Bareskrim bongkar dua pinjol ilegal, dana Rp14,28 miliar disita

Penyidik berhasil memblokir dan menyita dana sebesar Rp14,28 miliar yang terhubung dengan aktivitas pinjol ilegal.

author photo
A- A+
Bareskrim bongkar dua pinjol ilegal, dana Rp14,28 miliar disita
Barang bukti yang diamankan | dok: @Divisi Humas Polri

Bareskrim Polri mengungkap jaringan pinjaman online (pinjol) ilegal yang beroperasi melalui aplikasi Dompet Selebriti dan Pinjaman Lancar. Kasus ini terbongkar setelah muncul laporan mengenai pemerasan dan penyalahgunaan data pribadi oleh para pelaku. 

Pengungkapan tersebut kembali menegaskan ancaman serius dari layanan keuangan ilegal yang memanfaatkan teknologi untuk menjerat masyarakat.Laporan pertama datang dari seorang korban berinisial HFS, yang mengalami intimidasi meskipun ia telah melunasi seluruh pinjamannya. 

Korban mendapat ancaman keras dan penyebaran data pribadi sebagai tekanan psikologis. Modus demikian semakin umum ditemukan pada jaringan pinjol ilegal yang mengandalkan teror untuk memeras korbannya.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan tujuh tersangka berinisial NEL alias JO, SB, RP, STK, IJ, AB, dan ADS. Mereka memiliki peran berbeda dalam operasional pinjol, mulai dari pengelola aplikasi hingga tim penagihan. Penangkapan ini sekaligus menjadi langkah awal pemutusan rantai kejahatan digital berbasis pinjaman ilegal.

Kombes Pol. Andri Sudarmadi, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pinjol legal diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan memiliki mekanisme penagihan sesuai aturan. Perlindungan data pribadi menjadi aspek penting yang tidak dimiliki oleh layanan ilegal. Oleh karena itu, kewaspadaan masyarakat adalah kunci untuk menghindari jebakan pinjol liar.

"Pinjol legal diawasi OJK, melindungi data pribadi, serta memiliki mekanisme penagihan yang sesuai aturan. Masyarakat harus berhati-hati agar tidak terjerat layanan ilegal yang memanfaatkan data pribadi untuk pemerasan," ungkap Kombes Pol. Andri Sudarmadi, S.I.K., M.H., saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, seperti dilansir topik.id, Sabtu (22/11/2025).

Selain menangkap para pelaku, penyidik juga berhasil memblokir dan menyita dana sebesar Rp14,28 miliar yang terhubung dengan aktivitas pinjol tersebut. Penyitaan ini menunjukkan skala operasional yang besar dan potensi kerugian finansial yang lebih luas. Dengan dana tersebut, aparat berharap dapat memulihkan sebagian kerugian para korban.

Hingga saat ini, setidaknya 400 korban telah teridentifikasi sebagai pihak yang terdampak dari aktivitas jaringan tersebut. Jumlah ini diperkirakan bisa terus bertambah seiring pendalaman kasus. Masyarakat diimbau segera melapor apabila mengalami ancaman serupa atau menemukan aplikasi pinjol mencurigakan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan digital berkembang semakin canggih dan agresif. Bareskrim menegaskan akan terus memantau, menindak, dan membongkar seluruh jaringan yang memanfaatkan teknologi untuk melakukan pemerasan. 

Share:
Premium.
Komentar
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Update
Indeks