Topik.id — Layanan SIM Keliling di wilayah Depok kembali hadir sepanjang Oktober 2026 guna memudahkan warga yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi.
Berdasarkan informasi dari Satpas 1221 Polres Metro Depok, fasilitas pelayanan ini beroperasi dari hari Senin hingga Sabtu dengan menyediakan dua titik lokasi berbeda setiap harinya. Layanan tersebut secara khusus diperuntukkan bagi pemegang SIM A dan SIM C yang masa berlakunya akan segera habis.
Sebelum mendatangi titik pelayanan, masyarakat diimbau untuk melengkapi seluruh berkas persyaratan yang diperlukan agar proses pengurusan dapat berjalan dengan lancar.
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Depok Oktober 2026
Berikut adalah rincian jadwal serta titik operasional layanan SIM Keliling berdasarkan hari:
| Hari | Tanggal | Lokasi 1 | Lokasi 2 |
|---|---|---|---|
| Senin | 5, 12, 19, 26 Oktober 2026 | Honda Motor Care (Jl. Raya Sawangan, Pancoran Mas) | Burger King (Jl. Raya Bojongsari No. 8, Depok) |
| Selasa | 6, 13, 20, 27 Oktober 2026 | Pos Lantas Kukusan (Jl. Gotong Royong, Kukusan, Beji) | Eks Ramayana (Jl. Raya Bogor, Cimanggis, Depok) |
| Rabu | 7, 14, 21, 28 Oktober 2026 | Hyperfresh Bojongsari (Jl. Raya Bojongsari No. 37, Depok) | Ruko Dian (Jl. Meruyung, Kota Depok) |
| Kamis | 1, 8, 15, 22, 29 Oktober 2026 | Sektor Melati GDC (Jl. Boulevard Grand Depok City) | Pos Lantas Bambu Kuning (Jl. Kampung Sawah, Bojonggede) |
| Jumat | 2, 9, 16, 23, 30 Oktober 2026 | Cimanggis City Mall (Jl. Raya Bogor, Cimanggis) | Podo Moro Golf (Jl. Raya Bojong Nangka) |
| Sabtu | 3, 10, 17, 24, 31 Oktober 2026 | Pos Lantas Bambu Kuning (Jl. Kampung Sawah, Bojonggede) | Margo City (Jl. Margonda Raya No. 358, Depok) |
Syarat Perpanjangan SIM
Bagi warga yang hendak memperpanjang izin mengemudi melalui fasilitas keliling ini, Satlantas Polres Metro Depok menetapkan beberapa ketentuan dokumen yang wajib dibawa:
- Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
- Mmembawa KTP asli beserta fotokopinya.
- Membawa surat keterangan sehat.
- Membawa surat keterangan psikologi.
- Membawa SIM lama yang masih berlaku.
Pemohon harus memastikan masa berlaku SIM belum habis. Apabila masa kedaluwarsa sudah terlewati, pemohon tidak bisa memperpanjangnya di layanan keliling dan harus menempuh prosedur pembuatan SIM baru di kantor Satpas utama.
Selain itu, fasilitas SIM Keliling ini tidak melayani permohonan pembuatan SIM baru. Masyarakat diimbau untuk datang lebih pagi karena operasional layanan di lapangan dapat menyesuaikan kuota serta kondisi situasional, sementara jadwal sewaktu-waktu bisa berubah sesuai kebijakan Satlantas Polres Metro Depok.
