![]() |
| cover | dok: @fbi |
Biro Investigasi Federal (FBI) berhasil membongkar kasus peredaran narkoba berbasis fentanil yang dijual melalui web gelap dengan metode pembayaran menggunakan Bitcoin. Dua warga East Pierce County, Washington, yakni Trevor Stephen Haahr (34) dan Kaeli Arielle Albert (35), mengaku bersalah di Pengadilan Distrik AS di Tacoma. Keduanya kini terancam hukuman hingga 40 tahun penjara.
Menurut Pejabat Jaksa Agung AS Teal Luthy Miller, kasus ini bermula dari penyelidikan pada awal 2023. Saat itu, aparat memesan sejumlah pil yang dipasarkan sebagai oksikodon M30. Namun, hasil pengujian mengungkapkan bahwa pil tersebut ternyata mengandung fentanil, salah satu jenis opioid yang sangat berbahaya dan kerap memicu overdosis.
Melalui teknik investigasi lanjutan, FBI berhasil mengidentifikasi Trevor Stephen Haahr sebagai operator pasar gelap tersebut. Pada Februari 2024, Haahr diketahui mengirimkan paket berisi lebih dari 10.000 pil fentanil. Aparat juga menemukan bukti pertemuan Haahr dengan Albert, di mana keduanya bertukar uang tunai dan narkoba.
Pada Maret 2024, aparat melaksanakan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kediaman dan kantor Haahr, loker penyimpanan, kendaraan, hingga rumah Albert. Hasilnya, penyidik menemukan ribuan pil fentanil, perlengkapan pengiriman narkoba, uang tunai lebih dari $23.000, serta pelindung tubuh yang diduga digunakan untuk melindungi diri dari ancaman selama transaksi.
"Di kantor Haahr, ia terdaftar dalam profil penjual di dark web. Di truk dan loker penyimpanannya, penyidik menemukan hasil penjualan narkoba, pil fentanil, dan perlengkapan pengiriman narkoba. Di kediaman Albert, penyidik menyita lebih dari $23.000 hasil penjualan narkoba dan pelindung tubuh," tulis salinan keterangan pers Kantor Kejaksaan AS, dilansir Kamis (2/10/2025).
Dalam perjanjian pembelaan, kedua terdakwa mengakui telah mendistribusikan lebih dari 100.000 pil bercampur fentanil. Selain itu, FBI juga menyita aset digital berupa Bitcoin milik Haahr senilai sekitar $50.000, yang digunakan sebagai alat pembayaran transaksi ilegal tersebut.
"Penegak hukum juga menyita bitcoin yang diterima Haahr sebagai pembayaran narkoba. Saat disita, bitcoin tersebut bernilai sekitar $50.000. Haahr akan menyerahkan bitcoin tersebut sebagai hasil dari perdagangan narkobanya," terangnya.
Jaksa penuntut federal merekomendasikan agar pengadilan menjatuhkan hukuman pada batas bawah pedoman, meski vonis akhir sepenuhnya berada di tangan Hakim Distrik Tiffany M. Cartwright. Konspirasi distribusi narkoba dalam volume besar ini memiliki ancaman hukuman maksimal 40 tahun penjara, sedangkan kepemilikan dengan niat distribusi dapat dihukum hingga 20 tahun.
Kasus ini melibatkan kerja sama erat antara Layanan Inspeksi Pos AS (USPIS), FBI, dan Investigasi Keamanan Dalam Negeri (HSI). Penuntutan dilakukan oleh Asisten Jaksa Amerika Serikat Brian Wynne dan Casey Conzatti. Penegakan hukum terhadap peredaran narkoba di web gelap ini menunjukkan upaya serius otoritas AS dalam memutus rantai perdagangan fentanil yang semakin mengkhawatirkan.
"Jaksa telah sepakat untuk merekomendasikan hukuman di batas bawah kisaran pedoman yang dihitung oleh pengadilan. Konspirasi untuk mendistribusikan zat terlarang dalam volume ini dapat dihukum hingga 40 tahun penjara. Kepemilikan dengan maksud untuk mendistribusikan dapat dihukum hingga dua puluh tahun penjara. Haahr mengaku bersalah atas dakwaan konspirasi dan kepemilikan zat terlarang dengan maksud untuk mendistribusikan. Albert mengaku bersalah atas konspirasi untuk mendistribusikan zat terlarang," jelasnya.
