— Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan SIM Keliling bagi masyarakat Jakarta yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Senin (21/9/2026). Layanan tersebut tersebar di lima lokasi yang berada di sejumlah wilayah Jakarta dan beroperasi pada jam yang telah ditentukan.

Berdasarkan informasi TMC Polda Metro Jaya, mobil layanan SIM Keliling melayani masyarakat mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Namun, layanan ini memiliki ketentuan khusus karena hanya melayani perpanjangan SIM tertentu yang masa berlakunya belum berakhir.

Lima Lokasi SIM Keliling Jakarta

Masyarakat yang ingin menggunakan layanan SIM Keliling pada Senin (21/9/2026) dapat mendatangi salah satu dari lima titik yang telah disediakan. Lokasi layanan tersebar mulai dari Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Selatan hingga Jakarta Pusat.

Berikut daftar lokasi SIM Keliling Jakarta:

  1. Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
  2. Jakarta Barat: Lobby utama LTC Glodok
  3. Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
  4. Jakarta Barat: Lobby selatan Mall Ciputra
  5. Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Kelima titik tersebut menjadi lokasi pelayanan perpanjangan SIM Keliling pada hari tersebut. Pemohon dapat memilih lokasi yang paling mudah dijangkau sesuai wilayah masing-masing.

Layanan Dibuka Pukul 08.00 hingga 14.00 WIB

Layanan SIM Keliling Jakarta pada Senin, 21 September 2026, dijadwalkan beroperasi selama enam jam. Masyarakat dapat mendatangi lokasi mulai pukul 08.00 WIB hingga pelayanan berakhir pada pukul 14.00 WIB.

Layanan ini ditujukan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan perpanjangan SIM tanpa harus mendatangi kantor pelayanan SIM tertentu. Meski demikian, pemohon tetap perlu memperhatikan ketentuan mengenai jenis SIM yang dapat diproses melalui mobil keliling.

SIM yang dapat diperpanjang melalui layanan tersebut adalah SIM A dan SIM C. Masa berlaku SIM juga menjadi hal penting yang perlu diperhatikan sebelum pemohon datang ke lokasi.

SIM yang Sudah Mati Tidak Bisa Diperpanjang

Layanan SIM Keliling hanya diperuntukkan bagi pemegang SIM yang masih memiliki masa berlaku. Apabila masa berlaku SIM telah habis, termasuk baru melewati batas berlaku selama satu hari, pemilik SIM tidak dapat menggunakan layanan perpanjangan melalui mobil SIM Keliling.

Dalam kondisi tersebut, pemohon harus mengajukan permohonan penerbitan SIM baru melalui lokasi pelayanan yang telah ditentukan kepolisian. Karena itu, pemilik SIM disarankan mengecek tanggal kedaluwarsa sebelum mengurus perpanjangan.

Ketentuan ini membuat waktu pengajuan menjadi hal yang perlu diperhatikan. Pemohon yang masa berlaku SIM-nya masih aktif dapat menggunakan layanan keliling sesuai jenis SIM yang dilayani.

Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C

Biaya administrasi perpanjangan SIM mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP yang berlaku di lingkungan Polri. Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020, tarif perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp80.000.

Sementara itu, pemegang SIM C dikenakan biaya perpanjangan sebesar Rp75.000. Tarif tersebut merupakan biaya PNBP dan belum mencakup sejumlah biaya pendukung lainnya.

Pemohon juga perlu menyiapkan biaya untuk tes psikologi serta pemeriksaan kesehatan. Tes kesehatan dilakukan melalui aplikasi Simpel Pol.

Dengan demikian, masyarakat perlu memperhitungkan biaya tambahan tersebut ketika menyiapkan dana untuk proses perpanjangan SIM.

Cek Masa Berlaku Sebelum Datang

Sebelum mendatangi salah satu lokasi SIM Keliling, pemohon sebaiknya memastikan SIM yang dimiliki masih aktif. Hal ini penting karena mobil SIM Keliling tidak memproses SIM yang masa berlakunya sudah berakhir.

Lima lokasi yang tersedia pada Senin (21/9/2026) memberikan pilihan bagi masyarakat di berbagai wilayah Jakarta. Layanan berlangsung mulai pagi hingga pukul 14.00 WIB.

Dengan mengetahui lokasi, jadwal operasional, jenis SIM yang dilayani, serta biaya yang perlu disiapkan, masyarakat dapat mempersiapkan proses perpanjangan dengan lebih baik.