Dua warga Singapura diciduk, terlibat jaringan penipuan di Kamboja

Memberantas kejahatan lintas negara yang berdampak langsung pada keamanan publik Singapura.

author photo
A- A+
Kedua warga Singapura, tiba di Singapura pada 16 November 2025 dan langsung ditangkap oleh otoritas setempat | dok: police.gov.sg

Departemen Investigasi Kriminal, Kepolisian Singapura (CID SPF)  berhasil mengamankan dua pria Singapura yang diduga terlibat dalam jaringan kejahatan terorganisir berbasis di Phnom Penh, Kamboja. Kedua pria berusia 27 dan 32 tahun itu dideportasi dari Thailand dan Kamboja sebelum akhirnya diamankan setibanya di Singapura. Mereka diyakini menjadi bagian dari Kelompok Kriminal Terorganisir (OCG) yang mengoperasikan skema Government Official Impersonation Scam (GOIS) yang menargetkan warga Singapura.

OCG tersebut diperkirakan bertanggung jawab atas sedikitnya 438 kasus penipuan peniruan pejabat pemerintah dengan nilai kerugian mencapai S$41 juta. Operasi penipuan ini dijalankan dari sebuah kompleks tertutup di Phnom Penh yang kemudian digagalkan melalui operasi bersama antara SPF dan Kepolisian Nasional Kamboja (CNP) pada 9 September 2025. Sebagai bagian dari penyelidikan lanjutan, SPF telah melakukan penyitaan aset dan mengeluarkan larangan pemusnahan barang-barang terkait jaringan tersebut.

"OCG beroperasi dari sebuah kompleks penipuan di Phnom Penh, Kamboja, dan digagalkan dalam operasi gabungan oleh SPF dan Kepolisian Nasional Kamboja (CNP) pada 9 September 2025. Sebagai bagian dari investigasi yang sedang berlangsung, SPF sebelumnya telah mengeluarkan perintah larangan pemusnahan dan menyita aset yang terkait dengan OCG," tulis Kepolisian Singapura dalam laporan resminya, seperti dilansir topik.id, Senin (17/11/2025).

Identitas dua tersangka yang ditangkap adalah Wayne Soh You Chen, 27 tahun, yang dibekuk oleh CNP di Phnom Penh, serta Sie Eng Fa atau Brian, 32 tahun, yang ditangkap Kepolisian Kerajaan Thailand (RTP) dalam sebuah penggerebekan di Khon Kaen, Thailand. Mereka termasuk dalam 34 tersangka yang menjadi buronan SPF karena peran mereka dalam jaringan OCG. 

Penangkapan lintas negara ini menunjukkan efektivitas pertukaran intelijen antara SPF, RTP, dan CNP. Kerja sama tersebut memungkinkan pelacakan pergerakan para tersangka di dua negara berbeda, hingga akhirnya memudahkan proses deportasi dan penangkapan. SPF menegaskan bahwa koordinasi antarpenegak hukum merupakan kunci dalam memerangi jaringan kriminal transnasional yang semakin canggih.

Kedua pria tersebut tiba di Singapura pada 16 November 2025 dan langsung ditangkap oleh otoritas setempat. Mereka akan didakwa di pengadilan pada 17 November 2025 atas tuduhan memfasilitasi tindak pidana serius yang mendukung operasi OCG, sebagaimana diatur dalam Pasal 12(2)(b) Undang-Undang Kejahatan Terorganisir 2015. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara hingga lima tahun, denda maksimal $100.000, atau keduanya.

"Kedua pria tersebut dideportasi ke Singapura dan ditangkap saat tiba pada 16 November 2025. Mereka akan didakwa di pengadilan pada 17 November 2025 dengan tuduhan memfasilitasi dilakukannya tindak pidana serius, yang mendukung tujuan ilegal dari sebuah Organisasi Kejahatan Terorganisir (OKG) yang terkait secara lokal berdasarkan Pasal 12(2)(b) Undang-Undang Kejahatan Terorganisir 2015. Tindak pidana ini dapat diancam hukuman penjara hingga lima tahun, denda hingga $100.000, atau keduanya," ungkap dalam laporan itu.

SPF menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Thailand dan Kamboja atas dukungan kuat dalam upaya menindak sindikat tersebut. Kolaborasi semacam ini disebut sangat penting untuk memberantas kejahatan lintas negara yang berdampak langsung pada keamanan publik Singapura. SPF juga menegaskan komitmennya untuk terus bekerja dengan mitra internasional guna menutup ruang gerak para pelaku penipuan.

Masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan tersangka lainnya diimbau untuk segera melapor melalui Hotline SPF di 1800-255-0000 atau +65 6255 0000 bagi penelepon dari luar negeri. Informasi juga dapat dikirimkan secara daring melalui laman resmi SPF. Otoritas memastikan bahwa setiap laporan akan diperlakukan secara rahasia untuk menjamin keamanan pelapor.

"SPF ingin menyampaikan apresiasi kami kepada RTP dan CNP atas dukungan kuat mereka, dan akan terus bekerja sama dengan mitra penegak hukum asing kami untuk menangkap pelaku penipuan. Siapa pun yang memiliki informasi tentang keberadaan tersangka dapat menghubungi Hotline SPF di 1800-255-0000 (atau +65 6255 0000 untuk penelepon dari luar negeri) atau mengirimkan informasi secara daring di www.police.gov.sg/i-witness . Semua informasi yang diterima akan dijaga kerahasiaannya," tutup dalam laporan tersebut.

Share:
Premium.
Komentar
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Update
Indeks