![]() |
| Salah satu tersangka berhasil ditangkap Kepolisian Singapura | dok: police.gov.sg |
Kepolisian Singapura menangkap dua pria berusia 27 tahun yang diduga terlibat dalam penipuan phishing yang menargetkan pengguna WhatsApp. Modus ini memanfaatkan SMS acak yang mengelabui korban.
Pada Oktober 2025, sejumlah korban menerima pesan singkat yang menyebutkan masalah verifikasi akun WhatsApp mereka. Pesan itu menyertakan tautan menuju situs palsu yang sangat mirip dengan halaman resmi. Banyak pengguna tak curiga dan memasukkan nomor serta kode verifikasi mereka.
Begitu informasi dimasukkan, akun korban langsung diambil alih oleh para penipu. Pelaku kemudian mengirimkan permintaan pinjaman palsu ke daftar kontak korban. Korban baru menyadari penipuan ketika akun terkunci atau kontak melaporkan permintaan pinjaman mencurigakan.
"Mereka kemudian akan diminta untuk memverifikasi akun mereka melalui tautan phishing yang mengarah ke halaman web WhatsApp palsu. Ketika korban memasukkan nomor ponsel dan kode verifikasi mereka di halaman web WhatsApp palsu, akun WhatsApp mereka akan diambil alih oleh penipu," tulis Kepolisian Singapura dalam laporan resminya, seperti dilansir topik.id, Minggu (23/11/2025).
Salah satu korban mengalami kerugian sekitar $1.823 setelah akun WhatsApp-nya disalahgunakan. Kasus ini menunjukkan betapa mudahnya rekayasa sosial memanfaatkan kelengahan pengguna. Penyelundupan digital semacam ini terus berkembang mengikuti tren aplikasi populer.
Pada 18–19 November 2025, polisi menggelar operasi gabungan bersama departemen intelijen dan urusan komersial Singapura. Dua tersangka yang diduga terkait sindikat transnasional berhasil diamankan. Mereka diketahui mengirim lebih dari 7.000 SMS phishing ke pengguna acak di Singapura.
"Investigasi awal mengungkapkan bahwa kedua orang tersebut diduga terlibat dalam pengiriman SMS massal ke lebih dari 7.000 pengguna telepon acak di Singapura untuk menipu korban agar memberikan nomor ponsel dan kode verifikasi mereka di halaman web WhatsApp palsu," ungkap dalam laporan itu.
Dalam operasi tersebut, polisi Singapura menyita perangkat telekomunikasi, beberapa ponsel, dan sebuah mobil berpelat Malaysia. Akun WhatsApp hasil curian digunakan untuk mengajukan pinjaman palsu. Penyidik kini menelusuri kemungkinan jaringan lain yang terlibat.
Kedua tersangka didakwa berdasarkan Undang-Undang Penyalahgunaan Komputer 1993 dengan ancaman denda hingga $5.000 atau penjara dua tahun. Kepolisian mengingatkan publik agar tidak meminjamkan nomor telepon atau rekening bank kepada siapa pun. Tindakan tegas akan diberlakukan bagi siapa pun yang terlibat aksi penipuan.
"Kepolisian akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang mungkin terlibat dalam penipuan, dan para pelaku akan diproses sesuai hukum. Untuk menghindari keterlibatan dalam kejahatan, masyarakat harus selalu menolak permintaan orang lain untuk menggunakan rekening bank atau nomor telepon seluler Anda karena Anda akan dimintai pertanggungjawaban jika hal ini terkait dengan kejahatan," imbau dalam laporan itu.
.png.webp)