui APBN. DPR menyebut pengalihan tersebut dapat mengurangi tekanan belanja aparatur pemerintah daerah karena pembiayaan dialihkan menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Kementerian Keuangan juga telah mencantumkan mekanisme dukungan penggajian PPPK melalui Dana Alokasi Umum (DAU). Berdasarkan PMK 35 Tahun 2026, penyaluran DAU untuk dukungan penggajian PPPK dilakukan berdasarkan rencana pembayaran gaji yang disampaikan pemerintah daerah.

Berapa Anggaran untuk Pembiayaan PPPK?

Kebutuhan anggaran menjadi salah satu bagian penting dalam pelaksanaan perubahan status tersebut. Dalam pembahasan sebelumnya, pemerintah menyampaikan kebutuhan dana dalam skala puluhan triliun rupiah untuk mendukung proses pengalihan pembiayaan.

Dalam perkembangan terbaru, anggota Komisi II DPR RI Azis Subekti menyebut pemerintah mengalokasikan anggaran gaji PPPK sebesar Rp23 triliun secara langsung dalam APBN 2027. Anggaran tersebut disebut sebagai bentuk kepastian pembiayaan gaji PPPK.

Angka tersebut perlu dibedakan dari berbagai estimasi kebutuhan program secara keseluruhan. Besaran akhir anggaran tetap bergantung pada penetapan APBN 2027 serta rincian kebijakan dan jumlah pegawai yang masuk dalam skema.

Tidak Semua PPPK Langsung Berubah Menjadi PNS

Perubahan status dari PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu juga perlu dibedakan dari pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). PPPK penuh waktu tetap merupakan bagian dari skema PPPK, sedangkan peluang untuk menjadi PNS memiliki mekanisme tersendiri.

Dalam pembahasan DPR, PPPK penuh waktu diarahkan dapat mengikuti seleksi untuk menjadi PNS. Dengan demikian, perubahan dari paruh waktu menjadi penuh waktu bukan berarti seluruh pegawai secara otomatis berubah menjadi PNS.

Pemerintah dan DPR juga masih membahas sejumlah aspek teknis, termasuk mekanisme pelaksanaan, pendanaan, serta kelompok pegawai yang masuk dalam cakupan kebijakan.

Pemerintah Diminta Menyiapkan Roadmap yang Jelas

Selain persoalan status dan gaji, DPR meminta pemerintah menyiapkan peta jalan yang jelas untuk menyelesaikan persoalan PPPK dan tenaga honorer secara menyeluruh.

Anggota Komisi II DPR RI Deddy Yevri Sitorus menilai pemerintah perlu memiliki roadmap yang sistematis agar penataan PPPK tidak hanya dilakukan secara bertahap tanpa penyelesaian menyeluruh. Ia juga menyoroti perlunya kepastian bagi tenaga honorer yang belum masuk skema PPPK paruh waktu.

Di sisi lain, DPR juga menyoroti kesiapan anggaran. Anggota Komisi X DPR RI Ratih Megasari Singkarru meminta pemerintah memastikan kebutuhan anggaran untuk pengalihan guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu tersedia agar pembayaran hak pegawai tidak mengalami keterlambatan.

Dengan demikian, Januari 2027 menjadi periode penting dalam rencana penataan PPPK paruh waktu. Namun, jadwal tersebut perlu dipahami sebagai bagian dari kebijakan yang masih memiliki sejumlah tahapan teknis dan administratif. Kepastian mengenai kelompok penerima, mekanisme pengangkatan, serta besaran pembiayaan akan mengikuti aturan dan dokumen anggaran yang ditetapkan pemerintah.