Ditipu, begini cek rekening bank yang terindikasi tindak pidana

Modus penipuan yang menggunakan teknologi semakin beragam dan semakin canggih.

Ardi Nugraha
A- A+
cover | topik.id
Dalam era digital yang semakin berkembang, teknologi telah membawa kemudahan dan kenyamanan dalam kehidupan sehari-hari. 

Namun, di balik manfaatnya, teknologi juga memberikan celah bagi para penipu untuk melakukan kejahatan. 

Modus penipuan yang menggunakan teknologi semakin beragam dan semakin canggih. 

Oleh karena itu, penting bagi semua orang untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman-ancaman digital yang ada. 

Dari penelusuran dan ujicoba tim topik.id, Senin (3/7/2023) di portal cekrekening.id yang dirilis resmi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, platform tersebut berfungsi untuk membantu masyarakat mendapatkan informasi rekening bank yang diduga terindikasi tindak pidana.
"CekRekening.id adalah Situs Resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia yang difungsikan sebagai portal untuk melakukan pengumpulan database rekening bank diduga terindikasi tindak pidana," keterangan tertulis di laman resmi cekrekening.id.
cekrekening.id
Dalam platform cekrekening.id juga memberikan keterangan lebih spesifik, seperti pelaporan dapat dilakukan secara online dan offline. Berikut daftar spesifiknya:

Rekening yang dilaporkan adalah rekening terkait Tindak Pidana sebagai berikut:
  • Penipuan
  • Investasi Palsu
  • Narkotika dan Obat Terlarang
  • Terorisme
  • Kejahatan Lainnya
Pelaporan bersumber dari masyarakat, asosiasi, Aparat Penegak Hukum, dan Bank:
  • Pelaporan dilakukan secara online dan offline.
  • Pelaporan secara online dilakukan melalui aplikasi atau website.
  • Pelaporan secara offline dengan datang langsung ke Kementerian Komunikasi dan Informatika disertai dengan membawa salinan bukti dugaan tindak pidana.
Mekanisme Normalisasi Rekening
  1. Pemilik rekening dapat mengajukan normalisasi agar rekeningnya tidak termasuk dalam data base rekening bank diduga terindikasi tindak pidana.
  2. Pemilik rekening adalah nama yang tercantum dalam rekening.
  3. Syarat pengajuan normalisasi adalah sebagai berikut: • Pemilik rekening melaporkan secara online atau offline disertai capture bukti sanggahan dari aduan pelapor:
  • Dalam hal tertentu, penyelenggara aplikasi dapat mempertemukan antara pelapor dan pemilik rekening jika terjadi perbedaan pendapat.
  • Penyelenggara aplikasi akan memberi tanda khusus atas rekening yang masih dalam tahap dispute antara pelapor dan pemilik rekening.
Lantas bagimana cara mendapatkan informasi rekening bank yang terindikasi tindak pidana? Berikut tahapanya:
  • Akses laman cekrekening.id
  • Pilih menu “Periksa Rekening”
  • Klik “Cek Sekarang”
  • Pilih jenis akun, baik bank atau e-Wallet
  • Masukkan nama bank dan nomor rekening yang ingin dicari
  • Centang kolom verifikasi
  • Klik Cek Sekarang
  • Sistem akan mencari informasi mengenai rekening tersebut
  • Jika nomor rekening pernah dilaporkan melakukan penipuan, akan muncul informasi bahwa nomor rekening tersebut terindikasi penipu lengkap dengan riwayat pelaporan
  • Jika tidak, akan muncul informasi “Nomor Rekening Ini Belum Pernah Dilaporkan Terkait Tindak Penipuan Apapun!”
Dalam dunia yang semakin terhubung secara digital, modus penipuan yang menggunakan teknologi semakin beragam. 

Penting bagi semua orang untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman-ancaman ini. 

Dengan memahami modus penipuan yang umum, seperti phishing, penipuan telepon, penipuan online dalam jual beli, skimming di ATM, dan ransomware, masyarakat dapat mengambil langkah-langkah pencegahan yang tepat.
Apakah konten ini bermanfaat?
Dukung dengan memberikan satu kali kontribusi.

Share:
Berbasis data.
Paling diminati.

News Terkini
Lihat semua
Komentar
Login ke akun RO untuk melihat dan berkomentar.

Terkini

Indeks