![]() |
Kepolisian Singapura | dok: police.gov.sg |
Kepolisian Singapura berhasil menangkap ratusan pelaku yang terlibat dalam berbagai kasus penipuan online atau daring dan investasi ilegal dalam operasi besar-besaran yang berlangsung selama dua minggu, dari 26 September hingga 9 Oktober 2025. Operasi tersebut dilakukan oleh Departemen Urusan Komersial bersama tujuh Divisi Pertanahan Kepolisian Singapura, dan menandai salah satu tindakan penegakan hukum terbesar di bidang kejahatan siber tahun ini.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 208 orang terdiri dari 140 pria dan 68 wanita berusia antara 15 hingga 77 tahun ditangkap untuk membantu penyelidikan. Mereka diduga terlibat dalam lebih dari 650 kasus penipuan, termasuk penipuan e-commerce, penipuan pekerjaan, penipuan peniruan teman, penipuan pejabat pemerintah, penipuan sewa, dan penipuan investasi. Nilai kerugian korban akibat aksi kejahatan ini mencapai lebih dari 8,2 juta dolar Singapura.
"Petugas dari Departemen Urusan Komersial dan tujuh Divisi Pertanahan Kepolisian melakukan operasi selama dua minggu antara tanggal 26 September dan 9 Oktober 2025. Sebanyak 140 pria dan 68 wanita, berusia antara 15 dan 77 tahun, membantu dalam penyelidikan atas dugaan keterlibatan mereka dalam penipuan sebagai penipu atau money mule," keterangan tertulis Kepolisian Singapura dalam pernyataan persnya, seperti dilansir Senin (13/11/2025).
Polisi mengungkapkan bahwa sebagian dari mereka berperan sebagai money mule, yakni individu yang meminjamkan atau menyerahkan rekening bank mereka untuk menerima hasil kejahatan, dengan imbalan tertentu. Modus ini kerap digunakan oleh sindikat penipuan lintas negara untuk mempersulit pelacakan dana hasil kejahatan digital.
"Orang-orang tersebut diyakini terlibat dalam lebih dari 650 kasus penipuan, yang sebagian besar terdiri dari penipuan e-commerce, penipuan peniruan teman, penipuan pekerjaan, penipuan peniruan pejabat pemerintah, penipuan investasi dan penipuan sewa, di mana para korban dilaporkan kehilangan lebih dari $8,2 juta," ungkapnya.
Para tersangka kini tengah diselidiki atas dugaan pelanggaran berbagai undang-undang, termasuk Pasal 420 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 1871 tentang penipuan yang dapat dikenai hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda. Selain itu, beberapa pelaku juga dijerat Undang-Undang Korupsi, Perdagangan Narkoba, dan Kejahatan Serius Lainnya (Penyitaan Manfaat) 1992, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal 500.000 dolar Singapura.
Tidak hanya itu, sejumlah individu juga diduga melanggar Undang-Undang Layanan Pembayaran 2019, karena menjalankan bisnis layanan pembayaran tanpa lisensi resmi. Bagi pelaku pelanggaran ini, hukum Singapura menetapkan sanksi tegas berupa denda hingga 125.000 dolar, penjara hingga tiga tahun, atau keduanya.
"Orang-orang tersebut sedang diselidiki atas dugaan pelanggaran penipuan, pencucian uang atau menyediakan layanan pembayaran tanpa lisensi. Pelanggaran penipuan berdasarkan Pasal 420 KUHP 1871 memiliki hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda. Pelanggaran pencucian uang berdasarkan Undang-Undang Korupsi, Perdagangan Narkoba, dan Kejahatan Serius Lainnya (Penyitaan Manfaat) tahun 1992 dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun, denda hingga $500.000, atau keduanya," terangnya.
Kepolisian menegaskan akan mengambil sikap tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam kegiatan penipuan, baik sebagai pelaku utama maupun kaki tangan. Dalam keterangan resminya, mereka mengingatkan masyarakat agar tidak meminjamkan rekening bank atau nomor ponsel kepada pihak lain untuk transaksi mencurigakan, karena hal tersebut dapat menjadikan mereka turut bertanggung jawab secara hukum.
Pihak berwenang juga mendorong masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai bentuk penipuan digital yang kini semakin canggih dan meyakinkan. Edukasi publik dan kerja sama lintas lembaga disebut menjadi kunci dalam menekan angka kejahatan siber yang merugikan ribuan warga setiap tahunnya di Singapura.
"Polisi akan mengambil sikap serius terhadap siapa pun yang mungkin terlibat dalam penipuan, dan pelaku akan ditangani sesuai dengan hukum. Untuk menghindari menjadi kaki tangan kejahatan, anggota masyarakat harus selalu menolak permintaan orang lain untuk menggunakan rekening bank atau saluran telepon seluler Anda karena Anda akan dimintai pertanggungjawaban jika ini terkait dengan kejahatan," jelasnya.