BRI blokir ribuan rekening terindikasi penampung uang judi online

Satgas judi online telah mengantongi 4.000 sampai 5.000 rekening yang terindikasi aktif dalam transaksi judi online.

Hardi Muttaqin
A- A+
Gedung BRI. | cover
Bank Rakyat Indonesia (BRI) mengambil langkah tegas dengan memblokir ribuan rekening yang terindikasi sebagai penampung uang dari kegiatan judi online. 

Langkah ini merupakan bagian dari upaya BRI dalam mendukung pemerintah memberantas aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat dan melanggar hukum.

Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring atau Satgas Judi Online dengan tujuan untuk memutus jalur judi online sehingga diharapkan dapat diberantas dari hulu ke hilir.

Menanggapi hal itu, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, turut aktif membantu pemerintah melakukan pemberantasan dengan cara berkala mencari rekening BRI yang digunakan pelaku untuk menampung uang judi online.

Hal ini dilakukan BRI dengan secara aktif melakukan browsing ke berbagai website judi online untuk didata. Apabila ditemukan indikasi rekening BRI yang digunakan sebagai penampung top up atau deposit untuk bermain judi online maka tampilan website judi online tersebut disimpan untuk dasar pemblokiran rekening.
"Proses pemberantasan ini telah kami lakukan sejak Juli 2023 dan hingga kini masih terus berlangsung. Pada periode Juli 2023 hingga Juni 2024 kami telah menemukan 1.049 rekening yang langsung diikuti dengan pemblokiran," ungkap Direktur Manajemen Risiko BRI Agus Sudiarto dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (7/7/2024).
Seperti diketahui Satgas telah mengantongi 4.000 sampai 5.000 rekening yang terindikasi aktif dalam transaksi judi online. Ribuan rekening tersebut diperoleh dari perhitungan yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Dengan adanya upaya ini, diharapkan BRI sebagai lembaga keuangan terus proaktif berkontribusi pada pemberantasan judi online. Selain itu, perseroan berkomitmen untuk terus mengedukasi dan memberikan literasi keuangan," jelas Agus Sudiarto.

Terpisah, sebelumnya PPATK mengungkapkan bahwa ribuan anggota legislatif, baik dari tingkat pusat maupun daerah, terdeteksi melakukan transaksi terkait judi online.

Hal itu dilaporkan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana yang merincikan ada lebih dari 1.000 orang di lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang terlibat judi online atau daring. 

Ivan juga mengutarakan angka yang dipotret PPATK itu terdiri dari legislator yang duduk di DPR dan DPRD, serta para mereka yang bekerja di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR maupun DPRD. 

Lanjut Ivan transaksi judi daring yang melibatkan institusi legislatif itu mencapai lebih dari 63.000 transaksi. Total transaksi mencapai Rp 25 miliar. 

"Masing-masing yang transaksi di antara mereka dari ratusan sampai miliaran sampai ada satu orang sekian miliar," beber Ivan dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (26/6/2024). 

Pernyataan itu disampaikan Ivan menanggapi pertanyaan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman perihal fenomena judi daring yang kian marak. Ia pun meminta agar anggota DPR yang terlibat atau bermain judi online untuk diproses secara kode etik ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. 

"Kan datanya ada nih pak profesi legislatif, mungkin terkait DPR RI kan kita ada MKD DPR, saya anggota MKD juga kebetulan, kami minta tolong dikasih saja ke MKD biar kami bisa lakukan penyikapan-nya seperti apa nanti," minta Habiburokhman. 
Apakah konten ini bermanfaat?
Dukung dengan memberikan satu kali kontribusi.

Share:
Berbasis data.
Paling diminati.

News Terkini
Lihat semua
Komentar
Login ke akun RO untuk melihat dan berkomentar.

Terkini

Indeks