![]() |
| Kedua tersangka ditangkap dalam dua operasi terpisah setelah penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Komando Anti-Penipuan Departemen Urusan Komersial (CAD) Singapura | dok: police.gov.sg |
Polisi Singapura berhasil menangkap dua pria asal Malaysia berusia 22 dan 38 tahun yang terlibat dalam kasus penipuan dengan modus peniruan pejabat pemerintah, atau Government Officials Impersonation Scam (GOIS). Kedua tersangka ditangkap dalam dua operasi terpisah setelah penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Komando Anti-Penipuan Departemen Urusan Komersial (CAD) Singapura. Kasus ini kembali menyoroti meningkatnya ancaman penipuan lintas negara yang memanfaatkan komunikasi digital melalui via WhatsApp (WA) besutan Meta.
Kasus bermula pada 7 November 2025, ketika polisi menerima laporan dari seorang korban yang menerima panggilan telepon dari pihak yang mengaku sebagai staf bank. Pelaku memberi tahu bahwa telah ada pengajuan kartu kredit atas nama korban, yang kemudian disangkal oleh korban. Panggilan tersebut kemudian dialihkan ke orang lain yang mengaku sebagai perwakilan 'Kementerian Hukum' dan 'Otoritas Moneter Singapura (MAS)', yang menuduh korban terlibat dalam pencucian uang.
"Polisi menerima laporan GOIS yang melibatkan peniruan pejabat pemerintah yang konon berasal dari Kementerian Hukum dan Otoritas Moneter Singapura. Korban menerima telepon dari orang tak dikenal yang konon berasal dari bank, yang memberi tahu bahwa kartu kredit telah diajukan atas namanya, yang kemudian dibantahnya. Telepon tersebut kemudian dialihkan ke perwakilan yang konon berasal dari 'Kementerian Hukum' dan 'Otoritas Moneter Singapura', yang memberi tahu bahwa ia terlibat dalam kasus pencucian uang," tulis Kepolisian Singapura dalam laporan resminya, seperti dilansir topik.id, Senin (10/11/2025).
Untuk memperkuat tipu dayanya, para pelaku mengirimkan kartu identitas pegawai palsu dari kedua instansi pemerintah tersebut, beserta dokumen pendukung melalui aplikasi WhatsApp. Dengan dalih membantu penyelidikan, korban diarahkan untuk mentransfer dana sebesar satu juta dolar Singapura dari rekening pribadinya ke kartu kredit miliknya sendiri. Tidak berhenti di situ, korban juga diminta membeli emas senilai lebih dari s$412.000 di Mustafa Centre dan menyerahkannya kepada seseorang yang tidak dikenal pada hari yang sama.
Korban akhirnya menyadari adanya kejanggalan dan segera membuat laporan ke pihak kepolisian. Melalui investigasi cepat, petugas berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku berusia 38 tahun, yang kemudian ditangkap setibanya kembali di Singapura pada 8 November 2025. Penyelidikan berikutnya mengarah pada penangkapan pria kedua berusia 22 tahun yang diduga terlibat dalam kasus serupa.
"Korban diberikan kartu pegawai palsu dari kedua instansi pemerintah tersebut beserta dokumen pendukung lainnya melalui WhatsApp untuk memperkuat dugaan penipuan tersebut. Korban kemudian diinstruksikan untuk mentransfer $1 juta dari salah satu rekening banknya ke kartu kreditnya sendiri. Korban kemudian diberi instruksi lebih lanjut untuk membeli emas senilai lebih dari $412.000 menggunakan kartu kredit tersebut di Mustafa Centre sebelum menyerahkannya kepada orang tak dikenal pada hari yang sama. Korban mengajukan laporan polisi setelah menyadari ada sesuatu yang tidak beres," ungkap dalam laporan itu.
Hasil penyelidikan awal menunjukkan bahwa kedua pria Malaysia tersebut bertindak atas perintah pihak ketiga yang diyakini merupakan bagian dari sindikat penipuan transnasional. Mereka ditugaskan untuk mengumpulkan uang tunai, emas, dan barang berharga dari para korban, lalu menyerahkannya kepada anggota sindikat lainnya yang masih buron.
Jaringan lintas negara penipuan online.
![]() |
| Kedua tersangka ditangkap dalam dua operasi terpisah setelah penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Komando Anti-Penipuan Departemen Urusan Komersial (CAD) Singapura | dok: police.gov.sg |
Modus semacam ini kerap digunakan oleh jaringan kriminal lintas negara untuk meminimalkan jejak digital dan mempersulit pelacakan dana hasil kejahatan.
Kedua tersangka akan dihadapkan ke pengadilan hari ini, pada 10 November 2025 dengan dakwaan persekongkolan untuk membantu pihak lain memperoleh keuntungan dari tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Undang-Undang Korupsi, Perdagangan Narkoba, dan Kejahatan Berat Lainnya (Penyitaan Keuntungan) tahun 1992.
Jika terbukti bersalah, mereka dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 10 tahun, denda maksimum S$500.000, atau keduanya. Kepolisian Singapura menegaskan bahwa mereka memandang serius keterlibatan siapa pun dalam kegiatan penipuan lintas negara.
Dalam pernyataannya, pihak kepolisian mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap panggilan atau pesan yang mengatasnamakan lembaga pemerintah dan untuk tidak mentransfer uang atau menyerahkan barang berharga kepada orang yang tidak dikenal.
Peningkatan jumlah warga Malaysia yang direkrut untuk membantu sindikat ini menjadi perhatian utama, dan langkah-langkah pencegahan lintas batas sedang diperkuat untuk menekan kasus serupa di masa depan.
"Kepolisian telah mengamati tren peningkatan warga negara Malaysia yang bepergian ke Singapura untuk membantu sindikat penipuan dalam mengumpulkan uang tunai, emas, dan barang berharga dari korban penipuan. Kepolisian akan mengambil sikap serius terhadap siapa pun yang mungkin terlibat dalam penipuan, dan para pelaku akan ditindak sesuai dengan hukum," tutup dalam laporan itu.

