Perubahan regulasi, kebutuhan investasi, dan perkembangan teknologi menghadirkan tantangan tersendiri bagi sektor industri makanan, minuman, serta hasil tembakau. Di tengah upaya pemerintah mengoptimalkan kesehatan masyarakat, pelaksanaan kebijakan dinilai harus memperhatikan kesiapan industri, keberlangsungan rantai pasok, dan dampaknya terhadap para tenaga kerja.
Berbagai aspek tersebut mengemuka dalam diskusi Forum Nalar Kita yang diadakan oleh Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP RTMM-SPSI). Mengusung tema terkait dampak PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, acara ini mempertemukan perwakilan pemerintah, kalangan pengusaha, akademisi, serta pekerja.
Poin yang disorot mencakup ketentuan pembatasan gula, garam, dan lemak pada produk pangan, serta pengaturan sektor industri hasil tembakau yang dinilai memerlukan persiapan matang, kepastian pelaksanaan, dan koordinasi lintas sektor.
Kesiapan Industri dan Masa Transisi
Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Bidang Ketenagakerjaan, Joko Baroto, berpendapat bahwa setiap perubahan aturan harus diiringi dengan masa transisi yang memadai. Perusahaan memerlukan waktu guna menyesuaikan produk, alur produksi, teknologi, serta kompetensi sumber daya manusia.
Dampak penyesuaian ini juga merambah ke berbagai lini, mulai dari pemasok bahan baku, distributor, para petani, hingga pekerja yang menggantungkan mata pencaharian pada sektor tersebut. Karenanya, dukungan pemerintah selama masa penyesuaian menjadi faktor penting.
Pandangan serupa diungkapkan oleh Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMI) yang menekankan pentingnya penerapan kebijakan berbasis bukti. Evaluasi terhadap tujuan kesehatan masyarakat dinilai perlu berjalan selaras dengan kajian atas dampak aturan terhadap kegiatan operasional dan rantai pasok.
Kepastian Hukum dan Karakteristik Lokal
Aspek kepastian hukum turut menjadi sorotan utama. Pakar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Ali Rido mengemukakan perlunya aturan turunan guna memperjelas implementasi ketentuan dalam PP 28/2024 agar para pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sejalan.
“Dasar kewenangan kita ya berangkat dari kebutuhan nyata di masyarakat, bukan kebutuhan nyata di negara lain,” ujar Ali.
Ia menambahkan, regulasi dari negara lain dapat dijadikan acuan, namun penerapannya di tanah air wajib menyesuaikan karakteristik industri, bahan baku, serta kondisi masyarakat setempat.
Kebutuhan akan peningkatan keterampilan melalui program upskilling, reskilling, dan new skilling juga dipandang krusial agar pekerja mampu beradaptasi dengan kemajuan teknologi. Dari sisi pekerja, PC FSP RTMM Kudus Agus Purnomo meminta perlindungan optimal bagi tenaga kerja, terutama di industri hasil tembakau, yang sangat bergantung pada kelangsungan produksi.
Kebijakan Cukai dan Batas Nikotin
Dalam sektor hasil tembakau, Pembina Industri Ahli Madya Kementerian Perindustrian, Nugraha Prasetyo Yogi, menyatakan bahwa usulan batasan nikotin dan tar perlu dikaji secara mendalam agar selaras dengan karakteristik tembakau lokal serta tidak merugikan posisi petani.
Selain itu, kepastian di bidang fiskal juga menjadi perhatian bagi pelaku usaha. Pemerintah sebelumnya telah menerapkan pembedaan perlakuan tarif bagi Sigaret Kretek Tangan (SKT) mengingat sifat industrinya yang menyerap banyak tenaga kerja.
“Tetapi kami mengharapkan ada moratorium kenaikan cukai yang panjang, dan punya tarif, punya kebijakan yang multiyears kembali,” ujar Yogi.
Menurutnya, penerapan tarif jangka panjang dapat memberikan keleluasaan bagi pelaku industri dalam merencanakan kegiatan bisnis secara lebih terukur ke depan.
“Tarif multiyears itu lebih nyaman bagi industri, karena perencanaannya nanti di masa depan,” katanya.









