Cegah hoax jelang Pemilu 2024, Bawaslu dan TikTok teken MoU

Batasan kebebasan berekspresi dalam bermedia sosial terkait kepemiluan didasarkan pada aturan Undang-undang.

Ardi Nugraha
A- A+
Bawaslu RI dan TikTok Indonesia | foto: @bawaslu
Platform berbagi video pendek, TikTok dan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) meneken nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU), upaya untuk mencegah penyebaran ujaran kebencian dan berita bohong atau hoax menjelang Pemilu 2024.

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty meyakini platform digital TikTok bakal gerak cepat (gercep) dalam menindaklanjuti kajian Bawaslu terkait dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Hal ini usai Bawaslu-TikTok Indonesia meneken perjanjian kerja sama untuk mewujudkan Pemilu 2024 berintegritas.

Dia menjelaskan untuk menurunkan konten yang melanggar, Bawaslu melakukan kajian lalu meneruskannya ke platform TikTok Indonesia. Untuk menuju hal tersebut, perlu pemahaman yang sama terkait standar komunitas digital. Lolly mengungkapkan Bawaslu dan TikTok mempunyai pandangan yang sama soal konten-konten yang melanggar, khususnya terkait pemilu.
"Sejauh ini kami (Bawaslu-TikTok) menemukan titik temu yang sangat baik (soal standar komunitas), Insya Allah gercep. Kita sudah punya kesepakatan, tingggal tindak lanjut perjanjian kerjasamanya bisa fleksibel terhadap kebutuhan Bawaslu untuk mengawasi Pemilu 2024," kata Lolly dalam keterangan persnya di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (18/9/2023).
Lanjutnya, berkaca pada Pemilu 2019, laporan yang diterima Bawaslu terkait dugaan pelanggaran di media sosial ada 5.103. Lalu  Bawaslu mengkaji, sehingga dinyatakan 193 konten melanggar. 

"Kita dorong take down, tapi hanya bisa 42 akun (yang ditake down). Kendalanya soal ketidaksamaan standar komunitas," tambah Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas itu.

Dalam standar komunitas digital, Lolly menekankan batasan kebebasan berekspresi dalam bermedia sosial terkait kepemiluan didasarkan pada aturan Undang Undang 7/2017 tentang Pemilu dan Undang Undang 10/2016 tentang Pilkada.

"Jadi kalau Bawaslu tidak akan terlepas dari UU 7/2017 dan UU 10/2016. Pemahaman itu yang kami sampaikan ke TikTok," kata Lolly.

Public Policy and Goverment Relation Manager TikTok Indonesia, Faris Mufid mengatakan terkait pelanggaran konten kepemiluan, TikTok menyediakan kanal khsusus Bawaslu. Kanal ini untuk Bawaslu bisa melaporkan apabila ada temuan pelanggaran di platform TikTok selama proses pemilu.

"Jadi tim konten moderasi kami bisa langsung addres peramasalahan temuan dugaan pelanggaran pemilu tadi," ungkapnya.

Selain itu, TikTok Indonesia juga akan meluncurkan portal 'election hub yang berisi informasi-informasi kepemiluan.

"Kami akan mengajak Bawaslu, lalu KPU di election hub ada informasi semacam public service announcement dari KPU Bawaslu, agar pengguna TikTok tahu up date kepemiluan. Misal ada pemilih pemula apakah sudah terdaftar DPT? kalau belum apa yang harus dilakukan dan sebagainya. Informasi-informasi itu akan kami jembatani melalui election hub," papar Faris.

"Kami (TikTok) tidak akan menampilkan logo partai, foto kandidat capres-cawapres, kita lebih menekankan edukasi kepemiluan," cetusnya.

Faris menegaskan TikTok ingin menjadi jembatan bagi penguna TikTok di Indonesia untuk mendapatkan akses informasi yang tepat dan akurat dari sumber-sumber otoritatif, termasuk Bawaslu.

Terpisah, riset Statista melaporkan media sosial berbagi video pendek TikTok memiliki sejumlah pengguna terbanyak di seluruh dunia.

Dalam periode per April 2023, Amerika Serikat menduduki peringkat pertama dengan jumlah pengguna TikTok terbanyak, mencapai 117 juta pengguna. 

Di urutan kedua ada Indonesia tercatat sebanyak 113 juta, menjadikan negara kaya akan alam dan budaya ini sebagai pengguna TikTok terbesar kedua di dunia. 

Berikut daftar lengkap 10 negara dengan pengguna TikTok terbanyak per April 2023:

Apakah konten ini bermanfaat?
Dukung dengan memberikan satu kali kontribusi.

Share:
Berbasis data.
Paling diminati.


News Terkini
Lihat semua
Komentar
Login ke akun RO untuk melihat dan berkomentar.

Terkini

Indeks