— Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini dapat dilakukan secara online tanpa harus datang dan mengantre langsung di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Masyarakat dapat mengajukan perpanjangan melalui aplikasi resmi Digital Korlantas Polri dengan memanfaatkan layanan SINAR atau SIM Nasional Presisi.

Layanan tersebut dapat digunakan untuk memproses perpanjangan SIM melalui telepon seluler, mulai dari verifikasi identitas, pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, pembayaran, hingga proses pengiriman SIM ke alamat pemohon.

Dengan demikian, pemilik SIM yang masa berlakunya akan segera habis dapat mengurus perpanjangan dari rumah selama seluruh dokumen dan persyaratan telah dipenuhi.

Syarat Perpanjang SIM Online 2026

Sebelum mengajukan perpanjangan SIM secara online, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen.

Berikut persyaratan yang perlu disiapkan:

  • e-KTP.
  • SIM lama yang masih berlaku.
  • Pas foto dengan latar belakang biru.
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih.
  • Hasil pemeriksaan kesehatan atau RIKKES.
  • Hasil tes psikologi.

Pas foto yang digunakan sebaiknya merupakan foto formal dan bukan foto selfie. Sementara itu, tanda tangan dapat dibuat menggunakan tinta hitam pada kertas putih kemudian difoto dengan jelas.

Pemohon juga perlu memastikan data pada KTP dan SIM sesuai agar proses verifikasi dapat berjalan lancar.

Cara Perpanjang SIM Online Lewat Digital Korlantas Polri

Perpanjangan SIM dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang tersedia untuk perangkat Android maupun iOS.

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store atau App Store.
  2. Buka aplikasi dan lakukan pendaftaran menggunakan nomor telepon aktif.
  3. Masukkan kode OTP yang dikirim ke nomor tersebut.
  4. Buat PIN untuk keamanan akun.
  5. Lengkapi profil menggunakan NIK, nama lengkap, serta alamat email.
  6. Lakukan verifikasi e-KTP dan verifikasi wajah atau liveness.
  7. Selesaikan pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
  8. Buka menu SIM pada aplikasi.
  9. Pilih menu Perpanjangan SIM.
  10. Pilih jenis SIM yang akan diperpanjang.
  11. Pilih Satpas penerbit.
  12. Unggah seluruh dokumen yang diminta.
  13. Pilih metode penerimaan SIM, baik diambil maupun dikirim ke alamat.
  14. Masukkan rekening pengembalian dana apabila permohonan ditolak.
  15. Lakukan pembayaran melalui metode yang tersedia.
  16. Pantau status permohonan melalui menu transaksi.

Setelah permohonan disetujui, SIM akan masuk ke proses pencetakan. Jika pemohon memilih layanan pengiriman, SIM selanjutnya dikirim ke alamat yang telah dicantumkan.

Cara Tes Kesehatan dan Psikologi untuk Perpanjang SIM Online

Tes kesehatan menjadi salah satu persyaratan dalam proses perpanjangan SIM.

Pemeriksaan kesehatan secara online dapat dilakukan melalui layanan e-RIKKES. Data hasil pemeriksaan kemudian terintegrasi dengan proses pengajuan SIM.

Selain pemeriksaan kesehatan, pemohon juga wajib mengikuti tes psikologi melalui layanan ePPsi.

Kedua hasil pemeriksaan tersebut akan digunakan sebagai bagian dari persyaratan penerbitan atau perpanjangan SIM.

Karena itu, pemohon disarankan menyelesaikan tes kesehatan dan psikologi terlebih dahulu sebelum melanjutkan proses pengajuan perpanjangan di aplikasi Digital Korlantas Polri.

Biaya Perpanjang SIM 2026

Biaya perpanjangan SIM mengacu pada tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP.

Berikut biaya perpanjangan SIM berdasarkan jenisnya:

Jenis SIMBiaya Perpanjangan
SIM ARp80.000
SIM B IRp80.000
SIM B IIRp80.000
SIM CRp75.000
SIM C IRp75.000
SIM C IIRp75.000

Biaya tersebut merupakan biaya perpanjangan SIM dan belum termasuk beberapa biaya tambahan yang mungkin muncul selama proses pengajuan.

Biaya tambahan dapat meliputi pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, biaya administrasi, serta ongkos pengiriman apabila SIM dikirim ke alamat pemohon.

Karena itu, total biaya yang dibayarkan dapat berbeda tergantung layanan yang digunakan.

Kapan SIM Bisa Diperpanjang?

Pemilik SIM tidak perlu menunggu hingga masa berlaku tinggal satu atau dua hari untuk melakukan perpanjangan.

Pengajuan melalui Digital Korlantas Polri dapat dipersiapkan sejak beberapa waktu sebelum masa berlaku SIM habis.

Pemohon justru disarankan melakukan perpanjangan lebih awal untuk mengantisipasi kendala verifikasi, pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, pembayaran, atau proses pengiriman.

Idealnya, proses perpanjangan dilakukan sekitar satu bulan sebelum masa berlaku SIM berakhir.

Apakah SIM Mati Bisa Diperpanjang Online?

Hal penting yang perlu diperhatikan adalah masa berlaku SIM.

SIM yang sudah melewati masa berlaku pada dasarnya tidak dapat diproses sebagai perpanjangan biasa melalui layanan online.

Pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis perlu mengikuti ketentuan penerbitan SIM yang berlaku melalui pelayanan Satpas.

Karena itu, masyarakat disarankan mengecek tanggal kedaluwarsa SIM secara berkala dan melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku berakhir.

Keuntungan Perpanjang SIM Online

Layanan perpanjangan SIM secara online memberikan kemudahan bagi masyarakat karena sebagian besar proses dapat dilakukan tanpa harus datang langsung ke Satpas.

Pemohon cukup menyiapkan dokumen, menyelesaikan tes kesehatan dan psikologi, melakukan pembayaran, kemudian menunggu proses verifikasi dan pencetakan SIM.

Jika memilih pengiriman, SIM juga dapat diterima langsung di alamat pemohon.

Meski demikian, masyarakat tetap perlu memastikan bahwa seluruh proses dilakukan melalui aplikasi dan layanan resmi Korlantas Polri untuk menghindari penipuan atau layanan tidak resmi yang mengatasnamakan kepolisian.