![]() |
| cover | topik.id |
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum, sebagai langkah strategis untuk mendorong standardisasi dan penguatan tata kelola di sektor perbankan. Kebijakan ini diumumkan pada 19 November 2025 dan menjadi salah satu upaya penting dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kualitas layanan bagi seluruh nasabah bank.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa implementasi POJK ini menuntut pengelolaan rekening yang lebih tertib, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan nasabah. Dengan demikian, setiap proses terkait pengelolaan rekening harus dijalankan dengan prinsip tata kelola yang baik guna mencegah penipuan maupun potensi penyalahgunaan.
"Dengan diberlakukannya POJK ini, pengelolaan rekening harus dilakukan dengan memperhatikan tata kelola yang baik untuk memastikan perlindungan bagi semua nasabah dan mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, Rabu (19/11/2025).
Dalam aturan baru tersebut, bank diwajibkan memiliki kebijakan dan prosedur pengelolaan rekening yang jelas serta sistem pengawasan yang memadai. Selain itu, bank perlu memastikan bahwa nasabah mendapat kemudahan dalam proses pembukaan, pengaktifan kembali, hingga penutupan rekening melalui kanal kantor fisik maupun digital yang tersedia.
OJK menilai bahwa standardisasi pengelolaan rekening akan memperkecil disparitas layanan antar bank sekaligus memberi kepastian bagi nasabah terhadap hak dan kewajiban mereka. Aturan ini juga diyakini mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri perbankan, yang pada akhirnya mendukung stabilitas sistem keuangan nasional.
Dalam POJK tersebut, bank wajib mengelompokkan rekening nasabah ke dalam tiga klasifikasi: rekening aktif, tidak aktif, dan dormant. Rekening aktif dicirikan oleh adanya transaksi atau pengecekan saldo, sementara rekening tidak aktif adalah rekening tanpa aktivitas selama lebih dari 360 hari. Adapun rekening dormant merupakan rekening yang tidak memiliki aktivitas apapun selama lebih dari 1.800 hari.
"Rekening dormant yaitu rekening yang tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo lebih dari 1.800 hari," tulis OJK dalam keterangan tertulisnya.
Aturan ini juga menegaskan keseimbangan hak dan kewajiban antara bank dan nasabah. Nasabah diwajibkan memberikan data yang benar, melakukan pembaruan informasi, serta menjaga hubungan baik dengan bank. Sebaliknya, bank perlu menyediakan informasi status rekening melalui kanal digital maupun fisik yang mudah diakses.
Lebih jauh, bank harus memiliki sistem penatausahaan rekening yang mencakup penetapan kriteria rekening tidak aktif dan dormant, mekanisme komunikasi kepada nasabah, serta ketentuan biaya administrasi dan bunga.
Bank juga wajib menerapkan prinsip perlindungan konsumen, kerahasiaan data, strategi anti kecurangan, serta manajemen risiko, terutama pada rekening tidak aktif dan dormant, guna meminimalkan potensi penyalahgunaan.
"Dalam POJK ini diatur secara lebih seimbang terkait hak nasabah dan bank dalam membuka dan mengelola rekening. Nasabah juga diwajibkan memberikan informasi yang benar, memperbarui data, serta memiliki itikad baik dalam hubungan dengan bank. Bank akan menampilkan status rekening nasabah dalam kanal digital dan fisik yang menjadi media komunikasi dengan nasabah," tulis siaran pers OJK.
