— Tarif listrik PLN untuk periode 14-20 September 2026 dipastikan masih menggunakan besaran yang sama seperti periode sebelumnya. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak melakukan perubahan tarif listrik pada periode tersebut.

Ketentuan ini berlaku bagi pelanggan PLN dari berbagai kelompok, termasuk pelanggan rumah tangga, bisnis, industri, fasilitas pemerintah, pelayanan sosial, hingga penerangan jalan umum. Untuk pelanggan prabayar, tarif per kWh yang digunakan juga sama dengan pelanggan pascabayar.

Tarif Listrik Rumah Tangga September 2026

Untuk pelanggan rumah tangga non-subsidi, tarif listrik disesuaikan dengan kapasitas daya yang digunakan. Pelanggan R-1/TR dengan daya 900 VA-RTM dikenakan tarif Rp1.352 per kWh.

Sementara itu, pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA dan 2.200 VA menggunakan tarif Rp1.444,70 per kWh. Untuk daya 3.500-5.500 VA, tarifnya berada di level Rp1.699,53 per kWh.

Tarif yang sama juga berlaku bagi pelanggan R-3/TR,TM dengan daya di atas 6.600 VA, yakni Rp1.699,53 per kWh.

Bagi pelanggan rumah tangga yang memperoleh subsidi, tarifnya lebih rendah. Pelanggan dengan daya 450 VA dikenakan Rp415 per kWh, sedangkan daya 900 VA sebesar Rp605 per kWh.

Tarif Pelanggan Bisnis dan Industri

Pada sektor bisnis, pelanggan B-2/TR dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dikenakan tarif Rp1.444,70 per kWh. Adapun pelanggan B-3/TM,TT dengan daya di atas 200 kVA menggunakan tarif Rp1.114,74 per kWh.

Untuk kelompok industri, pelanggan I-3/TM dengan daya di atas 200 kVA juga dikenakan Rp1.114,74 per kWh. Sementara pelanggan I-4/TT dengan daya di atas 30.000 kVA memiliki tarif Rp996,74 per kWh.

Tarif untuk Fasilitas Pemerintah dan Pelayanan Sosial

Tarif listrik untuk kebutuhan pemerintah dan penerangan jalan umum memiliki besaran yang berbeda sesuai golongan. Pelanggan P-1/TR dengan daya 6.600 VA-200 kVA dikenakan Rp1.699,53 per kWh.

Kemudian, pelanggan P-2/TM dengan daya di atas 200 kVA menggunakan tarif Rp1.522,88 per kWh. Sementara P-3/TR untuk penerangan jalan umum berada di angka Rp1.699,53 per kWh. Golongan L/TR, TM, TT untuk berbagai tingkat tegangan dikenakan Rp1.644,52 per kWh.

Untuk pelayanan sosial, tarif dimulai dari Rp325 per kWh bagi daya 450 VA hingga Rp925 per kWh untuk golongan S-2/TM dengan daya lebih dari 200 kVA.

Token Rp100 Ribu Bisa Dapat Berapa kWh?

Pelanggan prabayar membeli listrik dalam bentuk token yang kemudian dikonversikan menjadi satuan kWh. Namun, jumlah energi yang diperoleh tidak selalu sama karena dipengaruhi tarif listrik dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) daerah.

Di Jakarta, pelanggan dengan daya hingga 2.200 VA dikenakan PPJ sebesar 2,4 persen. Untuk daya 3.500-5.500 VA, PPJ sebesar 3 persen, sedangkan daya 6.600 VA ke atas dikenakan 4 persen.

Dengan pembelian token Rp100.000, pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM memperoleh sekitar 72,19 kWh setelah dikurangi PPJ. Pada daya 1.300-2.200 VA, jumlahnya sekitar 67,56 kWh.

Sementara itu, pelanggan dengan daya 3.500-5.500 VA memperoleh sekitar 57,07 kWh. Untuk pelanggan dengan daya 6.600 VA ke atas, token Rp100.000 menghasilkan sekitar 56,49 kWh.

Perhitungan tersebut menggunakan tarif listrik masing-masing golongan dan PPJ yang berlaku di Jakarta. Besaran kWh yang diterima pelanggan di daerah lain dapat berbeda apabila persentase PPJ yang ditetapkan pemerintah daerah tidak sama.