PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO) akan membagikan dividen interim tahun buku 2026 senilai Rp300 miliar kepada para pemegang saham. Emiten produsen jamu dan farmasi tersebut menetapkan dividen sebesar Rp10 per saham dengan jadwal pembayaran pada 20 November 2026.
Rencana pembagian dividen ini telah mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris berdasarkan keputusan Direksi pada 21 Oktober 2026. Informasi tersebut disampaikan melalui keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat (23/10/2026).
Sekretaris Perusahaan Sido Muncul, Budiyanto, menjelaskan pembagian dividen interim tersebut mengacu pada kondisi keuangan perseroan per 30 Juni 2026.
Hingga akhir semester pertama 2026, Sido Muncul membukukan laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp333,65 miliar.
Perseroan juga mencatat saldo laba ditahan yang tidak dibatasi penggunaannya sebesar Rp1,14 triliun, sedangkan total ekuitas mencapai Rp2,99 triliun.
Dengan nilai pembagian dividen Rp300 miliar, alokasi tersebut setara sekitar 89,9% dari laba bersih yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk selama semester I-2026.
Jadwal pembagian dividen SIDO 2026
Sido Muncul telah menetapkan rangkaian jadwal pembagian dividen interim, mulai dari batas perdagangan saham dengan hak dividen hingga pembayaran kepada pemegang saham.
Berikut jadwal lengkap dividen interim SIDO tahun buku 2026:
| Keterangan | Tanggal |
|---|---|
| Cum dividen pasar reguler dan negosiasi | 2 November 2026 |
| Ex dividen pasar reguler dan negosiasi | 3 November 2026 |
| Cum dividen pasar tunai | 4 November 2026 |
| Recording date | 4 November 2026 |
| Ex dividen pasar tunai | 5 November 2026 |
| Pembayaran dividen | 20 November 2026 |
Berdasarkan jadwal tersebut, batas akhir perdagangan saham SIDO dengan hak dividen di pasar reguler dan negosiasi jatuh pada Senin, 2 November 2026.
Sementara itu, tanggal pencatatan pemegang saham atau recording date ditetapkan pada Rabu, 4 November 2026 pukul 16.00 WIB.
Pemegang saham yang berhak menerima dividen merupakan investor yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) perseroan atau memiliki saham dalam subrekening efek di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sesuai ketentuan tanggal pencatatan tersebut.
Ketentuan pembayaran dividen SIDO
Pembayaran dividen interim SIDO akan dilaksanakan pada Jumat, 20 November 2026. Dana dividen bagi pemegang saham yang efeknya berada dalam penitipan kolektif KSEI akan disalurkan melalui perusahaan efek atau bank kustodian masing-masing.
Sementara itu, pemegang saham yang masih menggunakan warkat dan ingin menerima pembayaran melalui transfer bank diwajibkan menyampaikan informasi rekening kepada Biro Administrasi Efek (BAE) perseroan.
Informasi yang harus disampaikan meliputi nama dan alamat bank, nomor rekening atas nama pemegang saham, serta salinan kartu identitas yang masih berlaku sesuai data dalam DPS.
Dokumen tersebut wajib disampaikan paling lambat pada 4 November 2026 dengan memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditetapkan perseroan.
Adapun ketentuan perpajakan atas dividen mengikuti peraturan yang berlaku. Dividen yang diterima wajib pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak, sementara wajib pajak orang pribadi dalam negeri dapat memperoleh pengecualian sepanjang memenuhi ketentuan investasi di Indonesia.
Pembagian dividen interim ini menjadi salah satu aksi korporasi Sido Muncul pada semester kedua 2026, dengan total dana yang dialokasikan kepada pemegang saham mencapai Rp300 miliar.









