Gelar operasi dua pekan, Polisi Singapura tangkap ratusan penipu

Lebih dari 950 kasus penipuan yang meliputi e-commerce, peniruan teman, penipuan pekerjaan, hingga penipuan pejabat pemerintah.

author photo
A- A+
Gelar operasi dua pekan, Polisi Singapura tangkap ratusan penipu
Kepolisian Singapura | dok: @police.gov.sg

Kepolisian Singapura melaporkan petugas dari Departemen Urusan Komersial bersama tujuh Divisi Pertanahan Kepolisian Singapura menggelar operasi dua minggu pada 7–20 November 2025. Dari operasi tersebut, 250 orang diamankan, 84 perempuan dan 166 laki-laki. Mereka berusia 16 hingga 79 tahun dan diduga terlibat sebagai penipu atau kurir uang (perantara rekening) dalam ratusan kasus penipuan.

Para terduga diyakini terlibat dalam lebih dari 950 kasus penipuan yang meliputi e-commerce, peniruan teman, penipuan pekerjaan, hingga penipuan pejabat pemerintah. Kerugian korban diperkirakan melampaui S$7,74 juta. Penipuan sewa dan penipuan investasi turut mendominasi laporan yang diterima.

Polisi menyelidiki mereka atas dugaan pelanggaran penipuan, pencucian uang, serta penyediaan layanan pembayaran tanpa lisensi. Pelanggaran penipuan berdasarkan Pasal 420 KUHP 1871 membawa ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda. Sementara itu, pelanggaran pencucian uang dapat diganjar 10 tahun penjara dan denda hingga s$500.000.

"Orang-orang tersebut sedang diselidiki atas dugaan pelanggaran penipuan, pencucian uang, atau menyediakan layanan pembayaran tanpa lisensi. Pelanggaran penipuan berdasarkan Pasal 420 KUHP 1871 memiliki hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda," tulis Kepolisian Singapura dalam laporan resminya, seperti dilansir topik.id, Selasa (25/11/2025).

Pelanggaran terkait layanan pembayaran tanpa izin di bawah Undang-Undang Layanan Pembayaran 2019 juga menjadi sorotan. Para pelaku dapat dikenai denda hingga S$125.000, hukuman penjara hingga tiga tahun, atau keduanya. Otoritas menegaskan bahwa mekanisme hukum akan diterapkan penuh terhadap setiap pelanggaran.

Amandemen terbaru melalui RUU Hukum Pidana (Amandemen Lain-lain) yang disahkan pada 4 November 2025 memperkuat kerangka hukum. Penipu, anggota, atau perekrut sindikat kini menghadapi hukuman cambuk wajib minimal 6 hingga 24 kali. Aturan ini dirancang sebagai efek jera terhadap pelaku kejahatan terorganisir.

Selain itu, penipu yang membantu dengan mencuci uang, menyediakan kartu SIM, atau menyalahgunakan kredensial Singpass akan dikenai cambuk diskresioner hingga 12 kali. Ketentuan ini mencakup pelanggaran terkait pencucian uang, penyalahgunaan komputer, dan pelanggaran kartu SIM tertentu. Amandemen tersebut menutup celah yang sebelumnya dimanfaatkan sindikat.

"Penipu yang membantu penipu dengan mencuci hasil penipuan, menyediakan kartu SIM, dan menyediakan kredensial Singpass akan menghadapi hukuman cambuk diskresioner hingga 12 cambukan," ungkap dalam laporan itu.

Polisi menegaskan bahwa keterlibatan dalam penipuan dalam bentuk apa pun akan diproses secara hukum tanpa kompromi. Masyarakat diimbau tidak meminjamkan rekening bank atau nomor seluler kepada siapa pun. Tindakan sederhana ini dapat mencegah individu menjadi kaki tangan kejahatan dan menghadapi konsekuensi hukum serius.

"Untuk menghindari menjadi kaki tangan kejahatan, anggota masyarakat harus selalu menolak permintaan orang lain untuk menggunakan rekening bank atau jalur seluler Anda karena Anda akan dimintai pertanggungjawaban jika ini terkait dengan kejahatan," imbau dalam laporan tersebut. 

Share:
Premium.
Komentar
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Update
Indeks