Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai dan perhiasan dari rumah dinas Bupati Klaten dalam pengusutan perkara yang mencakup lima klaster dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Penyidik juga mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik melalui rangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penggeledahan menyasar rumah dinas bupati, kantor organisasi perangkat daerah (OPD), serta rumah tersangka. Barang-barang yang ditemukan akan diperiksa lebih lanjut untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara.
“Terdapat beberapa dokumen, sejumlah barang bukti elektronik, dan juga temuan uang maupun perhiasan di rumah dinas bupati,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Dalam keterangan tersebut, KPK belum merinci nominal uang tunai maupun nilai perhiasan yang disita. Penyidik masih mendalami barang bukti hasil penggeledahan, termasuk hubungannya dengan dugaan korupsi yang tengah diusut.
Lima klaster dugaan korupsi di Klaten
Perkara yang menjerat Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo tersebut mencakup dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, penerimaan uang dari perangkat daerah, serta pemberian kepada oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Budi sebelumnya menjelaskan bahwa dugaan pemberian kepada oknum BPK berkaitan dengan pemeriksaan atau audit di lingkungan Pemkab Klaten. Berikut lima klaster yang diungkap KPK:
| No. | Klaster | Dugaan yang diusut |
|---|---|---|
| 1 | Pengadaan barang dan jasa | Dugaan korupsi dalam pengadaan di lingkungan Pemkab Klaten |
| 2 | Perizinan | Dugaan korupsi terkait pengurusan perizinan |
| 3 | Upah pungut | Dugaan korupsi terkait upah pungut |
| 4 | Penerimaan dari perangkat daerah | Dugaan penerimaan uang dari OPD atau satuan kerja perangkat daerah |
| 5 | Audit BPK | Dugaan pemberian kepada oknum BPK terkait pemeriksaan atau audit Pemkab Klaten |
Kelima klaster tersebut menjadi bagian dari perkara yang terungkap setelah operasi tangkap tangan pada 15 Oktober 2026.
Penyidikan berlanjut setelah penetapan tersangka
KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada 16 Oktober 2026 dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Klaten tahun anggaran 2025–2026.
Ketiganya adalah Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, serta Muhammad Amin Wahyu Utomo dari pihak swasta. Rangkaian penggeledahan dilakukan sebagai kelanjutan penyidikan setelah operasi tangkap tangan dan penetapan tersangka tersebut.
Penyidik turut menggeledah Kantor BPK Jawa Tengah
Pengumpulan barang bukti berlanjut pada Kamis (22/10/2026). Penyidik menggeledah Kantor BPK Perwakilan Jawa Tengah serta dua rumah pihak terkait.
Dalam keterangan pada Jumat (23/10/2026), Budi menyampaikan bahwa penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan suap untuk menghapus temuan audit BPK di Kabupaten Klaten.
Penyidik juga menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah dari Kantor BPK Perwakilan Jawa Tengah. Penyitaan tersebut berlangsung dalam penggeledahan lanjutan, terpisah dari temuan uang dan perhiasan di rumah dinas bupati.









