iklan - scroll untuk melanjutkan membaca.

Godok aturan kecerdasan artifisial, Komdigi ajak partisipasi publik

Buku Putih Peta Jalan KA Nasional disusun oleh Gugus Tugas Peta Jalan KA Indonesia yang terdiri dari 443 anggota lintas sektor.

author photo
A- A+
cover | topik.id
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengajak partisipasi publik dalam proses penyusunan aturan main terkait Kecerdasan Artifisial (KA) di Indonesia. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pengembangan dan pemanfaatan KA berlangsung secara inklusif, berkelanjutan, aman, dan bertanggung jawab. Sebagai pijakan awal, Komdigi telah merampungkan Buku Putih Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional serta Konsep Pedoman Etika Kecerdasan Artifisial.

Buku Putih Peta Jalan KA Nasional disusun oleh Gugus Tugas Peta Jalan KA Indonesia yang terdiri dari 443 anggota lintas sektor. Anggota gugus tugas tersebut mencakup perwakilan dari pemerintahan, akademisi, industri, komunitas/masyarakat, hingga media. Kolaborasi multi pihak ini diharapkan dapat menghasilkan strategi yang mencerminkan kebutuhan dan kepentingan berbagai pemangku kepentingan.
"Dalam rangka akselerasi pengembangan dan pemanfaatan Kecerdasan Artifisial (KA) yang inklusif, berkelanjutan, aman dan bertanggung jawab, Kementerian Komunikasi dan Digital telah menyusun Buku Putih Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional dan Konsep Pedoman Etika Kecerdasan Artifisial. Buku Putih Peta Jalan KA Nasional merupakan merupakan hasil keluaran dari Gugus Tugas Peta Jalan KA Indonesia yang beranggotakan 443 orang dan terdiri dari gabungan Pemerintahan, Akademisi, Industri, Komunitas/Masyarakat, dan Media," tulis Komdigi dalam pengumuman resminya, dilansir Senin (11/8/2025).
Selain peta jalan, Komdigi juga menyiapkan Konsep Pedoman Etika Kecerdasan Artifisial. Dokumen ini merupakan langkah lanjutan dari kebijakan etika KA yang sudah berlaku melalui Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023. Tujuannya adalah memperkuat fondasi etika dalam pengembangan teknologi KA di Indonesia agar tetap selaras dengan nilai dan norma yang berlaku.

Penyusunan Buku Putih ini menjadi acuan strategis bagi pemerintah dalam menetapkan kebijakan dan regulasi terkait KA. Dengan adanya pedoman yang jelas, diharapkan tata kelola KA di Indonesia dapat terarah, mendorong inovasi, namun tetap mengedepankan aspek keamanan dan tanggung jawab sosial.

"Adapun bersamaan dengan hal tersebut, Komdigi juga telah menyusun Konsep Pedoman Etika Kecerdasan Artifisial sebagai upaya untuk memperkuat dan mengembangkan kebijakan etika KA yang saat ini sudah tersedia melalui Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial. Penyusunan Buku Putih ini menjadi pijakan dalam upaya pengambilan strategi kebijakan/regulasi yang akan ditempuh dalam menata kelola pengembangan dan pemanfaatan KA di Indonesia," jelasnya.

Untuk memastikan isi dokumen relevan dan komprehensif, Komdigi membuka konsultasi publik terhadap Buku Putih Peta Jalan KA Nasional dan Konsep Pedoman Etika KA. Melalui proses ini, berbagai masukan dari pemangku kepentingan akan dikumpulkan dan diolah untuk memperkaya materi yang sudah ada. Dengan begitu, hasil akhir dapat benar-benar mendukung ekosistem KA yang sehat di Indonesia.

Masyarakat, akademisi, pelaku industri, dan pihak terkait lainnya dapat mengirimkan tanggapan terhadap konsultasi publik ini melalui email [email protected]. Batas waktu pengiriman masukan adalah hingga 22 Agustus 2025, sehingga para pihak diharapkan dapat berpartisipasi tepat waktu demi kontribusi yang maksimal.

Dokumen lengkap yang dapat diunduh meliputi tiga berkas utama: Buku Putih Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional, Konsep Pedoman Etika Kecerdasan Artifisial, dan Format Tanggapan. Seluruh dokumen ini menjadi landasan penting bagi perjalanan Indonesia dalam mengembangkan teknologi KA yang bermanfaat bagi masyarakat luas.

"Tanggapan terhadap Konsultasi Publik Buku Putih Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional dan Konsep Pedoman Etika Kecerdasan Artifisial dapat disampaikan melalui email [email protected] sampai dengan tanggal 22 Agustus 2025," terangnya.


Share:
Premium.
Komentar
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Update
Indeks