— Antrean ibadah haji di Indonesia disebut mengalami perubahan setelah pemerintah melakukan penataan terhadap data calon jemaah. Wakil Menteri Haji (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan bahwa masa tunggu faktual saat ini berada di angka 14 tahun.

Pernyataan tersebut disampaikan Dahnil setelah mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara. Dalam pertemuan itu, pemerintah membahas upaya memperbaiki pengelolaan penyelenggaraan haji, termasuk persoalan panjangnya waktu yang harus dilalui masyarakat sebelum mendapatkan kesempatan berangkat ke Tanah Suci.

Pemerintah Evaluasi Data Antrean Jemaah Haji

Dahnil menjelaskan, penataan data menjadi salah satu bagian penting dalam upaya menghitung kembali masa tunggu haji secara faktual. Kementerian Haji sebelumnya melakukan pembersihan dan validasi terhadap sekitar 5,7 juta data jemaah.

Dari proses tersebut, pemerintah menemukan sekitar 400.000 data yang dinyatakan tidak sah atau invalid. Data tersebut kemudian menjadi bagian dari evaluasi karena sebelumnya turut memengaruhi perhitungan jumlah jemaah yang berada dalam daftar antrean.

Setelah data yang tidak valid diselesaikan, pemerintah melakukan penghitungan kembali terhadap jumlah antrean. Hasil penghitungan tersebut menunjukkan angka masa tunggu yang berbeda dari perhitungan sebelumnya.

Antrean Haji Pernah Mencapai 49 Tahun

Menurut Dahnil, persoalan panjangnya masa tunggu telah menjadi perhatian sejak awal pembentukan Kementerian Haji. Pada kondisi sebelumnya, masa antrean terpanjang jemaah haji Indonesia bahkan disebut dapat mencapai 49 tahun.

Pemerintah kemudian melakukan perubahan formula penghitungan pada tahun sebelumnya. Dari formula tersebut, rata-rata masa tunggu haji sempat berada pada angka 26 tahun.

Namun, angka tersebut dinilai masih terlalu panjang. Presiden Prabowo kemudian memberikan arahan agar Kementerian Haji mencari cara untuk memperpendek waktu tunggu masyarakat yang telah mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah haji.

Validasi 5,7 Juta Data Mengubah Perhitungan

Proses validasi menjadi salah satu langkah yang dilakukan pemerintah untuk mendapatkan gambaran mengenai kondisi antrean sebenarnya. Dari total sekitar 5,7 juta data jemaah yang diperiksa, terdapat 400.000 data yang tidak valid.

Setelah data tersebut ditangani, jumlah yang digunakan sebagai dasar penghitungan antrean kembali disesuaikan. Pemerintah kemudian mendapatkan rata-rata masa tunggu faktual selama 14 tahun.

Dahnil menyebut angka tersebut sebagai kondisi antrean faktual setelah pemerintah menyelesaikan persoalan data invalid. Dengan demikian, angka 14 tahun menjadi hasil perhitungan terbaru yang disampaikan Kementerian Haji.

Presiden Dorong Masa Tunggu Lebih Singkat

Dahnil mengatakan Presiden Prabowo memberikan dukungan terhadap langkah Kementerian Haji dalam memperpendek waktu tunggu jemaah. Arahan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah melakukan pembenahan pengelolaan ibadah haji.

Perubahan perhitungan masa tunggu juga menunjukkan pentingnya akurasi data dalam penyelenggaraan haji. Jumlah pendaftar yang tercatat dalam sistem harus mencerminkan kondisi sebenarnya agar perhitungan kebutuhan kuota dan antrean dapat dilakukan dengan lebih tepat.

Meski demikian, masa tunggu haji tetap berkaitan dengan sejumlah faktor, termasuk jumlah jemaah yang terdaftar dan kuota haji yang tersedia bagi Indonesia. Karena itu, angka antrean dapat menjadi bagian dari evaluasi penyelenggaraan haji secara berkelanjutan.

Dengan ditemukannya 400.000 data invalid dari proses validasi jutaan data jemaah, pemerintah kini menyebut masa tunggu faktual haji berada di kisaran 14 tahun. Angka tersebut menjadi dasar baru dalam melihat kondisi antrean jemaah haji Indonesia setelah dilakukan pembaruan data.